Kunjungi Pasien Korban Banjir Bandang di IGD, Dirut Prof Starry Rampengan Instruksikan Nakes Berikan Perhatian Khusus dan Pelayanan Humanis

Manado,GN — Bentuk perhatian dan kepedulian dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah semakin nyata dalam misi kemanusiaan atas musibah yang telah terjadi.

Rasa empati itu, dilakukan Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Prof Dr dr Starry Rampengan, SpJP(K), FIHA, MARS, mengunjungi langsung empat pasien korban bencana banjir yang dirujuk dari Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (06/01/2026).‎

‎ke empat pasien rujukan musibah banjir bandang di pulau Siau langsung mendapat penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Kandou Manado. Direktur Utama memastikan para pasien mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal dan cepat.

Dirut prof Starry menegaskan pelayanan maksimal dan prioritas untuk seluruh korban bencana tanpa hambatan, meskipun dokumen administrasi para pasien hilang terbawa banjir bandang.

‎“Fokus utama kami adalah keselamatan dan pemulihan kesehatan pasien, yang terpenting saat ini mereka mendapatkan penanganan medis terbaik,” kata Dirut.

Dirut pun memberikan instruksi kepada jajaran Tenaga kesehatan (Nakes) di IGD agar memberikan perhatian khusus serta pelayanan humanis kepada para korban bencana. Ini sebagai bentuk kehadiran negara melalui rumah sakit rujukan nasional di Sulawesi Utara.

‎Komitmen memberikan layanan kesehatan yang responsif dan berkeadilan, di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana sejalan dengan tugas dan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan dan pelayanan kegawatdaruratan regional untuk Kandou yang lebih baik. (sisco/*)




Anter dan Luntungan Terima Rombongan Keluarga Korban Tragedi KM Barcelona Va

Sulut,GN– Rombongan keluarga korban hilangnya penumpang Kapal Motor (KM) Barcelona Va, Selasa (12/8/2025) mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Utara. Kedatangan rombangan ini ingin meminta kejelasan nasib dua penumpang korban, yang hingga kini belum ditemukan.

Mereka mendesak PT Surya Pacific Indonesia (SPI) selaku perusahaan pengelola kapal untuk bertanggungjawab atas insiden kehilangan penumpang yang sampai saat ini belum ditemukan

Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter dan Anggota DPRD Sulut Normans Luntungan menerima rombongan keluarga korban di ruang pertemuan gedung DPRD Sulut.

Jimmy Tindi, perwakilan keluarga korban, dengan nada tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan yang dinilai hanya memberi janji tanpa realisasi.

“Di setiap konferensi pers mereka bilang bertanggung jawab, tapi sampai sekarang tidak ada sikap resmi sebagai penanggung jawab,” kata Tindi.

Tindi menyesalkan pemberitaan sejumlah media yang seolah menggiring opini bahwa KM Barcelona Va adalah penolong. Padahal menurutnya, perusahaan tersebut justru mengambil keuntungan dari aktivitas di Nusa Utara.

Sementara itu, Arfan Takaliuang yang adalah sepupu salah satu korban  menegaskan bahwa perjuangan keluarga ini dilandasi amanat hukum, tepatnya Pasal 41 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2008 yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab kepada keluarga korban.

“Orang tua korban belum pulang dari Talaud karena terus mencari keberadaan saudara kami. Sampai hari ini, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang datang menemui keluarga,” ucapnya.

Arfan membantah pemberitaan yang menyebutkan keluarga korban tidak mempermasalahkan perusahaan.

“Yang kami minta hanyalah dihargai, dan tanggung jawab perusahaan diselesaikan,” sebutnya.

Pada pertemuan tersebut, keluarga korban dengan tegas meminta agar DPRD Sulut segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, aparat terkait, dan keluarga korban, guna mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi yang merenggut nyawa dan menyisakan misteri. (sisco)




Kolaborasi RSUP Kandou Manado Dan Kemensos RI Terkait Perawatan Kesehatan Pasien Korban Kekerasan

Manado,GN- -Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr RD Kandou Manado bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI fokus memberikan perawatan kepada korban kekerasan yang viral di Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, belum lama ini.

Direktur Layanan Operasional RSUP Prof Kandou dr Wega Sukanto SpB-TKV mendampingi tim Kementerian Sosial meninjau langsung korban yang sementara dirawat di Instalasi Rawat Inap.

“Pada prinsipnya, Dirut RSUP Prof Kandou menginstruksikan untuk memberikan yang terbaik bagi penanganan komprehensif terhadap pasien yang bersangkutan. Baik itu penanganan bedah dan perawatan oleh dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain, termasuk proses administrasi demi kesembuhan pasien,” ujar dr Wega Sukanto, Rabu (8/5/2024).

“Kami juga berterima kasih kepada tim Kementerian Sosial RI yang turut memberi perhatian kepada pasien bersangkutan yang menjadi korban kekerasan terkait kasus viral di Minsel,” sambung dr Wega Sukanto didampingi Manager Hukum dan Humas Ruslianto A Urendeng SH, Rabu (8/5/2024).

Direktur Layanan Operasional RSUP Prof Kandou memastikan juga penanganan terhadap pasien dan keluarganya akan dijaga privasi sebagaimana standar pelayanan kesehatan yang diatur Undang-Undang. (*/sisco)




Jasa Raharja Sulut Jamin Santunan-Perawatan Korban Tabrakan Bus Kontra Minibus di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa

Manado,GN – PT Jasa Raharja sudah menjamin santunan dan biaya perawatan seluruh korban kecelakaan tabrakan antara Bus DB 7027 C dan Minibus DB 1588 EG yang terjadi 26 Mei 2023 di Jalan Raya Sonder – Leihem Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelumnya, sebuah Bus dengan nopol DB 7027 C yang mengangkut puluhan penumpang berangkat dari Bitung menuju Sonder yang sedianya akan melaksanakan kegiataan keagamaan di Kecamatan Sonder, Minahasa. Pada saat di Jalan Raya Sonder-Leihem, Minahasa, Sulawesi Utara mengalami kecelakaan setelah bertabrakan dengan minibus Avanza DB 1588 EG yang datang dari arah berlawanan. Akibat kecelakaan ini terdapat 3 korban meninggal dunia dan 25 korban luka-luka.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam mengatakan seluruh korban baik yang luka maupun meninggal dunia akan dijamin sesuai UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017.

“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tomohon dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke Rumah Sakit Siloam Sonder dan RSU Bethesda GMIM Tomohon, Untuk korban meninggal dunia langsung kami serahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris pada hari ini juga.” kata Amaluddin.

“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp 20 juta,” ujar Amaluddin dalam keterangan resmi, Jumat (26/5/2023).

Amaluddin mengatakan santunan itu merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus wujud kehadiran negara pada masyarakat lewat Jasa Raharja. Jasa Raharja juga mengimbau agar masyarakat dan awak angkutan umum senantiasa waspada.(*/sisco)