DPRD Sulut Sahkan Perda Kepemudaan

Sulut,GN – DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan,Senin (29/12/2025). Acara pengesahan Ranperda dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang dipimpin Ketua DPRD dr Fransiskus Silangen.

Turut mendampingi wakil ketua, dr Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Turut hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wagub J Victor Mailangkay dalam rapat paripurna tersebut.

Sementara. Itu, Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan, Eldo Wongkar SH saat menyampaikan laporannya, mengataka. Perda Kepemudaan terdiri dari 83 pasar.

“Ada empat pasal yang dihapus sebagaimana rekomendasi konsultasi dengan Kemendagri,”kata Eldo.

Perda ini lanjut Eldo mengatakan membawa semangat mengawal generasi muda Sulawesi Utara untuk turut andil dalam pembangunan daerah di bumi nyiur melambai..

“Semangat kepemudaan berdasarkan Ketuhanan, kebangsaan, persatuan Indonesia,” ujar Eldo.

Untuk diketahui Perda Kepemudaan ditetapkan setelah dalam pembahasan sebelumnya, lima fraksi di DPRD Sulawesi Utara menyatakan menerima ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kepemudaan.

“Kelima fraksi telah menerima ketentuan dan Perda. Untuk itu, kami tanyakan kembali apakah ranperda sudah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda?,” tanya Ketua DPRD Sulut

Secara serentak legislator DPRD Sulut menjawab, setuju dan Silangen pun selanjutnya mengetuk palu sidang. “Setelah ditetapkan, kiranya Perda Kepemudaan itu dapat diimplementasikan. Jangan hanya jadi aturan di atas kertas,” ujarnya.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas penetapan Perda Kepemudaan. Pemuda aset bangsa dan daerah. Perda ini memfasilitasi generasi muda agar bisa terencana dan terpadu dalam menopang pembangunan Sulawesi Utara.

“Peraturan ini mengatur peran dan fungsi pemuda dalam pembangunan. Pemuda sebagai kontrol sosial, sekaligus menjaga Pancasila dan NKRI serta menjadi agen pelestari adat budaya daerah,” terangnya. (sisco)

 




Roring Pimpin Rapat Finalisasi Ranperda PBD, Silangen Sampaikan Terimakasih Kepada Tim Pansus

Sulut,GN- Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Daerah (Ranperda PBD) Royke Roring didampingi sekretaris Pansus Paula Runtuwene, anggota pansus Vionita Kuera, Louis Carl Schramm, Pierre Makisanti, dan Amir Liputo melaksanakan rapat finalisasi Ranperda PBD, Jumat (14/11/2025).

Koordinator Pansus dr Fransiscus A Silangen dan Ketua Pansus Royke Roring (foto : Gemparnews)

Turut hadir Koordinator Pansus Ranperda PBD dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD rapat tersebut. Setiap fraksi – fraksi memberikan pemandangan terkait Ranperda PBD tersebut.

Dalam rapat tersebut, semua Fraksi Menerima Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan itu, Koordinator Pansus memberikan beberapa point sebagai pesan. Menurut Silangen hal itu yang perlu dilihat lebih dalam agar mampu diantisipasi dalam 20 tahun kedepan dan tidak terjadi lagi.

“Patutlah seluruh jajaran yang hadir memanjatkan puji syukur kepada Tuhan, karena berkat penyertaan Tuhan penyusunan Ranperda tersebut dapat berjalan dengan baik,” kata Silangen.

”Ini saya cuman mengingatkan, dan tentunya berterimakasih kepada teman teman Pansus yang boleh menyelesaikan Ranperda ini dengan semangat yang luar biasa. Sehingga ini sudah mencapai tahapan akhir pemandangan dari masing masing Fraksi,” ujarnya.

Silangen menyebutkan selanjutnya akan masuk pada tahap konsultasi terakhir ke Kemendagri. “Kemudian tahap selanjutnya konsultasi terakhir ke kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di jakarta,” pungkasnya. (sisco)

 




Fraksi di DPRD Sulut Setuju Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 di Sahkan Menjadi Perda, Berikut Catatan Fraksi – Fraksi

Sulut,GN- Setelah melakukan pembahasan secara marathon akhirnya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029 disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda), melalui Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat, 8 Agustus 2025.

Adapun komposisi Pansus RPJMD tahun 2025-2029 yakin Ketua Louis Carl Schramm, SH MH, Wakil Sekretaris Inggried J. N. N. Sondakh, SE, MM, Sekretaris Nick Adicipta Lomban, SE serta anggota yakni, Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, IPU, Capt. Remly Kandoli, M.Mar, Dra. Vonny J. Paat, Melisa Gerungan, Irene Golda Pinontoan, Rhesa Waworuntu, Pierre J. S. Makisanti, SH, Pricilla Cindy Wurangian, MBA, Ronald Sampel, Henry Walukow, SE, Prof. Dr. Julyeta P. A Runtuwene, M.S dan Muliadi Paputungan, S.AP.

Pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan dalam pembahasan akhir terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Meskipun telah diterima menjadi Perda namun ada beberapa catatan fraksi antara lain:

1. Menegaskan pentingnya agar program-program prioritas dalam rpjmd diarahkan pada pengentasan kemiskinan struktural, pemberdayaan petani, nelayan, buruh, dan pelaku umkm serta penataan sistem perlindungan sosial yang lebih kuat.

2. Wilayah pembangunan harus menyentuh seluruh pelosok daerah termasuk daerah kepulauan, daerah perbatasan, dan desa tertinggal. fraksi mendorong pemerataan infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan konektivitas digital sebagai hak rakyat yang tidak bisa ditunda.

3. RPJMD perlu memberikan penekanan lebih terhadap strategi kedaulatan pangan dan energi melalui penguatan produksi lokal, inovasi teknologi pertanian dan kelautan serta hilirisasi komoditas unggulan Sulawesi Utara.

4. Mendorong pendidikan yang berorientasi pada karakter kebangsaan, literasi digital, dan kesiapan menghadapi transformasi teknologi. generasi muda harus menjadi subjek aktif pembangunan, bukan sekedar objek statistik.

5. Implementasi RPJMD harus dikawal secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. fraksi menekankan pentingnya pengawasan melekat oleh dprd, media dan masyarakat sipil agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

6. Memahami adanya batas waktu 6 bulan penetapan rpjmd sesuai ketentuan. namun tidak ingin dokumen ini nantinya menjadi tidak sinkron dengan RTRW yang sedang difinalisasi. oleh karena itu, fraksi mendorong agar ada klausul eksplisit dalam rpjmd bahwa akan dilakukan review terbatas setelah RTRW 2025-2044 ditetapkan, sehingga harmonisasi dokumen tetap terjaga dan arah pembangunan tetap akuntabel.

7. Mencermati pagu indikatif perangkat daerah serta penjabaran ke program dan kegiatan, masih ada keraguan apakah bisa menopang pencapaian target. fraksi berharap adanya konsistensi arah kebijakan dan transparansi apabila terjadi deviasi dalam pagu anggaran perangkat daerah pada apbd tahun berjalan, termasuk tahun 2026 nanti. jangan sampai RPJMD hanya menjadi dokumen formalitas tanpa keterkaitan nyata dengan penganggaran tahunan.

8. Isu strategis seperti kesenjangan konektivitas dan infrastruktur, ketahanan pangan dan energi air di samping itu transparansi dan akuntabilitas pemerintah diakomodir dengan baik.

9. Mendorong agar isu-isu ini tidak berhenti di tataran dokumen tetapi diimplementasikan secara konsisten.

10. target indeks reformasi birokrasi dan indeks pengelolaan keuangan daerah, fraksi mendukung arah kebijakannya yang bersih dan berorientasi pelayanan. disamping itu percepatan digitalisasi dan sistim pelayanan publik.

11. perlunya sinkronisasi vertikal dan horizontal dalam 12 program yang telah dirancang termasuk infrastruktur, sanitasi dan perumahan serta stabilisasi harga, diperlukan penguatan koordinasi antar OPD agar capaian rpjmd tahun 2025-2029 tercapai.

12. Langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara melalui RPJMD lima tahunan, menurut FRAKSI DPRD sudah dapat mengakomodir sektor-sektor pembangunan multi dimensional.

13. Fraksi mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian khusus daerah kepulauan terlebih sektor pendidikan, terutama gedung-gedung sekolah yang perlu direhabilitasi lebih khusus proyek pembangunan sekolah yang ditinggalkan oleh pelaksana proyek.

14. Fraksi berharap dan mendorong pembangunan ketersediaan jaringan tenaga listrik dan internet yang merata, bermutu dan berkelanjutan di Sulawesi Utara khususnya jaringan komunikasi internet di area Tondano Pantai, Minahasa;

15. Fraksi juga berharap dan mendorong pembangunan akses jalan penghubung yang lebih memadai, diantaranya di jalur: – sonder-rambunan-pinaras – tincep-timbukar-tangkuney (penghubung minahasa-minsel) – sawangan-pinaras – tondano-remboken-passo-kakas; dan – kelurahan urungo tepi danau tondano – unima

16. Fraksi berharap dan mendorong ketersediaan bantuan panti asuhan dan panti werdha berupa bahan pokok pangan, kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta fasilitas sarana prasarana pendukung setiap tahunnya.

17. Fraksi berharap dan mendorong ketersediaan air bersih khususnya di desa kolongan atas dan desa mokupa, minahasa.

18. Fraksi berharap dan mendorong gerakan “marijo ba tanam” dengan menanam komoditi pangan lokal sulawesi utara dalam menunjang swasembada kemandirian pangan daerah, serta mendorong ketersediaan jaring pengaman sosial daerah untuk kesehatan dan pangan bagi warga Sulawesi Utara.

19. Fraksi mengharapkan dengan hadirnya peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 yang merupakan acuan pembangunan daerah provinsi sulawesi utara kedepan dapat dijalankan secara optimal sehingga Sulawesi Utara dapat terus bertumbuh dan sejahtera.

20. Fraksi mengharapkan agar pemerintah provinsi sulawesi utara dapat mendorong aspek pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, kemasyarakatan, umkm, pariwisata pertanian dan perkebunan kedepan lebih baik, agar permasalahan kemiskinan dan kurangnya ketersediaan lapangan kerja yang terjadi saat ini dapat di selesaikan.

21. Fraksi juga berharap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya yang ada di provinsi sulawesi utara ke depan akan terkelola dan berkembang lebih baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah nyiur melambai yang kita cintai. (sisco)

 




DPRD Bersama Pemrov Sulut Tetapkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut Menjadi Perda

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (20/8/2024) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut.

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD si dampingi Wakil ketua Billy Lombok dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut memberikan kesempatan kepada ketua Pansus Jems Julius Tuuk untuk menyampaikan laporan terkait Ranperda yang sudah di bahas di DPRD Sulut.

Setelah mendengarkan laporan dari ketua pansus, akhirnya kelima fraksi di DPRD Sulut yakni fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nyiur Melambai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

” Setelah kita mengikuti dengan seksama laporan panitia khusus DPRD yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi fraksi dan hasil pembicaraan panitia khusus DPRD dengan perangkat daerah provinsi Sulawesi Utara, maka kami sebagai pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut untuk di tetapkan menjadi Peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara,” kata Silangen.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili oleh Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw dalam sambutannya menyampaikan rasa hormat yang setinggi – tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas kerjasama dan sinergitas dan komitmen yang kuat dalam penyusunan ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Sebagai upaya kita bersama dalam mewujud nyatakan untuk membangun daerah yang kita cintai. Kebudayaan daerah merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang diakui dihormati dan merupakan identitas daerah yang harus di lestarikan Serta dijunjung tinggi,” ujar Wakil Gubernur.

“Karena itu sangat diperlukan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah,” tambahnya.

Lanjut kata Wakil Gubernur menjelaskan kemajuan kebudayaan daerah haruslah berdasarkan pada Pancasila, undang – undang dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Budaya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cita, rasa dan karsa oleh karena itu ranperda ini menjadi penting dalam upaya kita melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang ada di Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen dan stakeholder untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan daerah yang kita cintai ini. Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan ranperda ini. Semoga Tuhan senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita semua dalam menjalankan amanat dan tanggungjawab yang mulia ini,” tutup Wakil Gubernur. (sisco)




Ketua DPRD Sulut Pimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, Lima Fraksi Menerima dan Menyetujui Ditetapkan Menjadi Perda

Sulut,GN- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus A Silangen,SpB,KBD Senin (24/6/2024) memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap RANPERDA Tentang Pertanggung Jawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 Dan RANPERDA Tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045.

Ketua DPRD Sulut pada kesempatan itu mengatakan sesuai kesepakatan bersama pada rapat badan musyawarah DPRD Sulut hari ini dilaksanakan rapat paripurna pembicaraan tingkat dua.

“Hari ini adalah rapat paripurna pembicaraan tingkat dua berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Sulawesi Utara antara lain disepakati bahwa rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang pembangunan Industri Sulawesi Utara tahun 2025-2045,” kata Silangen.

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Sulut memberikan apresiasi setinggi – tingginya atas kinerja pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Prof Dr (Hc) Olly Dondokambey,SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw yang senantiasa berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara.

“Kami pun memberikan apresiasi sinergitas yang terbangun antara legislative dan executive sehingga serangkaian proses penganggaran pelaksanaan sampai pada pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan baik sehingga pemerintah provinsi Sulawesi Utara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesepuluh kalinya berturut – turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Silangen berharap kedepan adanya kerjasama yang baik untuk dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga pelaksanaan APBD di tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik.

“Tentunya dapat berdampak pada meningkatnya pengelolaan kas pemerintah daerah yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

“Komitmen dan kerja tulus ini kiranya mendapat restu dan dibuat Tuhan berhasil,” tukas Silangen.

Lanjut kata Silangen, berdasarkan peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD mengamanatkan bahwa penyampaian laporan yang berisi proses laporan pendapat dari fraksi – fraksi hasil pembicaraan tingkat satu dilaporkan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat dua.

Selanjutnya ketua DPRD Sulawesi Sulut memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Sulut Amir Liputo,SH untuk membacakan laporan rumusan badan anggaran DPRD Sulut.

Dalam penyampaian laporan, Liputo mengatakan bahwa Tim TAPD Provinsi Sulut dan Banggar DPRD, telah membahas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

“Dapat kami laporkan semua fraksi telah menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Utara. Demikian yang dapat kami laporkan memuat hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah serta pendapat akhir fraksi untuk menjadi masukan dalam rapat paripurna ini penetapan ranperda provinsi Sulawesi Utara tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023,” kata Liputo.

Sementara itu, Gubernur Sulut diwakili oleh Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang telah membahas sehingga dapat berjalan dengan segala baik.

” Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada pimpinan DPRD dan anggota telah selesai membahas dan berjalan dengan baik sehingga dapat di tetapkan sebagai perda provinsi Sulawesi Utara. Semua catatan – catatan yang disampaikan oleh setiap fraksi akan ditindak lanjuti untuk diperbaiki kedepannya,” jelasnya.

Selanjutnya di lakukan penandatangan dan penyerahan perda kepada pemerintah provinsi Sulut yang di serahkan oleh ketua DPRD Sulut kepada Wakil Gubernur Sulut. (Adv)




DPRD Sulut Sahkan 3 Ranperda Menjadi Perda

Sulut,GN- Usai melewati pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi utara (Sulut), akhirnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna, Selasa (8/11/2022) di ruang paripurna DPRD Sulut.

Dari ketiga Ketua Pansus yaitu Jems Tuuk, Nick Lomban dan Fabian Kaloh membacakan hasil pembahasan ketiga Ranperda tersebut.

Kemudian oleh Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen langsung mengetuk palu sambil menanyakan ke anggota DPRD Sulut yang hadir di rapat paripurna, apakah anggota dewan setuju bila Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

“Untuk itu kami tanyakan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah sudah dapat disetujui ketiga Ranperda ini menjadi Perda,” kata Silangen disambut setuju para Anggota Dewan yang hadir.

Diketahui ketiga Ranperda tersebut yakni

– Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022-2025

– Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional

– Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
(sisco)

 




Legislator Sulut Mulai Sosialisasikan Perda Ke Masyarakat

Sulut,GN- Sosialisasi terhadap Peraturan Daerah(Perda) tentang Covid 19 dan perda tentang fakir miskin dan anak terlantar mulai di lakukan oleh 45 Anggota DPRD Sulawesi Utara.Sosialisasi tersebut mulai sabtu (23/10/ 2021) besok hingga selesai.

Hal ini di katakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sulut Rony Geruh,S.Sos kepada media ini Jumat (22/10/2021) di ruangan kerjanya

“Sesuai jadwal sosialisasi mulai tanggal 21 hingga akhir oktober, namun karena ada beberapa anggota dewan yang masih bertugas diluar daerah, atau ada tugas lain didapil, maka  jadwal tersebut diperpanjang sampai tanggal 11 november 2021,” ujarnya.

Selain itu, di jelaskan Kabag Persidangan bahwa dalam sosialisasi ini, para wakil rakyat akan turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat didaerahnya masing-masing.

” Mereka para wakil rakyat akan mensosialisasikan perda nomor 1 tahun 2021 tentang Covid 19 dan perda nomor 2 mengenai fakir dan anak terlantar.

Selanjutnya,kata Geruh, dalam sosialisasi kedua perda tersebut setiap anggota DPRD diberikan kesempatan selama dua   kali dan mereka didampingi oleh staf sekretariat dewan.

“Anggota DPRD akan melakukan sosialisasi sebanyak dua kali dan setiap titik dapat mengumpulkan 50 orang,” jelasnya.

Sementara, untuk sosialisasi perda dianggarkan dana sebesar 1 milyar lebih dan anggaran ini dibagi ke masing-masing anggota dewan. Meskipun sosialisasi ini telah dianggarkan namun Geruh mengatakan bahwa sosialisasi ini tak bersifat wajib. “Anggota dewan yang tak mengikuti sosialisasi perda, maka anggarannya kembali ke kas daerah,” tandasnya. (sisco)




DPRD Sulut Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2017

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Melakukan Penandatanganan di saksikan Oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Sulut,GN- Setelah secara marathon DPRD Sulut melalui Komisi-Komisi bersama mitra kerja SKPD provinsi Sulut membahas APBD tahun 2017 akhirnya DPRD menetapkan Ranperda APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey Melakukan Penandatanganan


Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut Juga Ikut Penandatanganan

Sidang DPRD Sulut di pimpin langsung ketua DPRD Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Marthen Manopo,Wenny Lumentut, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menyerahkan Hasil Rekomendasi Kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey


Rapat DPRD Sulut Di Hadiri Unsur Forkopimda Dan Undangan Lain

Anggota DPRD Sulut Jeany Marho Mumek dipercayakan oleh pimpinan menyampaikan laporan hasil dan kesimpulan dari pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun 2017. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD,Wakil Ketua, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut melakukan penandatanganan sekaligus menyerahkan laporan kepada Gubernur Sulut.

Hadir Juga Kepala SKPD provinsi Sulut Dalam Rapat DPRD Sulut

Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya mengapresiasi kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD Sulut yang telah melakukan pembahasan tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2017.
Hadir dalam sidang paripurna DPRD Sulut Rabu (18/7/18) lalu, yakni Unsur Forkopimda, Sekretaris Provinsi bersama jajaran SKPD,Rektor Unsrat,Kepala BI cabang Manado dan undangan lainnya.
(Advetorial)




Andrei Angouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Perda

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menyerahkan Penetapan Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Peraturan Daerah Kepada Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Sulut,GN- Bertempat diruangan Sidang Paripurna, Jum’at (27/4/18) sekitar pukul 14.00 wita DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut. Juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Peraturan Daerah (Perda)


Rapat Paripurna DPRD Sulut Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Dihadiri Oleh Anggota DPRD Sulut

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw memberikan kesempatan kepada ketua Pansus Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Noldy Lamalo menyampaikan laporannya. Lamalo dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam sejumlah revisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah telah terjadi peningkatan pajak daerah sebesar 7,5 persen.

Lamalo mengatakan, pajak daerah yang merupakan primadona penerimaan daerah memiliki peran penting dalam mendanai pembangunan serta membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam meningkatkan pelayanan serta kemandirian daerah sehingga direspon serius oleh DPRD Propinsi Sulawesi Utara lewat pembentukan Panitia Khusus.

Lebih lanjut Dia mengatakan, beberapa perubahan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara antara lain nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah tahap satu ketentuan umum pasal I angka 6, pasal 7 ayat 1 huruf B tentang pajak progresif, Pasal 12 ayat 3,4 dan 5 yang mengatur tentang kendaraan baru dan lama serta pelaporan fiskal mutasi kendaraan, maupun perubahan fungsi kendaraan, pasal 13 A ayat 1 tentang ketentuan bagi kendaraan berat maupun kendaraan atas air, Pasal 19 ayat 1 tarif bea balik nama kendaraan bermotor, pasal 23, Pasal 25 tentang kepemilikan kendaraan bagi instansi pemerintah serta kendaraan luar daerah, Pasal 31 dan 32 tentang pajak pembelian bahan bakar oleh pihakindustri, pertambangan dan lain sebagainya, serta pasal 73 tentang penghapusan piutang pajak.

Ketua Pansus Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Noldy Lamalo menyampaikan laporannya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Marvel Makagansa dalam laporan mengatakan bahwa tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada delapan landasan yang menjadi dasar hukum sehingga hasil pembahasan isi ranperda tersebut terjadi perubahan sejumlah pasal diantaranya pasal 12 struktur dan besaran tarif retribusi Kesehatan, pasal 17 obyek retribusi yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, sumber daya mineral, laboratorium dan lain-lain.

Pansus berharap agar Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 dapat memberi kontribusi bagi daerah serta memberi manfaat yang besar dari segi pendapatan maupun masyarakat darisegi pemanfaatannya.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Gubernur Sulawesi Utara diwakili oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw sangat mengapresiasi DPRD Sulut.
” Lembaga DPRD sebagai lembaga yang terhormat ini telah menghasilkan perda perubahan kedua atas peraturan daerah Propinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 danperubahan keduaatas daerah propinsi Sulawesi otara nomor 1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi,” kata Wagub Steven Kandouw.


Anggota DPRD Sulut Afan Mokodongan Menyerahkan Rekomendasi Dan Tanggapan Fraksi


Anggota DPRD Sulut Norry Supit Menyerahkan Rekomendasi Dan Tanggapan Fraksi

Lebih lanjut Kandouw mengatakan bahwa Pemerintah akan berupaya agar pendapatan daerah semakin mengalami peningkatan dan berharap DPRD terus mengawal serta memberikan masukan sehingga apa yang dihasilkan ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan Dilakukan Oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw

Penandatanganan Dilakukan Oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Rapat tersebut juga dihadiri anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekretaris Provinsi Sulut dan jajaran SKPD serta undangan lainnya.

(Advetorial)




DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Provinsi Sulut Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2016-2021

Sulut,GN- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2016-2021, Selasa (17/10-17) di ruang paripurna Kantor DPRD Sulawesi Utara, Kairagi Manado.

Sidang Paripurna DPRD Sulut Di Pimpin Oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw di dampingi Wakil Ketua DPRD Sulut juga dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, anggota DPRD Sulut, Forkopimda Sulut, pejabat eselon dan para undangan.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menandatangani Perda Disaksikan Oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw Dan Pimpinan DPRD Lainnya

Dalam kesempatan tersebut masing – masing Fraksi menyampaikan pemandangan fraksi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021 yang terdiri dari Fraksi PADI P,Fraksi Golkar,Fraksi Demokrat,Fraksi Gerindra,Fraksi Keadilan dan Fraksi Restorasi.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw Juga Menandatangani Naskah Perda Yang Telah Di Setujui Oleh DPRD Sulut

Keenam fraksi tersebut dalam pemandangan umumnya menyatakan setuju Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2016-2021 menjadi Perda.

Setelah Menanda tangani Perda Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menyerahkan Kepada Wakil Gubernur Steven Kandouw

Wakil Ketua DPRD Sulut Marthen Manopo Menandatangani Perda Disaksikan Ketua DPRD Sulut Dan Wakil Gubernur Sulut

Setelah ke enam fraksi di DPRD Sulut selesai menyampaikan pemandangan fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan Oleh Pimpinan DPRD Sulut dan Wakil Gubernur Sulut serta disaksikan seluruh hadirin yang hadir dalam sidang paripurna DPRD tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulut. (ADV)