Kepsek Manggopa : Pembayaran Gaji Tenaga Honorer Sementara Berproses

Manado,GN- Tenaga Honorer yang mengabdi di SMPN 8 Manado agar tetap bersabar, karena pembayaran gaji honorer sementara berproses.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala SMPN 8 Manado Rahman Manggopa,S.Pd ketika di wawancarai media Gemparnews.com di ruangan kerjanya, Jumat (22/08/2025).

Kepala SMPN 8 Manado Rahman Manggopa,S.Pd (foto: Gemparnews)

Menurut Kepsek Manggopa, dana BOS baru masuk Rabu 20 Agustus 2025 lalu. Sehingga Bendahara BOS langsung melakukan proses untuk pembayaran bagi tenaga honorer.

Lanjut Kepsek Manggopa, pembayaran gaji tenaga honorer melalui transfer dan tidak di bayarkan secara tunai. Pembayaran dilakukan secara transfer untuk menghindari hal – hal yang menyalahi aturan.

“Sistem pembayaran ini oleh bendahara langsung di transfer melalui rekening masing-masing. Kami tidak melakukan pembayaran secara tunai sebab menghindari hal – hal yang menyalahi aturan,” kata Kepsek Manggopa.

Dia menjelaskan kenapa tenaga honorer belum dibayarkan sampai hari ini, karena menurut kepsek Manggopa dana BOS baru masuk hari Rabu, 20 Agustus 2025 sehingga harus proses pembayaran.

“Jadi saya sampaikan untuk segera di bayarkan dan saat ini sementara berproses dan akan di bayarkan oleh bendahara,” ucap kepsek.

Peruntukan pembayaran dana BOS kata Kepsek, dibayarkan bagi tenaga honorer lepas dan tenaga honorer yang sudah diterima menjadi P3K namun belum menerima SK.

Tenaga honorer lepas di biayai dari dana BOS dan juga tenaga honorer yang sudah di terima jadi P3K namun belum menerima SK masih di biayai dana Bos,” tukasnya.

“Untuk tenaga honorer yang diterima menjadi P3K dan sudah menerima SK maka otomatis mereka tidak lagi di biayai oleh dana BOS tetapi di biayai oleh pemerintah atau negara,” tandas kepsek Manggopa. (sisco)




Kepala SMPN 8 Manado : Sarana dan Prasarana Masuk Anggaran Dana BOS

Manado,GN – Plt Kepala SMPN 8 Manado Rahman Manggopa menegaskan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah diatur dan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ada.

” Kami mengikuti penggunaan dana BOS sesuai juknis yang ada, jangan sampai salah dalam penggunaannya,” tegas Manggopa kepada media gemparnews.com Jumat (18/07/2025) ketika ditemui di ruangan kerjanya.

Plt Kepala SMPN 8 Manado Rahman Manggopa (foto: Gemparnews)

Lanjut Manggopa mengatakan semua sarana dan prasarana di sekolah menggunakan dana BOS

“Seperti rehab kecil atau rehab ringan misalkan kaca pecah, keramik rusak, papan tulis, kursi, meja,seng, plafon rusak, listrik dan internet serta buku, yang masuk aset sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah,” kata Manggopa.

Sedangkan rehab sedang dan rehab besar, Manggopa menjelaskan bahwa tidak bisa menggunakan dana BOS.

“Jadi ini semua untuk menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah sehingga tidak ada pembebanan kepada orang tua siswa, semua sudah dibiayai oleh pemerintah melalui dana BOS,” ungkapnya.

“Penggunaan dana BOS tersebut kami juga harus berhati – hati untuk menghindari hal – hal yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang di berikan oleh pemerintah,” tambah Manggopa.

Selain itu, kata Manggopa penggunaan dana BOS digunakan untuk pembayaran bagi honorer yang sudah masuk dalam dapodik.  “Biasanya penggunaannya 50 persen dari dana BOS tapi sekarang sudah 20 persen. Karena ada efisiensi anggaran,” terangnya.

Setelah meninjau ruangan kelas 8.2, Kepsek Manggopa berjanji akan segera membenahi kekurangan yang ada di setiap ruangan kelas. ” Ini tentu untuk kenyamanan siswa – siswi yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas,” tutup kepsek Manggopa. (sisco)