Pasca Libur Lebaran, Direktur SDM dan Diklit Sidak Kehadiran Pegawai RSUP Kandou
Manado,GN- Direktur Utama Prof Dr dr Starry Rampengan,SpJP(K),FIHA,MARS yang diwakili Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian (SDM Diklit) RSUP Prof Dr RD Kandou Manado dr Yune Laukati,MKes melakukan sidak di sejumlah ruangan, Kamis (26/03/2026).
Sidak ini dilakukan guna mengecek kehadiran pegawai RSUP Kandou Manado pasca libur lebaran tahun 2026.
Pantauan awak media ini, Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian mengecek kehadiran pegawai di ruangan Hukum dan Humas. Selanjutnya mengecek pegawai di ruangan tim kerja pendidikan dan pelatihan, ruangan tim kerja pelayanan keperawatan, ruangan tim kerja keperawatan dan penunjang, ruangan instalasi rekam medis, kemudian ruangan satuan pemeriksaan internal dan ruangan lainnya.
Pengecekan kehadiran pegawai rumah sakit ini oleh Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian juga dalam rangka transformasi budaya kerja dalam penegakan kedisiplinan pegawai.
” Ini di lakukan dalam rangka transformasi budaya kerja. Sehingga OSDM melakukan sidak kehadiran pegawai untuk penegakan disiplin,” tegas dr Yune.
Selain itu kata dr Yune, sidak ini di lakukan sebagai bentuk penilaian bagi setiap pegawai untuk penilaian insentif berbasis kinerja. ” Tentu ini sebagai bentuk penilaian insentif berbasis kinerja,” pungkasnya. (sisco)
Dinas Dikbud Kota Manado Diduga Hambat Pencairan Dana BOS
Manado,GN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado diduga menghambat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, hingga saat ini sejumlah Sekolah Menengah Pertama di Kota Manado belum juga melakukan pencairan dana BOS. Hal ini disebabkan karena pihak sekolah harus menunggu rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado (Foto: Gemparnews.com)
“Kami belum bisa melakukan pencairan dana BOS dikarenakan belum ada rekomendasi dari Dinas. Sudah tiga bulan yakni Oktober,November dan Desember,” ujar salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada media Gemparnews.com ,Selasa (16/12/2025).
Sumber menyebutkan, pihaknya belum bisa membayar honor bagi Tenaga Harian Lepas (THL) karena menunggu dana BOS. ” Kami harus menunggu dana BOS, barulah bisa membayar honor para THL,” katanya.
Sementara itu, Salah satu THL saat ditemui, mengatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima honor dari sekolah. ” Iya, kami sudah tiga bulan ini belum menerima honor dari sekolah,” ujarnya.
” Padahal kami sangat membutuhkan itu. Apalagi menghadapi hari Natal dan libur. Kasihan kami banyak kebutuhan. Kami berharap pemerintah Kota Manado dapat merespon ini,” ucapnya.
Terkait itu, awak media Gemparnews.com melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado. Disana awak media mencoba menemui Kepala Bidang SMP untuk konfirmasi, namun kepala bidang enggan menemui. “Kabid lagi sibuk,” ujar salah satu staf.
Tidak sampai di situ, awak media Gemparnews.com kembali mencoba menemui salah satu Tim BOS Dinas untuk Konfirmasi. Namun sangat disayangkan salah satu Tim BOS juga menolak untuk menjelaskannya. “Itu bukan ranah kami pak. Nanti ke ibu Kabid,” ujar Ibu Ina Sambuaga.
Dari situ, kami lanjut berusaha konfirmasi ke Sekretaris dinas. Lagi- lagi Kami awak media diarahkan ke kepala bidang SMP. ” Bapak silahkan ke Kabid SMP,” kata salah satu satpol pp dikantor Dinas. ” Ibu bilang bukan ranahnya, nanti Kabid yang jelaskan,” sambungnya.
Awak media sudah mencoba berusaha mengkonfirmasi, dan mencoba menghubungi salah satu Kabid lewat telephone selularnya dan tidak mendapatkan informasi, sampai berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler ( pasal 24 : 1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS provinsi,
kabupaten/kota dilarang: Poin (e) menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOS Reguler.
Dan (pasal 24 : 2) Tim BOS provinsi, kabupaten/kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (sisco)
Louis Schramm Minta APH Ikut Awasi Anggaran Revitalisasi Satuan Pendidikan di Sulut
Sulut,GN – Louis Scramm selaku wakil ketua komisi IV DPRD Sulut meminta pengelolaan anggaran revitalisasi satuan pendidikan di Sulawesi Utara yang bersumber dari APBN dilaksanakan secara transparan.
Louis Scramm (foto: ist)
Legislator dapil Manado ini juga berharap adanya pengawasan secara ketat oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
” Saya meminta pengawasan ketat aparat penegak hukum ikut membantu memantau dana revitalisasi bagi satuan pendidikan di Sulawesi Utara karena anggaran ini lumayan besar rata-rata 1 smpai 3 milyar per satuan pendidikan, ” tegas politisi Gerindra itu.
Louis mengatakan, dana revitalisasi dalam bentuk swakelola tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo bagi Sulawesi Utara yang harus dilaksanakan tepat sasaran sehingga bisa berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di daerah ini.
” Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari. Contohnya kita di Sulawesi Utara, jangan sampai ada kepala sekolah atau bendahara ditangkap dan semacamnya akibat miss management swakelola karena dana tersebut langsung masuk ke rekening sekolah,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan,kata Louis Komisi IV akan turut melakukan pengawasan sekaligus memastikan program kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
” Memang anggaran revitalisasi ini dibiayai APBN tetapi sekali – sekali kami akan turun mengawasi untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (sisco)
Tingkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan Pembina Koperasi, UPTD Balatkop UKM Gelar Pelatihan
Para Peserta Pelatihan Foto Bersama(foto:gemparnews)
Sulut,GN- Koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan pasal 33 undang-undang 1945 dan dengan semangat gotong-royong dan kemandirian dalam membangun kedaulatan perekonomian nasional sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi. Pembangunan koperasi harus dimulai dari mensosialisasikan prinsip dan nilai dasar koperasi, melakukan pendidikan anggota agar mampu melaksanakan kewajiban dan haknya sebagai anggota koperasi,menata kelembagaan koperasi dan mengembangkan usaha koperasi secara berkelanjutan.
Berkaitan dengan itu, UPTD Balai Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Balatkop dan UKM) Daerah Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) menggelar pendidikan dan palatihan perkoperasian bagi pembina koperasi dan UKM se-Provinsi Sulut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor UPTD Balatkop dan UKM,selama 5 hari (Senin 18-22 Maret 2019).
Kepala UPTD Balatkop dan UKM Daerah Provinsi Sulut Clara Polii mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang teknis perkoperasian bagi aparatur pembina koperasi,pengelola, pengurus koperasi,pengawas dan anggota koperasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sehingga koperasi dapat di kelola dan dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai, prinsip dan jati diri koperasi. “Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan,” jelas Polii kepada awak media ini Jumat, (22/3/19) diruangan kerjanya.
Lanjutnya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan meliputi pendidikan dan pelatihan di bidang perkoperasian tentang kelembagaan,manajemen akutansi,usaha dan pengawasan koperasi.
Dia,berharap setelah selesai kegiatan ini, dapat bermanfaat bagi para peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pembina koperasi. “Kiranya dapat memberikan manfaat bagi para peserta yang mengikutinya,” tutupnya. (sisco)