Komisi IV DPRD Sulut Gelar RDP Bersama Disnakertrans Sulut dan Dinas Dikda Sulut

Sulut,GN – Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Senin 11 Mei 2026 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut dan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Shcramm (foto: Gemparnews)

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Shcramm di dampingi Sekretaris Komisi IV Pricilia Cindy Wurangian dan anggota komisi IV Vionita Kuera, Prof Julyeta Runtuwene dan Muslimah Mongilong serta di hadiri Kepala Disnakertrans dan Kepala Dinas Dikda Sulut bersama jajarannya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut Pricilia Cindy Wurangian (foto: Gemparnews)

Berbagai pertanyaan yang disampaikan komisi IV DPRD Sulut kepada Disnakertrans Sulut terkait pencapaian triwulan I. Demikian juga pertanyaan disodorkan kepada Dinas Dikda Sulut atas kinerja sepanjang triwulan I tahun 2026.

Vionita Kuera (foto: Gemparnews)

Ada hal menarik yang di sampaikan oleh Sekretaris komisi IV Pricilia Cindy Wurangian untuk Dinas Pendidikan Daerah Sulut terkait pembatasan mengakses media sosial bagi anak dibawah usia 16 tahun.

Prof Julyeta Runtuwene (foto: Gemparnews)

“Saya ingin bertanya berkaitan dengan pembatasan mengakses media sosial yang di berlakukan bagi anak di bawah usia 16 tahun. Seperti apa implementasinya di Provinsi Sulawesi Utara ini, dan lebih dari itu, saya melihat sekolah – sekolah sekarang yang mayoritas di minta siswa dan siswi untuk membawa perangkat elektronik ke sekolah,” kata Cindy.

Muslimah Mongilong (foto: Gemparnews)

Cindy menegaskan bagaimana cara dinas pendidikan ini mengatur agar supaya bisa seimbang. Karena dengan kemajuan teknologi pasti banyak menggunakan AI dan sebagainya, tetapi juga harus seimbang.

” Jangan sampai kemampuan berpikir kritis dari anak – anak kita ini di gantikan oleh AI semuanya. Nah, keterlibatan dari dinas pendidikan ini seperti apa yang akan diatur,” ujar Cindy.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut Femmy Suluh (foto: Gemparnews)

Politisi Golkar ini memberikan beberapa contoh di Kota lainnya sudah ada kemajuan dalam menangani hal seperti ini. “Kita melihat contoh di kota – kota lainnya yang sudah maju, Mereka sudah ada surat edaran yang jelas dari Pemerintah setempat yang memang benar – benar mengatur sehingga ada indikator – indikator yang jelas dan tidak abu – abu dan tidak hanya wacana – wacana saja yang dilemparkan tetapi memang ada program yang sangat jelas. Jadi saya ingin tau apakah di dinas pendidikan Sulawesi Utara memiliki hal yang sama,” ucap legislator dapil Minut – Bitung itu.

Jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut (foto: Gemparnews)

Selain itu, Cindy menanyakan berkaitan dengan bantuan studi bagi siswa SMA dan SMK. ” Apakah di tahun 2026 ini ada syarat misalnya yang sudah menerima bantuan studi di tahun lalu, atau tahun ini di berikan kesempatan kepada yang lain. Ataukah bisa mereka berturut – turut mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut,” terangnya.

Lanjut masih berkaitan dengan bantuan studi, Cindy menanyakan bagaimana dinas pendidikan mensinkronkan data dari pemerintah pusat terkait bantuan PKH bagi anak usia sekolah.

“Masih tetap berkaitan dengan bantuan studi ini, bagaimana dinas pendidikan mensinkronkan data yang banyak digunakan oleh pemerintah pusat juga karena kita tau bersama ada bantuan – bantuan dari kementerian, kalau tidak salah PKH yang komponennya ada anak usia sekolah,” tukas Cindy.

Jajaran Dinas Pendidikan Daerah Sulut (foto: Gemparnews)

Sementara itu, menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Dikda Sulut Femmy Suluh, menjelaskan secara detil terkait pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kepala Dinas mengatakan hal itu sudah di berlakukan bagi siswa di sekolah. Semua siswa mengumpulkan handphone saat jam pelajaran sedang berlangsung dan akan di kembalikan setelah selesai mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah. Siswa lebih banyak bersosialisasi dengan teman – temannya di sekolah untuk lebih mengenal satu dengan yang lainnya. Untuk bantuan studi kepada siswa, Kepala Dinas menjelaskan ada beberapa bantuan studi beasiswa bagi siswa yang menerima bantuan tersebut.

Atas penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Sulut ditanggapi komisi IV DPRD Sulut dengan mengagendakan turun lapangan untuk memantau secara langsung di sekolah. RDP Komisi IV DPRD Sulut bersama mitra kerja Disnakertrans Sulut dan Dinas Dikda Sulut berjalan dengan aman dan tertib. (advetorial)

 




Cindy Wurangian Dorong Dinas Pendidikan Sulut Atur Terkait Pembatasan Mengakses Medsos Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Sulut, GN- Pemerintah Provinsi melalui dinas pendidikan Sulawesi Utara (Sulut) yang saat ini melakukan pembatasan mengakses media sosial (Medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Pricilia Cindy Wurangian (foto: Gemparnews)

Terkait dengan itu, legislator DPRD Sulut Cindy Wurangian angkat bicara saat Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, Senin (11/05/1026) di ruangan rapat komisi IV.

Sekretaris Komisi IV itu, mempertanyakan langkah dinas pendidikan Sulut terkait pembatasan tersebut. “Saya ingin bertanya berkaitan dengan pembatasan mengakses media sosial yang di berlakukan bagi anak di bawah usia 16 tahun. Seperti apa implementasinya di Provinsi Sulawesi Utara ini, dan lebih dari itu, saya melihat sekolah – sekolah sekarang yang mayoritas di minta siswa dan siswi untuk membawa perangkat elektronik ke sekolah,” kata Cindy

Cindy menegaskan bagaimana dinas pendidikan ini mengatur agar supaya bisa seimbang. Karena dengan kemajuan teknologi pasti banyak menggunakan AI dan sebagainya, tetapi juga harus seimbang.

” Jangan sampai kemampuan berpikir kritis dari anak – anak kita ini di gantikan oleh AI semuanya. Nah, keterlibatan dari dinas pendidikan ini seperti apa yang akan diatur,” ujar Cindy.

Politisi Golkar ini memberikan beberapa contoh di Kota lainnya sudah ada kemajuan dalam menangani hal seperti ini. “Kita melihat contoh di kota – kota lainnya yang sudah maju, Meraka sudah ada surat edaran yang jelas dari Pemerintah setempat yang memang benar – benar mengatur sehingga ada indikator – indikator yang jelas dan tidak abu – abu dan tidak hanya wacana – wacana saja yang dilemparkan tetapi memang ada program yang sangat jelas. Jadi saya ingin tau apakah di dinas pendidikan Sulawesi Utara memiliki hal yang sama,” ucap legislator dapil Minut – Bitung itu. (sisco)




Dirut Prof Starry Rampengan Sambut Baik Verifikasi Lapangan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan

Manado,GN- RSUP Prof Dr RD Kandou Manado melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan, Senin (11/05/2026).

Kegiatan verifikasi lapangan ini menjadi momen penting dalam proses resertifikasi rumah sakit pendidikan yang terakhir dilakukan pada tahun 2020 lalu.

Direktur Utama (Dirut) Prof Dr dr Starry Rampengan,Sp.JP,(K),FIHA.MARS, menyambut baik pelaksanaan verifikasi tersebut. Di kesempatan itu, Prof Starry juga memaparkan profil RSUP Kandou di hadapan tim asesor dan peserta kegiatan.

Di ketahui RSUP Kandou Manado telah membentuk tim khusus untuk menyiapkan dokumen verifikasi penetapan rumah sakit pendidikan melalui Surat Keputusan Direktur Utama. Tim tersebut diketuai oleh dr. Janeline Tengor, Sp.JP, Subsp.P.Kv(K), dengan Sekretaris Tim dr. Judy Sengkey, M.Kes, serta Sekretaris Unit Fungsional Pendidikan (UFP) dr. Praisilia R.V. Najoan, SpA(K).

Prof Starry Rampengan dalam sambutan menyampaikan RSUP Kandou Manado terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini tentunya sejalan dengan penguatan fungsi rumah sakit sebagai institusi pendidikan. Keberadaan rumah sakit pendidikan kata Dirut, memiliki peran strategis dalam mencetak tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten.

“Verifikasi ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan, serta penelitian di RSUP Kandou. Kami berharap seluruh proses berjalan baik dan memberikan hasil terbaik bagi pengembangan rumah sakit ke depan,” kata Dirut.

Sementara itu, wakili tim asesor drg. Christina ENH, M.Kes, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan resertifikasi Rumah Sakit Pendidikan RSUP Kandou. Resertifikasi dilakukan untuk menilai pemenuhan standar, mempertahankan mutu pelayanan dan pendidikan, serta mendorong perbaikan berkelanjutan di lingkungan rumah sakit.

“Beberapa asesor akan mengevaluasi berbagai standar, mulai dari visi dan misi rumah sakit, manajemen rumah sakit, sumber daya manusia, sarana penunjang, hingga pendidikan klinis,” ucapnya.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan standar dokumen rumah sakit pendidikan oleh masing-masing kelompok kerja (pokja).

Tim verifikasi yang hadir berasal dari Kementerian Kesehatan RI, ARSPI, dan AIPKI, yakni drg. Christiana ENH, M.Kes, drg. Rima Kuraisina, MARS, Rico Mardiansyah, SH, MH, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, TI, Subsp.T.I(K), MARS, serta Dr.dr. Yani Istadi, M.Med.Ed.

Dengan adanya kegiatan verifikasi lapangan ini, tentu RSUP Kandou Manado diharapkan kembali memenuhi standar sebagai rumah sakit pendidikan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran di bumi nyiur melambai. (sisco)




Pasca Libur Lebaran, Direktur SDM dan Diklit Sidak Kehadiran Pegawai RSUP Kandou

Manado,GN- Direktur Utama Prof Dr dr Starry Rampengan,SpJP(K),FIHA,MARS yang diwakili Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian (SDM Diklit) RSUP Prof Dr RD Kandou Manado dr Yune Laukati,MKes melakukan sidak di sejumlah ruangan, Kamis (26/03/2026).

Sidak ini dilakukan guna mengecek kehadiran pegawai RSUP Kandou Manado pasca libur lebaran tahun 2026.

Pantauan awak media ini, Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian mengecek kehadiran pegawai di ruangan Hukum dan Humas. Selanjutnya mengecek pegawai di ruangan tim kerja pendidikan dan pelatihan, ruangan tim kerja pelayanan keperawatan, ruangan tim kerja keperawatan dan penunjang, ruangan instalasi rekam medis, kemudian ruangan satuan pemeriksaan internal dan ruangan lainnya.

Pengecekan kehadiran pegawai rumah sakit ini oleh Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian juga dalam rangka transformasi budaya kerja dalam penegakan kedisiplinan pegawai.

” Ini di lakukan dalam rangka transformasi budaya kerja. Sehingga OSDM melakukan sidak kehadiran pegawai untuk penegakan disiplin,” tegas dr Yune.

Selain itu kata dr Yune, sidak ini di lakukan sebagai bentuk penilaian bagi setiap pegawai untuk penilaian insentif berbasis kinerja. ” Tentu ini sebagai bentuk penilaian insentif berbasis kinerja,” pungkasnya. (sisco)




Dinas Dikbud Kota Manado Diduga Hambat Pencairan Dana BOS

Manado,GN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado diduga menghambat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, hingga saat ini sejumlah Sekolah Menengah Pertama di Kota Manado belum juga melakukan pencairan dana BOS. Hal ini disebabkan karena pihak sekolah harus menunggu rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado (Foto: Gemparnews.com)

“Kami belum bisa melakukan pencairan dana BOS dikarenakan belum ada rekomendasi dari Dinas. Sudah tiga bulan yakni Oktober,November dan Desember,” ujar salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada media Gemparnews.com ,Selasa (16/12/2025).

Sumber menyebutkan, pihaknya belum bisa membayar honor bagi Tenaga Harian Lepas (THL) karena menunggu dana BOS. ” Kami harus menunggu dana BOS, barulah bisa membayar honor para THL,” katanya.

Sementara itu, Salah satu THL saat ditemui, mengatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima honor dari sekolah. ” Iya, kami sudah tiga bulan ini belum menerima honor dari sekolah,” ujarnya.

” Padahal kami sangat membutuhkan itu. Apalagi menghadapi hari Natal dan libur. Kasihan kami banyak kebutuhan. Kami berharap pemerintah Kota Manado dapat merespon ini,” ucapnya.

Terkait itu, awak media Gemparnews.com melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado. Disana awak media mencoba menemui Kepala Bidang SMP untuk konfirmasi, namun kepala bidang enggan menemui. “Kabid lagi sibuk,” ujar salah satu staf.

Tidak sampai di situ, awak media Gemparnews.com kembali mencoba menemui salah satu Tim BOS Dinas untuk Konfirmasi. Namun sangat disayangkan salah satu Tim BOS juga menolak untuk menjelaskannya. “Itu bukan ranah kami pak. Nanti ke ibu Kabid,” ujar Ibu Ina Sambuaga.

Dari situ, kami lanjut berusaha konfirmasi ke Sekretaris dinas. Lagi- lagi Kami awak media diarahkan ke kepala bidang SMP. ” Bapak silahkan ke Kabid SMP,” kata salah satu satpol pp dikantor Dinas. ” Ibu bilang bukan ranahnya, nanti Kabid yang jelaskan,” sambungnya.

Awak media sudah mencoba berusaha mengkonfirmasi, dan mencoba menghubungi salah satu Kabid lewat telephone selularnya dan tidak mendapatkan informasi, sampai berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler ( pasal 24 : 1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS provinsi,
kabupaten/kota dilarang: Poin (e) menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOS Reguler.

Dan (pasal 24 : 2) Tim BOS provinsi, kabupaten/kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (sisco)




Louis Schramm Minta APH Ikut Awasi Anggaran Revitalisasi Satuan Pendidikan di Sulut

Sulut,GN – Louis Scramm selaku wakil ketua komisi IV DPRD Sulut meminta pengelolaan anggaran revitalisasi satuan pendidikan di Sulawesi Utara yang bersumber dari APBN dilaksanakan secara transparan.

Louis Scramm (foto: ist)

Legislator dapil Manado ini juga berharap adanya pengawasan secara ketat oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

” Saya meminta pengawasan ketat aparat penegak hukum ikut membantu memantau dana revitalisasi bagi satuan pendidikan di Sulawesi Utara karena anggaran ini lumayan besar rata-rata 1 smpai 3 milyar per satuan pendidikan, ” tegas politisi Gerindra itu.

Louis mengatakan, dana revitalisasi dalam bentuk swakelola tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo bagi Sulawesi Utara yang harus dilaksanakan tepat sasaran sehingga bisa berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di daerah ini.

” Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari. Contohnya kita di Sulawesi Utara, jangan sampai ada kepala sekolah atau bendahara ditangkap dan semacamnya akibat miss management swakelola karena dana tersebut langsung masuk ke rekening sekolah,” ujarnya.

Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan,kata Louis Komisi IV akan turut melakukan pengawasan sekaligus memastikan program kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

” Memang anggaran revitalisasi ini dibiayai APBN tetapi sekali – sekali kami akan turun mengawasi untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (sisco)




Tingkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan Pembina Koperasi, UPTD Balatkop UKM Gelar Pelatihan

Para Peserta Pelatihan Foto Bersama(foto:gemparnews)

Sulut,GN- Koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan pasal 33 undang-undang 1945 dan dengan semangat gotong-royong dan kemandirian dalam membangun kedaulatan perekonomian nasional sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi. Pembangunan koperasi harus dimulai dari mensosialisasikan prinsip dan nilai dasar koperasi, melakukan pendidikan anggota agar mampu melaksanakan kewajiban dan haknya sebagai anggota koperasi,menata kelembagaan koperasi dan mengembangkan usaha koperasi secara berkelanjutan.
Berkaitan dengan itu, UPTD Balai Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Balatkop dan UKM) Daerah Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) menggelar pendidikan dan palatihan perkoperasian bagi pembina koperasi dan UKM se-Provinsi Sulut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor UPTD Balatkop dan UKM,selama 5 hari (Senin 18-22 Maret 2019).

Kepala UPTD Balatkop dan UKM Daerah Provinsi Sulut Clara Polii mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang teknis perkoperasian bagi aparatur pembina koperasi,pengelola, pengurus koperasi,pengawas dan anggota koperasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sehingga koperasi dapat di kelola dan dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai, prinsip dan jati diri koperasi. “Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan,” jelas Polii kepada awak media ini Jumat, (22/3/19) diruangan kerjanya.
Lanjutnya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan meliputi pendidikan dan pelatihan di bidang perkoperasian tentang kelembagaan,manajemen akutansi,usaha dan pengawasan koperasi.
Dia,berharap setelah selesai kegiatan ini, dapat bermanfaat bagi para peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pembina koperasi. “Kiranya dapat memberikan manfaat bagi para peserta yang mengikutinya,” tutupnya. (sisco)