Ketua DPRD Sulut : Ranperda Penegakan Hukum Prokes Dan Pengendalian Covid-19 Segera Di Paripurnakan

Sulut,GN- Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dr Fransiscus Andi Silangen, SpB-KBD menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 usulan Eksekutif telah tuntas dibahas DPRD Sulut bersama instansi terkait dengan melibatkan para pakar.

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD Ketika Diwawancarai Awak Media (foto : gemparnews)

“Ranperda Covid-19 sudah selesai, tinggal dibacakan dalam paripurna. Karena ini merupakan prioritas dari Gubernur dan kemarin sudah dirapatkan dengan Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Karena dari Polda dan Pangdam memerlukan itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Itu salah satunya,” ujar Silangen Kamis, (17/3/2021) kemarin.

Dijelaskannya, penetapan Raperda Covid-19 tinggal menunggu pihak eksekutif kemudian akan di paripurnakan. “Kalau selesai di bahas oleh dewan, sudah difinalisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tinggal eksekutif tetapkan kapan akan diparipurnakan. DPRD Sulut menunggu kabar dari eksekutif,” pungkasnya. (sisco)




4 Ranperda Di Targetkan Rampung Akhir Tahun 2020, Ketua Bapemperda Winsulangi Salindeho : Awal Tahun 2021 Sudah Di Tetapkan

Sulut,GN- Kerja nyata para wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD Sulut telah membuahkan hasil sampai akhir tahun 2020 ini.

Namun masih ada beberapa Ranperda yang masih di genjot Seperti dua Ranperda usulan DPRD Sulut yakni Ranperda Fakir Miskin Dan Anak Terlantar juga Ranperda Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD. Sementara dua usulan Ranperda dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yakni Ranperda OPD (penyesuaian dengan Ketentuan lebih tinggi) juga Ranperda tentang Protokol Kesehatan Covid-19.

Ketua Bapemperda Winsulangi Salindeho (Foto: gemparnews)

” Target Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan daerah diakhir tahun 2020 namun posisinya sekarang masih dalam tahap Fasilitasi di Kemendagri,” kata Salindeho Selasa, (28/12/2020) kepada awak media ini.

Jika sampai akhir tahun 2020 ini belum sempat ditetapkan maka Dia berharap di awal tahun 2021 Ranperda tersebut sudah di tetapkan. ” Mudah-mudahan awal tahun 2021 sudah ditetapkan,” harap Ketua Bapemperda.

Lanjut Salindeho mengatakan salah satu tugas pokok DPRD adalah membuat peraturan daerah, maka Salindeho berharap 7 program yang telah di tetapkan dapat di selesaikan di tahun 2021. ” Harapan saya sebagai ketua Bapemperda, pada tahun 2021 nanti 7 propemperda yang sudah ditetapkan dapat di selesaikan,” pungkasnya. (sisco)




DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RAPBD Perubahan TA 2020

Sulut,GN- Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Senin (21/9/2020) memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, unsur Pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Sekretaris Provinsi Edwin Silangen dan pejabat eselon serta Sekwan DPRD Glady Kawatu.

Diawal Rapat Paripurna disampaikan Laporan Badan Anggaran oleh Anggota Dewan Terhormat Dra Vonny Paat yang menyampaikan berbagai poin-poin penganggaran yang sudah dibahas Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pada prinsipnya semua fraksi dalam Pendapat Akhirnya telah menyutujui segala proses dan pembahasan anggaran sehingga Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dapat ditetapkan menjadi Perda walaupun terdapat beberapa catatan yang harus disikapi oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya dilaksanakan Penandatanganan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya merespon berbagai catatan yang dikemukakan fraksi dan Badan Anggaran DPRD untuk ditindaklanjuti.

Rapat tersebut tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Selain kehadiram fisik, rapat ini juga berlangsung secara Online/Virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknologi Video Conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diakses pada Handphone\Laptop dari tempat masing-masing. (sisco)




DPRD Sulut Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2017

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Melakukan Penandatanganan di saksikan Oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Sulut,GN- Setelah secara marathon DPRD Sulut melalui Komisi-Komisi bersama mitra kerja SKPD provinsi Sulut membahas APBD tahun 2017 akhirnya DPRD menetapkan Ranperda APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey Melakukan Penandatanganan


Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut Juga Ikut Penandatanganan

Sidang DPRD Sulut di pimpin langsung ketua DPRD Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Marthen Manopo,Wenny Lumentut, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menyerahkan Hasil Rekomendasi Kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey


Rapat DPRD Sulut Di Hadiri Unsur Forkopimda Dan Undangan Lain

Anggota DPRD Sulut Jeany Marho Mumek dipercayakan oleh pimpinan menyampaikan laporan hasil dan kesimpulan dari pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun 2017. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD,Wakil Ketua, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut melakukan penandatanganan sekaligus menyerahkan laporan kepada Gubernur Sulut.

Hadir Juga Kepala SKPD provinsi Sulut Dalam Rapat DPRD Sulut

Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya mengapresiasi kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD Sulut yang telah melakukan pembahasan tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2017.
Hadir dalam sidang paripurna DPRD Sulut Rabu (18/7/18) lalu, yakni Unsur Forkopimda, Sekretaris Provinsi bersama jajaran SKPD,Rektor Unsrat,Kepala BI cabang Manado dan undangan lainnya.
(Advetorial)




Andrei Angouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Perda

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menyerahkan Penetapan Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Peraturan Daerah Kepada Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Sulut,GN- Bertempat diruangan Sidang Paripurna, Jum’at (27/4/18) sekitar pukul 14.00 wita DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut. Juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Peraturan Daerah (Perda)


Rapat Paripurna DPRD Sulut Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Dihadiri Oleh Anggota DPRD Sulut

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw memberikan kesempatan kepada ketua Pansus Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Noldy Lamalo menyampaikan laporannya. Lamalo dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam sejumlah revisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah telah terjadi peningkatan pajak daerah sebesar 7,5 persen.

Lamalo mengatakan, pajak daerah yang merupakan primadona penerimaan daerah memiliki peran penting dalam mendanai pembangunan serta membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam meningkatkan pelayanan serta kemandirian daerah sehingga direspon serius oleh DPRD Propinsi Sulawesi Utara lewat pembentukan Panitia Khusus.

Lebih lanjut Dia mengatakan, beberapa perubahan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara antara lain nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah tahap satu ketentuan umum pasal I angka 6, pasal 7 ayat 1 huruf B tentang pajak progresif, Pasal 12 ayat 3,4 dan 5 yang mengatur tentang kendaraan baru dan lama serta pelaporan fiskal mutasi kendaraan, maupun perubahan fungsi kendaraan, pasal 13 A ayat 1 tentang ketentuan bagi kendaraan berat maupun kendaraan atas air, Pasal 19 ayat 1 tarif bea balik nama kendaraan bermotor, pasal 23, Pasal 25 tentang kepemilikan kendaraan bagi instansi pemerintah serta kendaraan luar daerah, Pasal 31 dan 32 tentang pajak pembelian bahan bakar oleh pihakindustri, pertambangan dan lain sebagainya, serta pasal 73 tentang penghapusan piutang pajak.

Ketua Pansus Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Noldy Lamalo menyampaikan laporannya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Marvel Makagansa dalam laporan mengatakan bahwa tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada delapan landasan yang menjadi dasar hukum sehingga hasil pembahasan isi ranperda tersebut terjadi perubahan sejumlah pasal diantaranya pasal 12 struktur dan besaran tarif retribusi Kesehatan, pasal 17 obyek retribusi yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, sumber daya mineral, laboratorium dan lain-lain.

Pansus berharap agar Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 dapat memberi kontribusi bagi daerah serta memberi manfaat yang besar dari segi pendapatan maupun masyarakat darisegi pemanfaatannya.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Gubernur Sulawesi Utara diwakili oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw sangat mengapresiasi DPRD Sulut.
” Lembaga DPRD sebagai lembaga yang terhormat ini telah menghasilkan perda perubahan kedua atas peraturan daerah Propinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 danperubahan keduaatas daerah propinsi Sulawesi otara nomor 1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi,” kata Wagub Steven Kandouw.


Anggota DPRD Sulut Afan Mokodongan Menyerahkan Rekomendasi Dan Tanggapan Fraksi


Anggota DPRD Sulut Norry Supit Menyerahkan Rekomendasi Dan Tanggapan Fraksi

Lebih lanjut Kandouw mengatakan bahwa Pemerintah akan berupaya agar pendapatan daerah semakin mengalami peningkatan dan berharap DPRD terus mengawal serta memberikan masukan sehingga apa yang dihasilkan ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan Dilakukan Oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw

Penandatanganan Dilakukan Oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Rapat tersebut juga dihadiri anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekretaris Provinsi Sulut dan jajaran SKPD serta undangan lainnya.

(Advetorial)




DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Raperda APBD T.A 2018

Sulut,GN- DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kamis,(16/11/17) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Forkopimda dan pejabat eselon Pemprov.

Juru Bicara Inggrid Sondakh Membacakan Pendapat Akhir Fraksi Golkar

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menandatangani Berita Acara RAPBD Tahun 2018 Menjadi Perda

Agenda Paripurna ini diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Sinkronisasi Komisi-Komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) disampaikan oleh Anggota DPRD Sulut Eva Sarundajang. Agenda selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, pengambilan Keputusan dimana disimpulkan oleh Ketua DPRD bahwa Semua Fraksi menerima dan dilanjutkan dengan penandatanganan disaksikan oleh undangan yang hadir.

Wakil Ketua DPRD Sulut Stevanus Vreeke Runtu Dan Marthen Manopo Juga Ikut Menandatangani

Wakil Ketua Wenny Lumentut Juga Ikut Menandatangani

Wakil Gubernur Sulut dalam sambutannya mengatakan bahwa beberapa program penting yang sedang digalakkan pemerintah Provinsi. Salah satu yang disentil soal pengadaan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Regional di Minahasa Utara yang diperuntukkan beberapa kabupaten kota seperti Manado,Bitung, Minut, Minahasa dan Tomohon.

SEKPRekprov Sulut Dan Kepala SKPD Provinsi Sulut Dan Tamu Undangan Lainnya Menghadiri Rapat Paripurna

Anggota DPRD Sulut Hadir Dalam Rapat Paripurna Tersebut

Lanjut Wagub mengatakan pengelolaan ini dilakukan secara profesional tidak sama dengan TPA tradisional. TPA Regional ini menurut Wagub sangat menguntungkan kabupaten kota yang ada di Sulut, sambil mencontohkan pengelolaan TPA di Denmark yang pernah dikunjungi Pemprov Sulut dan sangat baik sekali.
Selain itu,Wagub juga mengapresiasi DPRD Sulut yang selalu mengawal kepentingan masyarakat bumi nyiur melambai.
(Adv)




DPRD Sulut Gelar Sidang Paripurna Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Sulut tahun 2018 dan Ranperda tentang Pembentukan dana cadangan Revitasilasi Anjungan TMII

Sulut,GN- Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw memimpin jalannya Sidang Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Sulut tahun 2018 dan Ranperda tentang Pembentukan dana cadangan ,Revitasilasi Anjungan TMII Senin,(6/11/17) sore ruangan paripurna.

Sekretaris DPRD Sulut Bartholomeus Mononutu Membacakan Surat Masuk Pada Agenda Sidang Paripurna

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Pimpin Sidang Paripurna

Dalam sidang paripurna ini Ketua DPRD Sulut di dampingi oleh Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu,Marthen Manopo,Wenny Lumentut,Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Anggota DPRD Sulut Hadir Dalam Sidang Paripurna

SKPD Provinsi Sulut Ikut Hadir Dalam Sidang Paripurna

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya mengapresiasi anggota DPRD Sulut yang terus mendukung upaya kemajuan daerah bumi nyiur melambai bahkan Gubernur menyampaikan terimakasih atas dukungan DPRD Sulut yang terus mengawal kepentingan masyarakat yang ada di Sulawesi Utara.

Undangan Lainnya Turut Hadir Dalam Sidang Paripurna DPRD Sulut

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),Sekprov Sulut,Kepala SKPD Provinsi Sulut dan undangan lainnya. (Adv)




DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Provinsi Sulut Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2016-2021

Sulut,GN- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2016-2021, Selasa (17/10-17) di ruang paripurna Kantor DPRD Sulawesi Utara, Kairagi Manado.

Sidang Paripurna DPRD Sulut Di Pimpin Oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw di dampingi Wakil Ketua DPRD Sulut juga dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, anggota DPRD Sulut, Forkopimda Sulut, pejabat eselon dan para undangan.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menandatangani Perda Disaksikan Oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw Dan Pimpinan DPRD Lainnya

Dalam kesempatan tersebut masing – masing Fraksi menyampaikan pemandangan fraksi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021 yang terdiri dari Fraksi PADI P,Fraksi Golkar,Fraksi Demokrat,Fraksi Gerindra,Fraksi Keadilan dan Fraksi Restorasi.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw Juga Menandatangani Naskah Perda Yang Telah Di Setujui Oleh DPRD Sulut

Keenam fraksi tersebut dalam pemandangan umumnya menyatakan setuju Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2016-2021 menjadi Perda.

Setelah Menanda tangani Perda Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menyerahkan Kepada Wakil Gubernur Steven Kandouw

Wakil Ketua DPRD Sulut Marthen Manopo Menandatangani Perda Disaksikan Ketua DPRD Sulut Dan Wakil Gubernur Sulut

Setelah ke enam fraksi di DPRD Sulut selesai menyampaikan pemandangan fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan Oleh Pimpinan DPRD Sulut dan Wakil Gubernur Sulut serta disaksikan seluruh hadirin yang hadir dalam sidang paripurna DPRD tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulut. (ADV)




DPRD Sulut Gelar Paripurna, Enam Fraksi Setuju Dua Ranperda Di Bahas Lebih Lanjut

Sulut,GN- Dalam penyampaian pemandangannya, enam fraksi di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan menyetujui pembahasan dua Ranperda yaitu Ranperda No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut untuk dibahas lanjut.

Anggota DPRD Sulut Dan Jajaran SKPD Provinsi Sulut Nampak Hadir Mengikuti Agenda Sidang Paripurna

Keseriusan SKPD Provinsi Sulut Menyimak Penyampaian Pemandangan Fraksi Di DPRD Sulut

Hal ini disampaikan enam fraksi di DPRD Sulut dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Andrei Angouw, Selasa (8/8/2017). Walaupun ke enam fraksi menerima dua ranperda tersebut untuk di bahas lebih lanjut,namun Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerinda, Fraksi RNK dan Fraksi Amanat Keadilan memberikan catatan untuk dapat diperhatikan oleh pihak eksekutif.
Nampak Anggota DPRD Serius Mendengarkan Penyampaian Juru Bicara Dari Setiap Fraksi Melalui Juru Bicaranya

Gubernur Sulut Olly Dondokambey Ketika Memberikan Tanggapannya Terkait Enam Fraksi Menyetujui Kedua Ranperda Untuk Dibahas Lanjut

Seperti dalam penyampaian juru bicara fraksi Amanat Keadilan Amir Liputo Diantaranya terkait tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah No 11 tahun 2011, adalah landasan atau dasar hukum untuk kemajuan daerah. “Pajak juga merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD sehingga pengelolahnya harus lebih dioptimalkan lagi,”ungkap Liputo.
Unsur Forkopimda Juga Hadir Dalam Sidang Paripurna DPRD Sulut

Sedangkan mengenai Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan. Enam Fraksi menyatakan sangat menghargai tentang Ranperda ini. Namun harus tetap memperhatikan ketika penetapan angka-angka satuan dapat sebanding dengan Provinsi lainnya. Yang tingkat kemampuan keuangan hampir sama dengan Provinsi Sulut. (Adv)