Lanjutkan Penanaman Mangrove di Tatapaan Kodim 1302 Minahasa Gandeng Pelajar dan Masyarakat

Minsel, GN – Komando Distrik Militer (Kodim) 1302 Minahasa menggandeng pelajar SD, SMP, SMA dan masyarakat melaksanakan lanjutan kegiatan penanaman pohon mangrove di pesisir Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu (04/10/2025).

Kegiatan penanaman mangrove ini sebagai upaya lanjutan dari kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, diawali dengan apel pengecekan pada pukul 08.00 Wita, dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Danramil 1302-16 Tumpaan Kapten Inf. Ferdinan Tedampa

Penanaman mangrove lanjutan ini adalah dalam rangka memperingati HUT TNI ke – 80 dan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat pesisir agar dapat melestarikan alam pesisir laut sebagai tempat berkembangnya habitat laut sekaligus berfungsi sebagai penangkal bencana.

Menurut Danramil 1302-16 Tumpaan Kapten Inf. Ferdinan Tedampa kepada media ini, Penanaman pohon mangrove ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI bersama generasi muda dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir, terlebih edukasi cinta alam kepada seluruh peserta yang hadir.

“Merasa bangga terlibat dalam giat seperti ini, bisa memberikan edukasi serta suport kepada generasi muda dan masyarakat akan pentingnya pelestarian alam khususnya pesisir laut dengan menanam mangrove, yang berarti kita sudah memiliki andil menjaga tempat berkembang biaknya habitat laut juga berfungsi untuk penangkal terjadinya bencana alam,” ungkap Danramil Ferdinan.

Sebanyak 489 pohon bisa ditanam dalam kegiatan kali ini, yang berlangsung hingga pukul 11.30 Wita.
Usai penanaman mangrove, anggota Kodim 1302 Minahasa membagikan snack dan susu, kepada kurang lebih 150 orang yang terlibat baik pelajar maupun masyarakat.

Kegiatan yang berjalan dengan sangat antusias aman tertib dan penuh semangat kebersamaan ini, dihadiri oleh Danramil 1302-16 Tumpaan Kapten Inf. Ferdinan Tedampa, Hukum Tua Desa Arakan Serfie Ratu, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, anggota Koramil 1302-16 Tumpaan, anggota Koramil 1302-14 Amurang, unit Kodim 1302Minahasa, para siswa SD, SMP dan SMA anggota Pramuka serta masyarakat setempat. (Jp)




Belum Kantongi Ijin Membangun, Pemilik Lahan Diduga Merusak Mangrove

Manado,GN- Pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya melakukan penghijauan dan penanaman pohon mangrove di pesisir pantai dan pulau-pulau kecil untuk menahan abrasi pantai oleh air laut, bahkan pemerintah  juga telah mengeluarkan produk peraturan terkait magrove.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan salah satu pemilik lahan dan sekaligus pengusaha yang akan merintis usahanya.
Pasalnya mangrove yang bertumbuh di pesisir pantai diduga dibabat dan dirusak memakai alat berat yang di sewakan oleh pemilik lahan.

Pantauan wartawan di lokasi pembangunan, Sabtu (14/01/2023) 13.00 Wita terlihat beberapa pohon Mangrove sudah dirusak oleh pemilik lahan tersebut. Dengan alasan untuk pembersihan lokasi.

Terlihat ada pembuatan jalan masuk, dan pembersihan lokasi oleh alat berat. Sementara itu, di lokasi lainnya terlihat  anak-anak yang sedang mandi menikmati lokasi yang sudah dikeruk sehingga terlihat dalam dan akan digunakan sebagai tambatan jetski.

Ketika dikonfirmasikan ke lokasi Senin (16/01/2023) Ronny salah satu pemilik lahan menjelaskan, lokasi ini milik pribadi keluarganya. Dibangun apapun itu hak keluarga dan saat ini pihaknya hanya melakukan pembersihan lahan.

Ketika di tanya terkait Ijin, apakah sudah mengantonginya, Ronny pun menjelaskan, belum akan dilakukan pembangunan sehingga pihaknya belum memiliki ijin. Sedangkan Villa White Mansion yang sudah dibangun tidak ada ijin pembangunan.

“Kami hanya lakukan pembersihan di lokasi tanah kami. Dari Balai Tanam Nasional Bunaken pun sudah datang melihat lokasi ini. Dan kami sudah mendapat ijin dari Sekot Manado, Mickler Langkat yang juga teman baik saya, ” ujarnya.

“Ini tanah saya dan bersertifikat yang dahulunya tambak, saya bangun apapun sesuai kehendak saya. Tanah, air dan Mangrove milik saya yang ada di tanah sertifikat saya, ” tegasnya.

Sementara itu, pemilik lahan lainnya Roy Tumbal pun mengemukakan, daerah ini merupakan lokasi pembibitan Mangrove, sehingga akan dilakukan peremajaan ulang setelah pembangunan dilakukan, setelah beberapa Mangrove yang berada di tanah miliknya

Ia pun menambahkan, pihaknya sudah
bertindak sesuai aturan dan di luar itu sudah zona merah.  “Sebelum bertindak sudah koordinasi dengan Balai Taman Nasional Bunaken. Sesuai pesan dari balai, kami hanya lakukan di dalam tanah sesuai sertifikat dan tidak boleh keluar. Jika tidak karena bahaya saya akan dipenjara siap. Bukan semua Mangrove yang dicabut tetapi hanya diatur, dan setelah itu akan dilakukan peremajaan,” ujarnya.

Ditanya mengenai ijin, Roy pun mengaku, pihaknya belum mengantongi ijin. “Ini kan usaha kecil, dan kami bukan maksud untuk mencari keuntungan tetapi memfasilitasi warga setempat agar dapat memarkir perahu ketika cuaca ekstrem, ” tuturnya.

Diketahui, pemerintah tidak sedikit mengeluarkan aturan dan perundang-undangan yang menegaskan soal mangrove. Di antaranya adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 (UU 27/2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dalam UU 27/2007 pada Pasal 35 huruf f dan g disebutkan: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:  (f). melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-pulau kecil; (g). menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain“.

Jika larang tersebut dilanggar, maka sanksi berat menanti bagi para pelaku. Yakni, pada UU 27/2007 Bab 17 Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja: (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g. (sisco)