Perlu Payung Hukum, Pansus Bahas Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

Sulut,GN- Rapat lanjutan pembahasan Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan Wabah Penyakit Menular, Senin (07/09/2026) dipimpin oleh Ketua Pansus Piere Makisanti di dampingi anggota pansus Prof Dr Paula Runtuwene dan Abdul Ghani.

Sementara dinas Kesehatan di hadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut ) dr Lidya Tulus, M.Kes bersama jajarannya.

Fokus kerja pansus ini adalah mempercepat hadirnya payung hukum yang kuat dan komprehensif bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadapi ancaman penyakit menular dan potensi KLB.

Pantauan media ini, berbagai pertanyaan di sampaikan ketua pansus dan anggota .Bahkan beberapa isi pasal dan kalimat yang belum tepat di koreksi.

Rapat pansus berjalan dengan tertib, selanjutnya rapat di skors dan pembahasan akan dijadwalkan kembali pada pertemuan selanjutnya.

Usai rapat tersebut, Ketua Pansus menjelaskan urgensi penting dari ranperda ini. “Tentu menjadi suatu landasan hukum, peraturan daerah apabila kedepannya terjadi sesuatu wabah di daerah, kita sudah ada payung hukumnya. Seperti covid kemarin tidak ada landasan aturan,” jelas Pierre.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulut juga mengapresiasi pansus yang sudah memfasilitasi usulan dari pemerintah daerah.

” Memang di seluruh provinsi Indonesia ini belum ada pansus penanggulangan Kejadian luar biasa dan wabah penyakit menular. Tetapi mengingat ini kepentingan ungensi seperti lalu kasus pandemi covid-19 kita memerlukan payung hukum di tingkat provinsi yang akan digunakan juga di seluruh kabupaten dan kota. Ini tentu perlindungan untuk masyarakat,” kata dr Lidya. (sisco)

 

 




Pierre Makisanti Serap Aspirasi Warga Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Barat

Sulut,GN- Pierre Makisanti selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan Minahasa–Tomohon, menggelar kegiatan Reses II Tahun 2026 di Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Reses ini menjadi wadah bagi wakil rakyat untuk menyerap langsung berbagai kebutuhan dan harapan masyarakat yang ada di dapilnya.

Turut dihadir Lurah Roong, warga setempat, serta pengurus PDI Perjuangan dari tingkat Cabang, PAC hingga Ranting. Makisanti menegaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan kewajiban wakil rakyat untuk hadir di tengah masyarakat.

“Kita turun bukan hanya mendengar, melainkan membawa aspirasi ini ke DPRD dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk diperjuangkan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Makisanti menjelaskan kondisi keuangan daerah serta penyesuaian struktur APBD Tahun Anggaran 2026 yang berdampak pada alokasi pembangunan. Pembahasan APBD 2027 pun sedang berlangsung, sehingga aspirasi yang masuk akan diselaraskan dengan prioritas dan kemampuan fiskal daerah.

Sejumlah usulan masyarakat diantaranya perbaikan jalan Tataaran 2, akses jalan menuju gereja, Jalan Perburuan di Watulambot, akses Talete ke SD GMIM 3 Tondano, jalan penghubung Marawas–Tumaluntung, peningkatan jalan Tataaran–Tondano–Tomohon, pembangunan jembatan di sekitar SDN 1 dan SDN 6, serta perbaikan jalan di wilayah Ranting Roong.

Sementara Lurah Roong menyampaikan perlunya perbaikan saluran air di kawasan perikanan yang rawan banjir, sekaligus memberikan apresiasi atas pemasangan lima titik lampu penerangan yang meningkatkan keamanan lingkungan.

Makisanti menegaskan seluruh aspirasi akan dicatat dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa serta instansi terkait sesuai kewenangan. Dia mengingatkan bahwa pelaksanaan pembangunan perlu memperhatikan status lahan, kelengkapan administrasi, serta kemampuan keuangan daerah.

“Reses adalah jembatan penghubung antara masyarakat dan wakil rakyat. Semua masukan akan kita kawal melalui mekanisme DPRD agar masuk dalam perencanaan pembangunan yang tepat sasaran,” tandasnya. (sisco)