Pengurusan PTSL Gratis,Jika ada Pungutan Bisa Dilapor Dan Diproses Secara Hukum
SANGIHE,GN – Pengurusan program Pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), atau yang dulunya disebut Prona tidak dipungut biaya atau gratis, mulai dari pengumpulan data, Pengukuran tanah sampai penerbitan sertifikat.
Hal ini ditegaskan kepala BPN Sangihe Raynols Alex Mukau pada kegiatan penyuluhan PTSL yang dilaksanakan di Pelabuhan Petta, Kamis (22/1/2026).

” Pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) itu gratis biayanya untuk pengumpulan data,biaya Pengukuran sampai penerbitan sertifikat,jadi masyarakat jangan berikan biaya kepada petugas baik petugas dari Kampung sampai petugas pertanahan, dan jika ada petugas yang menerima berarti itu pungli bisa dilapor dan diproses secara hukum ,” tegas kepala BPN Sangihe ini.
Ia menambahkan masyarakat nanti keluar biaya ketika membeli materai serta membayar pajak bumi dan bangunan yang ditanggung secara pribadi.
Ia pun menegaskan kepada masyarakat Petta dan Petta Timur yang menjadi peserta pada penyuluhan agar dapat menggunakan kesempatan sebaik mungkin.
” Sekali lagi Saya menegaskan kepada masyarakat Petta dan Petta Timur ini, karena dua Kampung jadi prioritas pertama gunakan kesempatan itu sebaik mungkin,” katanya.
Sementara Bupati Michael Thungari,SE,MM dalam arahannya pertama-tama memberikan apresiasi dan penghargaan kepada kantor pertanahan Sangihe baik pimpinan dan jajaran atas komitmen dan kerja keras dalam menyelenggarakan penyuluhan PTSL, yang merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah dan program Pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan.
” Melalui PTSL ini,Bapak/Ibu akan memperoleh sertifikat elektronik dan PTSL ini sifatnya gratis, Bapak/Ibu tidak keluar biaya, nanti Bapak/Ibu keluar biaya beli materai dan tempel sendiri,” kata Bupati
Lanjut Bupati melalui PTSL ini bertujuan satu kampung dapat dipetakan secara keseluruhan dan kemudian masyarakat yang belum ada sertifikat bisa mendaftarkan secara gratis.
” PTSL ini bertujuan supaya, satu kampung ini dapat dipetakan secara keseluruhan masyarakat yang belum ada sertifikat, bisa mendaftarkan secara gratis dan mendapatkan sertifikat elektronik dan sama kekuatannya dengan sertifikat biasa,” Jelas Bupati Thungari.(RB)

