Sah..! DPRD Bersama Pemprov Sulut Sepakat Tandatangani KUA dan PPAS APBD Tahun 2026

Sulut,GN- Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD di dampingi Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene memimpin rapat paripurna dalam rangka penandatanganan KAU PPAS APBD tahun 2026.

Rapat paripurna ini dilaksanakan di ruangan rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/11/2025) dan dihadiri langsung Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Wakil Gubernur Dr Victor Mailangkay,SH,MH, anggota DPRD, Forkopimda serta Kepala SKPD bersama jajarannya.

Setelah penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun 2026 selesai, Ketua DPRD Sulut memberikan kesempatan kepada Gubernur untuk menyampaikan sambutannya.

Gubernur Sulut menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang sudah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026.

“Sekali lagi Saya menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini, sekaligus atas perkenaannya melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, serta bersama menetapkan Perubahan PROPEMPERDA Tahun 2025,” kata Gubernur.

 

Lanjut Gubernur mengatakan sejak diajukannya KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, pihaknya berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat, di dalamnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Menjadi syukur, komitmen ini di sambut baik oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang kemudian telah memberikan masukan, informasi, rekomendasi, sekaligus koreksi maupun kritik yang membangun, dan bersama-sama menyempurnakan berbagai kekurangan dalam KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, sehingga beberapa tahapan, dan pembahasan-pembahasan telah kita lewati,” ujarnya.

“Melalui proses pembahasan intensif dan sinergis bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara, skema KUA dan PPAS Tahun 2026 telah kita sesuaikan lagi, namun tetap proporsional dan realistis, serta mempertimbangkan seluruh dinamika penerimaan, tekanan fiskal, dan kebutuhan belanja prioritas daerah,” sambungnya.

Lebih jauh Gubernur mengatakan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026, yang sudah disinkronkan dengan Kebijakan Nasional, serta di sesuaikan dengan kondisi fiskal.

KUA dan PPAS yang kita sepakati bersama hari ini kata Gubernur, nantinya akan menjadi dasar berpijak dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap Perangkat Daerah pada Tahun 2026, termasuk sebagai acuan penyusunan RKA Perangkat Daerah.

“Terkait dengan itu, maka perlu kembali disampaikan bahwa arah kebijakan Pembangunan Daerah kita di Tahun 2026 adalah Penguatan-Sumber Daya Manusia, Agro bisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasidan Inovasi,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut diakhir rapat paripurna menyampaikan harapan agar KUA PPAS APBD Tahun 2026 dapat dirasakan manfaatnya secara nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dapat dirasakan manfaatnya secara nyata bagi seluruh lapisan masyarakat serta dapat memberikan dampak positif langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” ucap Silangen.

Silangen menegaskan keputusan ini tentunya berpihak kepada kepentingan rakyat. “Semoga keputusan yang kokoh bagi pelaksanaan kegiatan pemerintah provinsi yang transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Sejalan dengan prinsip ini, lanjut Silangen menjelaskan, kita di ingatkan oleh firman Tuhan dalam 2 Korintus 9 : 6 “Orang yang menabur sedikit, akan menuai sedikit juga, dan orang yang menabur banyak, akan menuai banyak juga”.

“Kita tahu bersama Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr Victor Mailangkay,SH,MH telah banyak menabur di Sulawesi Utara. Semoga ini menjadi pengikat bagi kita semua, bahwa setiap usaha dedikasi dalam pengabdian kita, baik dalam penganggaran dan pelayanan publik akan mendatangkan manfaat yang melimpah bagi masyarakat dan daerah yang tercinta Sulawesi Utara,” tandas Ketua DPRD Sulut.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekretaris Provinsi Sulut bersama jajaran SKPD serta undangan lainnya. (sisco)




Usai Penandatanganan KUA-PPAS APBD Tahun 2026, Berikut Ini Harapan Ketua DPRD Sulut

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Selasa, (18/11/2025) bersama Pemerintah Provinsi Sulut melakukan penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun 2026.

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD didampingi Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella E Runtuwene. Sementara dari Pemerintah Provinsi dihadiri langsung Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Wakil Gubernur Dr Victor Mailangkay,SH,MH.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, Ketua DPRD Sulut menyampaikan harapan agar KUA PPAS APBD Tahun 2026 dapat dirasakan manfaatnya secara nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dapat dirasakan manfaatnya secara nyata bagi seluruh lapisan masyarakat serta dapat memberikan dampak positif langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” ucap Silangen.

Silangen menegaskan keputusan ini tentunya berpihak kepada kepentingan rakyat. “Semoga keputusan yang kokoh bagi pelaksanaan kegiatan pemerintah provinsi yang transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Sejalan dengan prinsip ini, lanjut Silangen menjelaskan, kita di ingatkan oleh firman Tuhan dalam 2 Korintus 9 : 6 “Orang yang menabur sedikit, akan menuai sedikit juga, dan orang yang menabur banyak, akan menuai banyak juga”.

“Kita tahu bersama Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr Victor Mailangkay,SH,MH telah banyak menabur di Sulawesi Utara. Semoga ini menjadi pengikat bagi kita semua, bahwa setiap usaha dedikasi dalam pengabdian kita, baik dalam penganggaran dan pelayanan publik akan mendatangkan manfaat yang melimpah bagi masyarakat dan daerah yang tercinta Sulawesi Utara,” tandas Ketua DPRD Sulut.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekretaris Provinsi Sulut bersama jajaran SKPD serta undangan lainnya. (sisco)




DPRD Bersama Pemrov Sulut Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2024

Sulut,GN— Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kamis, (8/8/2024), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, APBD tahun 2024 setuju disepakati dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD dengan Gubernur Privinsi.Sulut, Prof Dr (HC) Olly Dondokambey,SE bertempat di ruang paripurna DPRD Sulut.

Ketua DPRD Sulut mengatakan, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan dan menyetujui KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh  ketua DPRD Sulut berdasarkan Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan disepakati dengan rinciannya sebagai berikut ini.

Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 3.905.319.788.596,- setelah perubahan menjadi Rp 3.941.319.788.596,- mengalami penambahan sebesar Rp 36 miliar.

Anggaran belanja daerah APBD induk tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 3.616.277.183.348,- setelah perubahan menjadi Rp 3.932.149.392.277,- mengalami penambahan sebesar Rp 315.872.208.929,-.

Pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 35 miliar setelah perubahan menjadi Rp 253.121.347.253,- mengalami penambahan sebesar Rp 218.121.347.253,- dan mengalami pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 324.042.605.248,- setelah perubahan menjadi Rp 262.291.743.572,- mengalami penurunan sebesar Rp 61.750.061.676,-.

Perlu untuk memperhatikan alokasi anggaran APBD Perubahan sesuai program prioritas yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlebih khusus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Diharapkan agar pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian terhadap penyelesaian perbaikan jalan di Kabupaten Minahasa Selatan khususnya antara desa Mopolo Powalutan Kecamatan Ranoyapo.

Terkait pembebasan lahan guna pelebaran jalan di kawasan ekonomi khusus Likupang diharapkan ada perhatian dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Penyusunan KUA dan PPAS perubahan tahun 2024 diharapkan dapat difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, selain itu penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap pemberdayaan dan pembangunan desa guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa dan memperkuat struktur ekonomi daerah dan kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam notulen rapat.

“Hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah yang diuraikan ini, menjadi dasar dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024,” rinci, Silangen.

Selanjutnya tambah Silangen,  berdasarkan peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD bahwa, KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh gubernur dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (sisco)




Paripurnakan Dua Agenda, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Pimpin Rapat Paripurna

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) kembali menggelar dua agenda kegiatan Rapat Paripurna Senin,(5/11/18) diruangan sidang Paripurna.

Adapun agenda tersebut yakni Pengambilan Keputusan terhadapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Penandatanganan Kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2018.

Rapat Paripurna dipimpinan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi oleh Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu,Marthen Manopo dan Wenny Lumentut dan dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Guberbur Sulut Drs Steven OE Kandouw.

Dalam rapat tersebut Gubernur Olly Dondokambey saat menyampaikan sambutan terkait dua agenda mengatakan diusulkannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Sulawesi Utara dipahami bersama adalah bentuk kepatuhan dan tindaklanjut setelah diterbitkannya Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus pemenuhan amanat ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan badan pengelola perbatasan daerah.


Dengan perubahan ini diharapkan gerak dan langkah penyelenggaraan pemerintahan di bumi nyiur melambai dapat semakin optimal. ” Untuk itu pemerintah provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Sulut atas berbagai tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan guna Paripurnanya rancangan peraturan daerah ini,serta atas pengambilan keputusan terhadap ranperda ini,” ujar Gubernur Olly Dondokambey.


Sementara terkait dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2019, Gubernur mengatakan bahwa sepatutnya mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah melalui proses tahapan yang cukup panjang sehingga hari ini telah memparipurnakan dan menyepakati bersama KUA dan PPAS APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2019 dimana substansi utamanya mencakup tiga bagian penting yakni kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan. (Sisco)