Polri Masih Dalami Pengaduan Mantan Istri Bupati Aceng Fikri

Jakarta – Mabes Polri masih mempelajari laporan pengaduan Fanny Octora, mantan istri Bupati Garut Aceng Fikri. Seperti diketahui, Fanny dan kuasa hukumnya melaporkan pasal penipuan terkait nikah kilat Fanny dan Aceng.

“Kita perlu melakukan pendalaman terhadap permasalah yang ada, sehingga kita perlu waktu apakah ini bisa dilanjut ke penyidikan atau tidak,” ujar Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Selasa (4/12/2012).

Menurut Agus, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Fanny kemarin belum rampung. Rencananya penyidik akan kembali meminta keterangan Fanny terkait laporannya kemarin.

“Tapi yang bersangkutan tidak hadir mungkin di lain waktu,” jelas Agus.

Fany melaporkan sejumlah tudingan terhadap Aceng Fikri, ke Mabes Polri, kemarin. Laporan mulai dari pidana penipuan, penghalang perkawinan, fitnah hingga perbuatan tidak menyenangkan.

Aceng disangkakan melanggar pasal 280 tentang penghalang pernikahan, Dimana saat menikahi Fany, Aceng dengan sengaja tidak memberitahu bahwa dirinya telah menikah.

Pasal 378 mengenai adalah tindak pidana penipuan karena ada janji-janji yang tak terpenuhi. Bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri.

Sedangkan pasal 310 KUHP tentang fitnah atau pencemaran nama baik, karena banyak pernyataan-pernyataan Aceng di media massa yang menurut Fany, sarat dengan fitnah.

Terakhir, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

(ahy/lh) – sumber




Bupati Aceng Fikri Minta Maaf Kepada Warga Garut dan Rakyat Indonesia

Bandung, – Bupati Garut Aceng HM Fikri menggelar jumpa pers dengan wartawan di Bandung. Kesempatan yang hanya lima menit itu, Aceng gunakan untuk menyampaikan permemohon maaf kepada warga Garut dan Indonesia atas masalahnya yang telah menimbulkan kegaduhan.

“Saya hanya ingn menyampaikan permintaan maaf saja, karena situasinya sekarang kurang baik. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Garut dan warga negara Indonesia pada umumnya atas masalah yang menimpa pada diri saya, yang menimbulkan kegaduhan,” ujar Aceng yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan kopiah hitam.

Pada kesempatan itu di sebuah cafe di Jl Citarum, Bandung, Selasa (4/12/2012) sore ini, Aceng juga menyatakan telah menunjuk kuasa hukum untuk kasusnya yaitu Ujang Suja’i.

“Sekarang biarlah proses hukum yang mengujuinya, karena yang bersangkutan (Fany) juga sudah melaporkan. Untuk hal-hal yang perlu dikomunikasikan saya telah menunjuk kuasa hukum Ujang Suja’i,” ungkapnya. Saat jumpa pers, Ujang pun hadir.

Ketika wartawan hendak bertanya, Aceng awalnya enggan memberikan kesempatan. Ia berdalih hanya ingin menyampaikan permintaan maaf. Namun akhirnya ia pun menjawab pertanyaan wartawan. Apa alasannya meminta maaf? “Banyak hal. Ya karena kekhilafan saya. Saya ingin meminta maaf kepada warga Garut khususnya dan juga masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Aceng pun segera meninggalkan kafe didampingi kuasa hukumnya. Wartawan yang berusaha mengejar lebih lanjut tidak ditanggapinya.

(ern/lh) – sumber