Kolaborasi Dinas Kominfo dan Dinas Perpustakaan, Siap Ujicoba Aplikasi Srikandi

SANGIHE,GN – Dinas perpustakaan daerah dan kominfo siap berkolaborasi untuk persiapan pelaksanaan aplikasi srikandi dalam my asn
Aplikasi ini adalah aplikasi surat menyurat digital serta arsip digital yang dapat digunakan perangkat daerah dalam menunjang tugas dan fungsi perangkat daerah.

Sebagai langka awal dinas kominfo dan dinas perpustakaan akan melaksanakan uji coba/pilot projek bagi 10 perangkat daerah.

Ronal lumiu,SH Kepala dinas Kominfo Kabupaten Sangihe menyampaikan bahwa,Srikandi adalah aplikasi resmi yang digunakan oleh instansi pemerintah di Indonesia untuk mengelola arsip dan surat menyurat secara digital. Nama “SRIKANDI” sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Fungsi utama Aplikasi ini dipakai untuk:
– Membuat dan mengelola surat dinas (masuk & keluar)
-Mengarsipkan dokumen secara elektronik
-Disposisi surat (meneruskan ke pejabat terkait)
– Menyimpan arsip dengan standar keamanan pemerintah
-Mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital (e-government).
Kelebihan:
-Terintegrasi antar instansi
-Mengurangi penggunaan kertas (paperless)
-Mempercepat proses administrasi
-Memenuhi standar arsip nasional dari Arsip Nasional Republik Indonesia (RB).




Dinas Kominfo Sangihe Sampaikan Surat Permohonan Ke PT Telkomsel Manado, Rencana Sosialisasi Perbaikan Jaringan

SANGIHE,GN – Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Rencana Sosialisasi Perbaikan Partial Cut Palapa Ring Segmen Tahuna- Melonguane yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), serta Direktorat Layanan TI, masyarakat dan pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Digital, Senin(9/3/2026), yang dilaksanakan secara daring, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Sangihe, menyampaikan surat permohonan kepada Branch Manager PT Telkomsel Manado.
Adapun isi permohonan yang disampaikan Dinas Kominfo Daerah Kabupaten Sangihe adalah sebagai berikut: * Menerapkan jalur Radiolink sebagai jalur alternatif selama perbaikan jaringan berlangsung serta  meningkatkan kapasitas Bandwidth agar kualitas layanan tetap stabil.

Penyampaian surat permohonan tersebut sehubungan dengan rencana perbaikan kabel laut Link Manado-Ondong Siau, dan Partial Cut Ring Tahuna- Melonguane pada 16-24 April 2026 mendatang yang akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat, khususnya yang bergantung pada layanan Internet untuk pelayanan publik, pendidikan maupun aktivitas ekonomi digital.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Sangihe, Ronald Lumiu mengatakan, pengaktifan sistem Radiolink ini diharapkan bisa menjadi langkah antisipatif bagi masyarakat agar tetap bisa berkomunikasi selama perbaikan jaringan April mendatang. (RB)

 




Pemkab Sangihe Gelar Rapat Penetapan klasifikasi Informasi Dikecualikan

SANGIHE,GN-Untuk memperhatikan tugas dan tanggungjawab serta kewenangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PLID) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe,maka Pemerintah daerah melalui dinas Komonikasi dan informasi Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat penetapan klasifikasi informasi dikecualikan bertempat di kantor Diskominfo Kabupaten Sangihe,Rabu (8/6/2022).

Hadir mengikuti rapat para kepala bagian setda Kabupaten Sangihe dan Pimpinan-pimpinan OPD.

Kepala Dinas Komonikasi dan informatika Kabupaten Sangihe Drs.Ziefried Harikatang,ME dalam laporannya menyampaikan bahwa di Kabupaten Sangihe telah dikeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sangihe no.280/555/ 2021 yang diterbitkan bulan desember tahun 2021 tentang penentukan dan penetapan pengelolaan informasi publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

” Setelah ada keputusan Bupati yang disampaikan di daerah ini ditindaklanjuti dengan pembentukan PPID utama yang ada di dinas Kominfo selaku sekretariat,kemudian di setiap OPD ada PPID Pembantu,”ucap Harikatang.

Lanjut Kadis Diskominfo ini bahwa untuk mempersiapkan penjabaran dari SK Bupati perlu mempersiapkan peraturan Bupati berkaitan dengan informasi yang dikecualikan sehingga ketika ada permintaan data,data mana yang bisa diberikan dan data mana yang tidak bisa diberikan,”tambahnya.

Sementara itu Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr.Rinny Tamuntuan melalui Asisten tiga Sekda Kabupaten Sangihe Dra.Olga Makasidamo mengatakan bahwa pentingnya rapat ini digelar terkait dengan regulasi adanya undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

Makasidamo menambahkan dalam rapat juga dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab kewenangan pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi yang didalamnya ada pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang menjadi tanggungjawab besar.

” Kita yang hadir ini adalah merupak an tim pertimbangan yang harus mencermati bersama dan merumuskan bersama berkaitan dengan regulasi yang akan mendorong tindak lanjut yang sudah disebutkan.

Makasidamo berharap dalam rapat nantinya akan ada pemikiran sehingga draf SK Bupati menjadi paripurna dan kedepan akan menjadi pedoman.

” Saya berharap dengan kehadiran kita semua dapat memberikan buah pikiran sehingga draf SK Bupati menjadi paripurna dan kedepan menjadi pedoman,”harap Makasidamo.(ROBIN)