KMNU-I Kecam Penganiayaan Berujung Maut di Manado, Minta Kasus Dikawal Hingga Tuntas

​Manado,GN- Keluarga Besar Komunitas Masyarakat Nusa Utara Indonesia (KMNU-I) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga, Tommy Wagiu.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Boulevard 2, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, tepatnya di depan RM Dabu-Dabu Lemong, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

​Saat ini, tiga orang terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

​Ketua Umum KMNU-I, Eugenius Paransi, S.H., M.H., menegaskan bahwa aksi kekerasan atas alasan apa pun tidak pernah dapat dibenarkan di mata hukum maupun kemanusiaan.

​”Perselisihan atau persoalan apa pun semestinya diselesaikan melalui jalur yang bermartabat dan sesuai dengan hukum, bukan dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang. Kami mengecam keras tindakan biadab ini apabila terbukti, serta menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban,” ujar Eugenius.

​Dorong Transparansi dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Pemerhati sosial KMNU-I, Jusak Walo, menambahkan bahwa pihak organisasi tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memegang teguh asas praduga tak bersalah. KMNU-I menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian agar diungkap secara objektif, transparan, dan berbasis bukti sah.
​”Kami menyatakan sikap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. KMNU-I mendorong Polresta Manado bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk memastikan siapa pun yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Jusak.

​Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas

​Menyikapi dinamika di lapangan, KMNU-I mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Manado, agar tidak terprovokasi dan menghindari aksi main hakim sendiri. Kepercayaan terhadap instutusi penegak hukum harus tetap dijaga agar tidak memicu konflik susulan.

​Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum bersama bagi warga Sulawesi Utara untuk mengedepankan dialog dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap masalah. Kekerasan bukanlah jalan keluar, melainkan ancaman bagi kedamaian bersama. KMNU-I: Tolak Kekerasan, Kawal Keadilan, dan Jaga Kondusivitas Kota Manado dan Sulawesi Utara. (wan)




Wejangan Ketua DPRD Sulut : Pernikahan Adalah Rencana Allah

Sulut,GN- Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD menghadiri acara resepsi pernikahan Crhisly Paransi,SH dan Blessy Pusung,SKM, Jumat (5/9/2025) tadi malam.

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD saat menyampaikan sambutan (foto: Gemparnews)

Acara resepsi pernikahan di langsungkan di Manado Grand Palace (MGP) Kairagi Manado. Sebelumnya, ibadah pemberkatan nikah Kudus dilaksanakan di GMIM El Manibang Malalayang satu Barat.

Ketua DPRD Sulut dalam sambutannya menyampaikan bahwa kitab suci Alkitab harus di baca dan direnungkan setiap hari. “Seperti yang dikatakan dalam kitab Yosua 1:8, Janganlah engkau lupa memperkatakan kitab Taurat ini, tetapi renungkanlah itu siang dan malam, supaya engkau bertindak hati-hati sesuai dengan segala yang tertulis di dalamnya, sebab dengan demikian perjalananmu akan berhasil dan engkau akan beruntung,” kata Silangen

Lebih jauh, Ketua DPRD mengatakan Kasih Kristus adalah dasar dari keluarga kristen seperti di tulis dalam kitab efesus 5:22-33.

Silangen menjelaskan ada tiga hal dalam pernikahan kristen yang ditulis dalam Alkitab.  “Pertama, pernikahan adalah rencana Allah. Sebelum manusia jatuh dalam dosa, Tuhan sudah punya agenda untuk membentuk keluarga (kejadian 2:18). Kedua bahwa agenda Allah tidak dapat dipisahkan oleh manusia (Matius 19:6) dan agenda ketiga adalah untuk kemuliaan Tuhan (Roma 11:36),” ujar Silangen.

“Ketiga agenda ini menjadi dasar kehidupan dalam menjalani bahtera rumah tangga ke depannya untuk kedua mempelai yang terkasih,” sambungnya.

“Percayalah yang menjadi centre adalah Tuhan Yesus Kristus, dan waktu pernikahan kalian berdua percayalah juga rencana Tuhan untuk kebahagian. Selamat berbahagia, Tuhan Yesus Kristus memberkati,” tutup ketua DPRD Sulut.

Sementara itu, diakhir acara resepsi pernikahan, Keluarga besar Paransi – Manossoh dan Keluarga besar Pusung – Kumaunang melalui kedua mempelai, keluarga yang baru terbentuk Keluarga Paransi – Pusung ( Crhisly-Blessy ) menyampaikan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang sudah menghadiri acara resepsi pernikahan malam ini.

Turut hadir dalam resepsi pernikahan ini, yakni Walikota Tomohon Karel Senduk, Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen,S.Sos, M.Si, para dosen fakultas hukum Unsrat Manado, para advokat, kerabat,saudara dan tamu undangan. (sisco)




Ini Pandangan Mantan Ketua KPU Manado Terkait Polemik Pemindahan Kotak Suara

Sulut,GN- Mantan ketua KPU Manado Eugienius Paransi,SH,MH memberikan pandangannya terkait polemik pemindahan kotak suara ke graha gubernuran beberapa hari lalu.

Secara teknis pemindahan kotak suara kata Paransi, karena ada pertimbangan lain seperti tidak memadai lokasi dan ruangannya kecil. Juga dengan bertambahnya jumlah TPS dan jumlah partai politik. Dalam berbagai petimbangan-pertimbangan itu, penyelenggara memindahkan kotak suara.

Menurut Paransi, pemindahan kotak suara di KPU itu ada protapnya. Harus ada persetujuan dari para saksi,calon partai politik dan juga Bawaslu.

“Sementara pemindahan kotak suara dari Graha Gubernuran itu tidak menyalahi aturan karena itu fasilitas pemerintah contoh disekolah, bahkan sekarang kan fasilitas pemerintah bisa di gunakan untuk PPK,PPS sekretariat mereka ada dikantor lurah dan kantor camat, bahkan pemerintah juga memfasilitasi,” jelas Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado kepada media Gemparnews.com ketika di hubungi melalui telephone selularnya, Sabtu (17/02/2024) pagi tadi.

Lanjut Paransi mengatakan pemindahan kotak suara tersebut jangan di tafsirkan berlebihan. “Jadi pemindahan ke Graha Gubernuran itu jangan di interpretasi dan di tafsirkan berlebihan karena masalah – masalah teknis saja yang tidak kondusif sehingga di pindahkan di tempat yang representatif. Graha gubernuran itu adalah fasilitas negara bisa digunakan seperti juga sekolah bisa digunakan,” kata Paransi.

Lebih jauh Paransi mengatakan jika pergeseran kotak itu disetujui, maka semua stake holder harus bergeser mengikuti kotak tersebut.

“Kalau itu disetujui maka semua stake holder yang terlibat, bergerak mengikuti kotak termasuk juga TNI, Polri, BIN dan juga Bawaslu. Mereka juga bergerak dimana kotak suara bergeser.Jadi menurut pandangan kami itu akan aman,” tambahnya

” Pergeseran kotak suara itu harus di kawal, dimana kotak digeser disitu juga TNI,Polri, BIN,Bawaslu dan juga pers bergeser mengikuti kotak, jadi ini sangat aman. Semoga masyarakat bisa memahami begitu sulitnya tanggungjawab penyelenggara untuk mengamankan kotak suara supaya kotak tersebut benar-benar dapat di jaga kerahasiaannya dan kotak itu dapat di gunakan untuk pleno di tingkat kecamatan sampai berjenjang di tingkat kabupaten dan provinsi,” tandasnya. (sisco)