1240 Liter Minuman Keras Cap Tikus Dimusnahkan Di Mako Lanal Tahuna

SANGIHE,GN- Sekitar 1240 liter minuman keras cap tikus dimusnahkan di lapangan mako lanal Tahuna jumat (6/1/2023).

Sebelum pemusnahan digelar Press Release oleh Komondan Lanal Tahuna bersama jajaran yang di hadiri oleh Forkopimda dan Media.

Komondan lanal Tahuna Mohamad Bayu .P, S.H,M.Tr.Hanla,M.M,CTMP kepada Para Wartawan mengatakan berdasarkan instruksi dari komando atas mabes TNI AL sampai Koarmada dua ,Lantamal VIII Manado melaksanakan perintah bersama dengan dukungan komponen Pemerintah TNI/Polri pengamanan bersama,salah satunya yaitu mengamankan segala bentuk kegiatan dan berbagai bentuk barang ilegal salah satunya minuman keras

Danlanal menyampaikan barang bukti minuman keras jenis cap tikus merupakan hasil tiga kali penyitaan dari semua komponen khususnya dari bidang intelejen lanal Tahuna yang mendapatkan informasi awal dan bantuan bersama intelejen satuan samping dari TNI,Polisi,Pemerintah terkait dan didapatkan barang sitaan tersebut.

” Minuman keras jenis cap tikus ini hasil dari tiga kali penyitaan yang merupakan sinergitas dari semua komponen khususnya dari bidang intelejen Lanal Tahuna yang mendapatkan informasi awal kemudian bantuan dari intelejen rekan-rekan satuan samping TNI,Polri dan Pemerintah,sehingga didapatkannya barang sitaan ini yang totalnya itu tidak kurang dari 1240 liter yang sudah dikemas dan jika,bisa diekualkan 2055 botol dan kalau dirupiahkan jumlah barang tersebut kwantitasnya sekitar RP.134. 225.000,dan ini merupakan rangkaian kegiatan hasil pengamanan natal dan tahun baru kita sampai hari ini,”jelas Danlanal Tahun ini.

Lanjut Dia bahwa ini terus dilanjutkan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mereduksi dan mengeliminasi semua bentuk kegiatan ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Lebih jauh Danlanal Menjelaskan bahwa penyitaan barang tersebut merupakan kepemilikan tidak bertuan.

” Pada saat melakukan penggeledahan dilaksanakan dan ditemukan barang-barang tersebut tidak satu pun dari abk kapal maupun penumpang yang mengakui kepemilikan atau yang bertanggungjawab atas barang yang ditemukan,dengan demikian lanal Tahuna mengambil alih untuk menyita dan menyimpan sedemikian rupa hingga saat ini akan diksanakan pemusnahan,dan sesuai dengan tugas dan fungsi pokok Lanal penegak kedaulatan wilayah NKRI sekaligus melaksanakan fungsi keamananan laut di wilayah yurisdiksi Indonesia,” tutup Mohamad Bayu.(ROBIN).




Polres Sangihe Musnahkan Babuk Miras Dan Knalpot Racing

SANGIHE,GN- Jajaran Kepolisian Resort Tahuna melakukan pemusnahan terhadap barang bukti miras dari Satnarkoba dan barang bukti knalpot racing dari Satlantas Polres Sangihe kamis (23/12/2021).

Pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan oleh Bupati Jabes Ezar Gaghana,SE,ME,Kapolres bersama Forkopimda,kemudian barang bukti captikus dimusnahkan di tempat yang sudah disediakan dan barang bukti knalpot racing dimusnahkan dengan alat berat dihalaman Mapolres Sangihe.

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh melalui Wakapolres Kompol Ferry Manoppo ketika jumpa Pers mengatakan bahwa Polres Sangihe melakukan pemusnahan barang bukti yaitu miras dan barang bukti knalpot racing yang semuanya sudah ada persetujuan untuk pemusnahan barang bukti dari ketua pengadilan Negeri Tahuna dengan dua surat yaitu, dengan nomor p 131 tanggal 14 desember tentang ijin pemusnahan barang sitaan atau barang bukti.

” Hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti atau barang temuan,yang kita musnahkan ini ada dua jenis barang bukti yaitu,yang pertama minuman berakohol kemudian yang kedua alat berupa knalpot yang tidak sesuai dengan standar untuk digunakan di kendaraan,baik roda dua maupun roda empat yang semuanya ini sudah ada administratif persetujuan pemusnahan barang bukti dari ketua Pengadilan Negeri Tahuna,ada dua surat dengan nomor 131 tanggal 14 desember tentang ijin pemusnahan barang sitaan atau barang bukti,namun kami jelaskan bahwa barang bukti ini barang temuan tidak ada pemiliknya untuk minuman berakohol merupakan hasil kegiatan operasi rutin ditingkatkan yang dilaksanakan Polres Kepulauan Sangihe di lokasi atau ditempat-tempat dimana terjadi pemasukan minuman berakohol maupun ditempat penjualan,dimana captikus apapun ceritanya tidak diperkenankan karena minuman cap tikus bukan minuman kemasan atau keluaran pabrik,”jelas Manoppo.(ROBIN)