Nick Lomban Pertanyakan Pengelolaan Sampah di Sulut

Sulut,GN- Anggota Pansus Pembahasan RPJMD tahun 2025_2029 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nick A Lomban mempertanyakan pengelolaan sampah di provinsi Sulut bahkan sampai ke Kabupaten dan Kota.

Nick mengatakan pihaknya ingin mendengarkan dari dinas terkait untuk dapat menjelaskan pengelolaan sampah. ” Tolong dijelaskan sampai sejauh mana pengelolaan sampah,” tanya Nick saat rapat pembahasan, Jumat (01/08/2025).

Menanggapi pertanyaan anggota pansus tersebut, Plt Kepala DLH Sulut Feybe Rondonuwu mengatakan pelaporan pengelolaan sampah dilaporkan melalui aplikasi secara Nasional.

“Untuk kolaborasi dalam pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota, selalu kami lakukan,” kata Rondonuwu.

“Bahkan pengelolaan sampah pelaporannya sekarang harus di input melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Seluruh Provinsi dan Kabupaten dan Kota secara Nasional harus melaporkan pengelolaan sampah pada aplikasi SISPN,” tandasnya. (sisco)




Sekretaris Pansus Pimpin Kunjungan ke RSUD Noongan

Sulut,GN- Usai melaksanakan kunjungan lapangan di beberapa wilayah di Sulut, Pansus LKPJ Gubernur TA 2024, Selasa (29/04/2025) tadi melaksanakan kunjungan ke RSUD Noongan yang pimpin langsung oleh Sekretaris Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2024, Nick Adicipta Lomban.

Ketika turun lapangan, Pansus mendapati berbagai infrastruktur di RS Noongan sangat memprihatinkan dan butuh pembenahan ekstra.

“Kami Pansus LKPJ turun ke RSUD Noongan. Pansus nilai harus ada perbaikan karena kondisi RSUD memprihatinkan. Kondisi bangunan-bangunan,  instalasi listrik yang menjadi penyebab kerusakan alat-alat kesehatan dan hal lainya. Hal ini sangat menghambat pelayan kesehatan terhadap masyarakat,”kata Nick yang juga politisi Partai Nasdem itu.

Lebih jauh Nick mengatakan Pansus tentukan akan rekomendasikan kepada pemerintah terkait pembenahan infrastruktur dan tentu saja peningkatan pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.

“Iya, pansus akan rekomendasikan hal itu,” ucapnya.

Selain RS Noongan, Pansus LKPJ ikut memantau kondisi ruas jalan Papakelan-Tanggari Tonsea Lama.

Pansus LKPJ akan lanjutkan agenda kunjungan lapangan. Setelah wilayah Bolmong Raya pekan lalu, saat ini di Minahasa, kemudian nantinya akan ke Minut dan Bitung.

Turut hadir saat kunjungan lapangan sejumlah personel Pansus LKPJ antara lain, Nick Lomban, Louis Schraam, Cindy Wurangian, Pierre Makisanti, Dhea Lumenta, Paula Runtuwene, Angel Wenas, Eldo Wongkar, Harry Porung, Ruslan Abdul Gani.(sisco/*)




Pansus DPRD Sulut Selesai Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sulut,GN- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Selasa (23/08/2022).

Rapat yang dilaksanakan Diruang rapat Komisi 1, dipimpin Ketua Pansus Nick Lomban dan didampingi Sekretaris Pansus Amir Liputo.

Ketua Pansus Nick A Lomban Dan Sekretaris Pansus Amir Liputo (foto: Gemparnews)

Usai merampungkan pembahasan kepada sejumlah media, Nick Lomban menjelaskan dimana Pansus sudah melakukan pembahasan Ranperda dan selesai dibahas dengan semua instansi yang berkopeten. “Teman-teman anggota Pansus sudah memberikan berbagai usulan dan masukan saat pembahasan berlangsung,” kata Nick.

Nick A Lomban yang adalah Legislator Dapil Bitung Minut mengatakan, secara keseluruhan Ranperda ini memiliki 187 pasal, serta penjelasannya bahkan ada penjelasan tambahan di beberapa pasal, untuk menghasilkan Perda sesuai dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.

Lebih jauh Ketua Fraksi Nasdem mengatakan bahwa tahap selanjutnya ialah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulut. “Sudah diagendakan pekan depan akan mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi,” jelasnya.

Selanjutnya akan diserahkan ke SKPD sebagai tim penyusun dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulut dan selanjutnya difinalisasi di Kemendagri. “Diharapkan lebih cepat lebih baik dan akan ditetapkan sebagai Perda karena sesuai kebutuhan,” terangnya.

Selain itu, Nick mengatakan agenda pekan depan akan mendengar pendapat fraksi. Kemudian akan disesuaikan dengan waktu untuk konsultasi ke Kemendagri. “Jika direspon dengan cepat September diharapkan sudah selesai,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Amir Liputo menegaskan, peminjaman Pemda harus disetujui DPRD Sulut dan harus diberikan sesuai kemampuan membayar. “Paling Tinggi membayar 30 persen dari pendapatan setiap tahun,” tukasnya.

Liputo memberikan contoh apabila pendapatan Rp1,5 triliun, maka setiap tahun membayar hutang 30 persen dan tidak lebih dari itu. “Kalau lebih banyak berarti harus menambah pendapatan, agar APBD tidak terlalu compang. Kewajiban membayar terlalu tinggi sehingga kewajiban pembangunan lain akan terkendala. Kalau PAD Rp1,2 triliun, bayar hutang Rp300 milliar paling tinggi dalam satu tahun. Jadi, dalam 5 tahun Rp1.5 triliun sehingga dalam 5 tahun tersebut tidak boleh berhutang lebih dari itu, supaya kemampuan viskal kita stabil,” tutup Liputo.

Turut hadir dalam rapat pansus Biro Hukum Provinsi Sulut Flora Krisen, Kepala Badan BPKAD Provinsi Sulut Femy Suluh dan Sekretaris Bapenda Sulut Jun Silangen. (sisco)




Fraksi NasDem Berikan Pendapat Terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Sulut,GN- Dalam Rapat Paripurna Senin, (06/9/2021) Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Sulut memberi pendapat dan tanggapan terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Nick A Lomban selaku Ketua Fraksi NasDem mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas ranperda tersebut.“Fraksi Nasdem berpendapat bahwa perlu ada tolak ukur dengan indikator yang jelas terhadap kriteria penerima bantuan hukum. Sehingga bantuan hukum boleh terukur dan tepat sasaran, serta dapat dirasakan warga Sulut yang berhak membutuhkan,” ujar Nick.

Lanjut legislator dapil Minut-Bitung ini mengatakan perlu adanya kewajiban serta sanksi bagi warga atau penyelenggaran pemerintah yang memanipulasi data penerima bantuan hukum. “Penerima bantuan hukum harus diberi kebebasan untuk memilih pemberi bantuan hukum yang dinginkan dengan memperhatikan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Sementara untuk alokasi anggaran alokasi anggaran untuk pembiayaan bantuan hukum Fraksi Nasdem juga berpendapat, perlu diatur berdasarkan klasifikasi jenis tahapan dan tingkatan yang diberikan.
“Pemberi bantuan hukum harus memiliki kebebasan menjalankan tugas,” tandasnya. (sisco)