Pemkab Sangihe Bersama DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Dokumen KUA-PPAS APBD 2026
SANGIHE,GN – Jumat (7/11/2025), bertempat di ruang rapat lantai 1 DPRD Sangihe, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama atas dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan APBD 2026, di tengah kondisi keterbatasan fiskal yang masih dihadapi daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh, S.E., didampingi Wakil Ketua I Risald Paulus Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri seluruh anggota dewan, yang dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, dan pimpinan OPD.
Bupati Michael Thungari ketika menyampaikan sambutan memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya agenda strategis ini. Ia menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Momentum ini sangat strategis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan keuangan dan penganggaran, walau di tengah keterbatasan fiskal yang kita alami,” ujar Bupati Thungari.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan pentingnya seluruh perangkat daerah bekerja maksimal memanfaatkan potensi yang ada. Ia meminta agar setiap pimpinan OPD meningkatkan kinerja dan mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti kesepakatan yang telah disetujui bersama.
“Saya mengharapkan kepada tim anggaran serta perangkat daerah yang terkait untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dan tepat,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu indikator kinerja. Ia menyampaikan bahwa setiap pejabat yang memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus bertanggung jawab terhadap pencapaian target PAD yang telah ditetapkan.
“Bagi pejabat yang tidak memenuhi target, kita sepakat akan melakukan evaluasi pertama. Evaluasi kinerja secara menyeluruh akan dilakukan setiap enam bulan,” tandasnya.
Selain membahas aspek fiskal dan kinerja, rapat paripurna tersebut juga menyoroti proyeksi pendapatan daerah serta tantangan dalam pemenuhan alokasi anggaran infrastruktur. Meski pemerintah pusat mengamanatkan alokasi 40 persen untuk sektor tersebut, kondisi fiskal daerah masih jauh dari target. Namun, Bupati tetap optimistis dengan komitmen bersama yang telah dibangun.
“Penghargaan yang sudah diberikan ini harus kita syukuri dengan memberikan kinerja semaksimal mungkin,” tutupnya.
Dengan ditandatanganinya dokumen KUA-PPAS APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan daerah yang efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (RB)







