Ardiles Mewoh Pimpin Apel Siaga Menjelang Masa Tenang Pilkada Sulut 2024

Manado,GN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar apel pengawasan, pemungutan, dan rekapitulasi Pilkada Sulut 2024, menjelang penutupan tahapan kampanye Sabtu, 23 November 2024.

Apel siaga tersebut dimeriahkan dengan parade seni dan budaya Pilkada berintegritas yang menampilkan kekayaan budaya Sulut, seperti musik bambu, musik kolintang, tarian teten koreng, tarian kabasaran, dan masamper.

Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Sulut, membuka langsung acara tersebut. Ardiles mengatakan,  apel ini merupakan simbol sinergisitas antar lembaga dalam mendukung suksesnya Pilkada 2024.

Ardiles menjelaskan apel pengawasan, pemungutan, dan rekapitulasi Pilkada 2024 juga bertujuan untuk menunjukkan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi tahapan masa tenang yang dimulai, 24 sampai 26 November 2024.

“Ini menunjukkan kesiapan jajaran pengawas Pilkada dalam mengawal proses masa tenang yang dimulai besok, serta pelaksanaan pemilihan pada 27 November dan rekapitulasi,” kata Ardiles.

Ardiles menghimbau agar seluruh pengawas di tingkat kelurahan hingga kecamatan bekerja dengan serius untuk memastikan setiap tahapan jelang pemilihan berlangsung dengan tertib.

“Harapan kami, melalui apel ini, kita dapat mengawal pelaksanaan masa tenang, pemilihan, hingga rekapitulasi nanti,”ujarnya. (sisco)




Ketua Bawaslu Sulut Ingatkan Tidak Ada Aktivitas Kampanye di Masa Tenang

Minut,GN – Tinggal beberapa hari lagi akan memasuki masa tenang sebelum memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu 27 November tahun 2024 secara serentak di Indonesia.

Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh Saat Membuka Kegiatan (foto : ist)

Masa tenang mulai berlangsung Minggu, 24 November sampai 26 November sehari menjelang pencoblosan, 27 November 2024.

Ardiles Mewoh selaku ketua Bawaslu Sulut mengatakan hari tenang pada Pemilu adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye.

“Harus dipastikan hari masa tenang Minggu 24 November 2024 adalah hari yang benar-benar tenang. Tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Ardiles saat membuka kegiatan Sosialisasi Tahapan Masa Tenang di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Zulkifli Densi menjelaskan selama masa tenang terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh paslon Kepala Daerah 2024. Ada hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang beserta sanksi yang diterapkan apabila melanggar.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” katanya.

Dia menjelaskan sanksi pelanggaran bagi siapapun hukum melakukan kampanye di masa tenang dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bisa terkena hukum pidana, berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Tertulis dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur TNi, Polri, Ormas, dan Insan pers serta undangan lainnya. (sisco)




Pastikan Panwascam Lakukan Pengawasan Dengan Baik, Ketua Bawaslu Sulut Lakukan Supervisi

Sulut,GN- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles Mewoh mengingatkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas sebagai tujuan utama bagi penyelenggara pemilu.Hal ini disampaikannya saat turun langsung melaksanakan Supervisi ke Kantor Panwascam di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (28/04/2023).

“Saya ingatkan ke teman-teman agar fokus menjalakan tugas pengawasan disetiap tahapan yang berlangsung. Ini penting, supaya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas dapat kita wujudkan,” ujarnya

Mewoh juga mengatakan agar disiplin dan semangat dalam melaksanakan pekerjaan harus terus ditingkatkan. “Kedisiplinan serta semangat menjadi kunci dalam melaksanakan pekerjaan. Jalankan ini dengan rasa penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada keluhan masyarakat tentang pelayanan atau pengawasan yang tidak baik dari jajaran Panwascam,” ungkap Mewoh.

Lebih lanjut Mewoh menegaskan agar Panwascam dapat mengawal setiap masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih mendapatkan haknya pada Pemilu 2024.

“Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan haknya, ini wajib dikawal. Kami harapkan kerja maksimal dari teman-teman. Kalian garda terdepan kami dalam mengawal suksesnya Pemilu Serentak 2024,” tegasNya.

Dalam agenda supervisi ini Mewoh juga tak lupa memastikan kelayakan kantor sekretariat Panwascam serta dukungan sarana dan prasarana yang menurutnya juga penting dalam menunjang pekerjaan setiap harinya. (*/sisco)




Vonny Paat Pertanyakan Penggunaan Dandes Ke Kadis PMD Provinsi Sulut

Sulut,GN- Apakah di saat melakukan monitoring di lapangan, itu di temukan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes), dan apakah benar-benar pemanfaatan Dandes itu di manfaatkan dengan sebaiknya atau tidak. Pertanyaan tersebut di lontarkan oleh anggota pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2020, Vonny Paat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Royke Mewoh, terkait penyalahgunaan Dana Desa.

“Apakah di saat melakukan monitoring di lapangan, itu di temukan penyalahgunaan Dana Desa,” tanya Ketua Komisi I DPRD Sulut ini, Kamis (22/04/21) saat pembahasan LKPJ bersama SKPD Provinsi Sulut.

Pertanyaan tersebut di tanggapi oleh Kadis PMD Provinsi Sulut bahwa berkaitan dengan penyalahgunaan Dandes, memang telah bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten, berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten berkaitan dengan pemanfaatan dana desa dan pertanggungjawabannya

“Memang permasalahannya di lapangan kami sering kali turun di lapangan memonitor dan mengevaluasi,dan banyak menemukan penyalahgunaan,tapi karena kami tidak sampai menjusticefikasi, kami hanya merekomendasikan kepada inspektorat provinsi maupun inspektorat kabupaten. Walaupun seringkali juga kami digunakan oleh para penegak hukum,Kejaksaan maupun kepolisian untuk memberikan penjelasan mekanisme pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Dana Desa,jadi ini hasil monument yang disampaikan kepada inspektorat provinsi maupun inspektorat kabupaten.”tandas Mewoh. (Sisco)




KPU Sulut Gelar Rakor Dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020

Sulut,GN- Rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di hotel Mercure Tateli Minahasa, Rabu (5/8/2020).

Ardiles Mewoh selaku ketua KPU Sulut mengatakan, sosialisasi tersebut menyasar Partai Politik (Parpol) dan masyarakat luas terkait syarat pencalonan maupun calon yang hendak maju di Pilgub Sulut 2020.

“Tujuan dari kegiatan yang melibatkan partai politik ini untuk memberikan pemahaman atau penjelasan persyaratan yang harus dipenuhi seseorang jika ingin diajukan sebagai calon kepala daerah. Hal ini penting, karena jika persyaratannya telah diketahui oleh partai politik, KPU berharap tidak ada lagi partai politik yang mengusung calon yang justru tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur,” jelasnya.

Ketua KPU Sulut juga menjelaskan agar masyarakat tahu jika ada persyaratan pencalonan yang melekat pada semua calon, sehingga tidak terjadi simpang siur di masyarakat nanti apabila ada calon mereka yang tidak memenuhi syarat.

Sementara Komisioner KPU Yessy Momongan menyebutkan terkait salah satu persyaratan soal mantan terpidana. “Mantan terpidana bisa mencalonkan diri tapi harus memenuhi syarat yang berlaku. Dalam aturan, mantan terpidana harus jeda lima tahun dihitung dari ketika seseorang sudah menyelesaikan seluruh masa pidananya. Jadi bukan lagi bebas bersyarat tapi harus bebas murni. Ini harus disosialisasikan karena jangan sampai ada yang salah persepsi,” terang Momongan. (frangki/*)