Tegas! Warga Pesisir LOS Tolak Rencana Reklamasi Pantai

Sulut,GN- Masyarakat pesisir pantai Lorong Orang Sanger (LOS) Malalayang Satu Timur Kota Manado secara tegas menolak rencana salah satu pengembang untuk melakukan kegiatan reklamasi pantai tahap kedua.

Penolakan ini dilakukan karena masyarakat pesisir LOS notabene sebagian besar memiliki pekerjaan sebagai nelayan.

Menurut warga jika dilakukan penimbunan pesisir pantai maka tempat tambatan perahu otomatis tidak ada lagi, sehingga dapat dipastikan warga kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan.

” Terus terang kami menolak tegas rencana pengembang melakukan kegiatan reklamasi pantai. Kami menaruh harapan untuk dapat menyekolahkan anak kami hanya lewat pekerjaan sebagai nelayan,” ucap om Dare sapaan akrab warga setempat.

Sementara, Ketua Forum Nelayan LOS Jhon ‘opo’ Manope sepakat dengan warga lainnya menolak tegas kegiatan reklamasi pantai di pesisir LOS.

” Kami tegas menolak reklamasi pantai. Yang kami butuh pemecah ombak bukan reklamasi pantai,” tegasnya.

Jhon menyayangkan hingga saat ini, pihak pengembang belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum di lokasi reklamasi.

” Seharusnya pengembang melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, terkait rencana reklamasi pantai. Kami masih menunggu pihak pengembang untuk melakukan sosialisasi kepada warga di lokasi,” ucapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut Arfan Basuki ketika di konfirmasi media ini menjelaskan rencana pengembang yang akan melakukan kegiatan reklamasi yakni PT TJ Silvanus. Pada tahap pertama pengembang sudah melakukan kegiatannya. Mengenai kelengkapan perijinan kegiatan, kata Arfan semua sudah memenuhi syarat.

Namun di tahap kedua ini, pengembang belum bisa melakukan aktivitas kegiatan, sebab harus melengkapi persyaratan. ” Pada dasarnya tahap kedua, pengembang belum bisa melakukan aktivitas kegiatan, karena pengembang harus melakukan sosialisasi publik, lokasinya bisa saja di kantor kelurahan, kantor kecamatan atau langsung ke lokasi warga masyarakat,” jelasnya.

Arfan menjelaskan tahapan sosialisasi bisa sampai dua atau tiga kali dengan masyarakat. ” Ada kalanya satu kali pertemuan jika sudah ada kesepakatan, tetapi jika belum ada titik temu bisa sampai dua atau tiga kali pertemuan,” jelasnya.

Arfan menegaskan sepanjang belum memenuhi persyaratan perijinan, pihak pengembang belum bisa melakukan aktivitas reklamasi di pesisir pantai.

“Jika belum memenuhi syarat perijinan, otomatis pengembang belum bisa melakukan aktivitas,” tandasnya. (sisco)




JT: Dinamika di Masyarakat DPRD Harus Tanggap

Sulut,GN – Selama dua hari DPRD Sulut yang tergabung dalam lintas komisi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait Pengembangan reklamasi pantai Sindulang hingga Tumumpa Kota Manado. Terjadi pro dan kontra di tengah – tengah masyarakat pesisir yang berada di bibir pantai Sindulang hingga ke Tumumpa. Ada masyarakat yang menerima pengembangan reklamasi ada juga masyarakat yang menolak.

Sontak permasalahan ini masuk ke meja para legislator Sulawesi Utara yang notabene sebagai lembaga perpanjangan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dengan bijaksana para legislator DPRD Sulut mencari solusi, sehingga mengundang pimpinan perusahaan pengembang di bawah PT Manado Utara Perkasa (MUP) dengan masyarakat yang menerima dan menolak pengembangan reklamasi di pesisir pantai Sindulang sampai Tumumpa.

Hari Senin 1 Juli 2024 DPRD Sulut yang dipimpin oleh legislator Jems Tuuk (JT) mengundang pihak pengembang PT MUP dengan Masyarakat yang menerima pengembangan reklamasi.

Dari pertemuan tersebut, pimpinan rapat meminta kepada masyarakat agar mereka menyampaikan alasannya dimana mereka menerima pengembangan reklamasi tersebut.
Dari penuturan masyarakat dan pengembang kata JT sapaan akrabnya menjelaskan penyampaian masyarakat bahwa alasan mereka menerima pengembangan reklamasi diantaranya adanya pembangunan, wilayahnya akan maju, terbuka lapangan kerja, tambatan perahu juga di siapkan, tidak akan banjir dan lain-lainnya, itu juga jaminan dari PT MUP.

Menurut JT pihaknya juga menanyakan kepada masyarakat yang menolak reklamasi apakah mereka sudah bertemu dengan pihak pengembang, namun kata mereka belum pernah bertemu sehingga DPRD akan memfasilitasi. Kemudian di hari kedua, Selasa 2 Juli 2024 DPRD Sulut juga mengundang pihak pengembang PT. MUP dengan masyarakat yang menolak pengembangan reklamasi.

“Hanya saja rapat hari ini legal standing dari tenaga ahli dan yang lain belum di sampaikan tetapi lembaga DPRD memberikan apresiasi kepada PT MUP dibawah pimpinan bapak Marthinus menjelaskan dengan detil proses perijinan sampai pada ijin ini keluar secara sah berdasarkan hukum yang ada di Republik Indonesia,” kata Jems Tuuk kepada sejumlah media usai rapat, Selasa (2/7/2024) dilantai 3 kantor DPRD Sulut.

Lanjut kata JT kemudian PT MUP menjelaskan juga tentang layout dari rencana reklamasi dan rencana apa yang akan di buat. “Hanya saja di dalam penjelasan pak direktur, anggota DPRD pak Yongki Limen menolak karena lahan terbuka untuk masyarakat di pantai yang seluas dua hektar tidak menghadap ke laut,” ujarnya.

“Saya yakin PT MUP akan melihat aspirasi masyarakat karena pantai ini hanya itu di kota Manado dan masyarakat banyak akan datang apalagi daerah ini akan menjadi daerah pertumbuhan bangunannya dan kota akan lebih bagus,” tambah JT.

JT menegaskan apa yang dilakukan oleh DPRD adalah untuk memfasilitasi. “Jadi apa yang dilakukan oleh DPRD hari ini adalah memfasilitasi. Dan DPRD juga melindungi investor dengan ijin yang lengkap tetapi dinamika dimasyarakat, DPRD juga harus tanggap sehingga dalam menyelesaikan persoalan ini tidak ada yang menang kalah tetapi harus menang menang supaya tidak ada yang kehilangan muka,” tegas JT.

Sementara ditempat yang sama, Direktur PT MUP Martinus Salim menyampaikan apresiasinya dimana DPRD menyelesaikan persoalan dengan menempatkan pada posisi netral.

“Kami melihat dalam hal ini DPRD provinsi Sulawesi Utara telah menempatkan diri pada posisi netral. Kami sangat menghargai dalam memfasilitasi ini,” ungkapnya.

Terkait dengan pekerjaan di lapangan, Direktur PT MUP mengatakan pihaknya saat ini mengehentikan sementara karena menghargai rekomendasi dari DPRD.

“Untuk sementara kami hentikan karena kami menghargai rekomendasi yang dilayangkan oleh DPRD. Kami tentunya dalam forum seperti ini akan mencoba menyerap aspirasi yang dapat kami terima sebisa mungkin tetapi tentunya kami akan mempertimbangkan cost dan benefitnya bagi perusahaan dan tentunya bagi masyarakat banyak dan kami berusaha membuat pembangunan yang terbaik bagi kota Manado ini,” ujarnya.

Untuk kelengkapan dan legal standing yang disampaikan oleh DPRD, direktur menjelaskan bahwa pihaknya akan memenuhi dan melengkapi segera.
“Legal standing perusahaan dan tim ahli yang dimintakan oleh DPRD tentunya kami akan melengkapi segera,” tutupnya.

Diketahui Rapat Dengar Pendapat PT MUP dan Masyarakat yang menolak reklamasi diskors dan di lanjutkan pada pekan depan sambil menunggu PT MUP melengkapi legal standing yang dimintakan oleh DPRD.(sisco)