Dugaan Korupsi, Bendahara Dispora Sangihe Ditahan Kejaksaan

SANGIHE,GN- Bendahara Dispora Kabupaten Sangihe ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, atas kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (24/09/2021).

Tersangka berinisial HM alias Heni (41) Bendahara Dispora Sangihe ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-18/P.1.13/FD.1/09/2021,setelah melalui pemeriksaan selama 7 jam di Ruangan Seksi Pidana Khusus Kejari Sangihe. Dengan dugaan telah melakukan pertanggungjawaban fiktif sebesar RP. 1.018.018.202 anggaran Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH mengatakan jika pihaknya menahan tersangka karena melakukan pertanggungjawaban fiktif kegiatan Dispora, pada ajang Porprov di Kota Bitung Tahun 2019.

“Pada hari ini (24/09/2021) penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang dalam hal ini sebagai Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga. Kasus yang dilakukannya adalah membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan-kegiatan di Dispora,” katanya

“Kegiatan kegiatan tersebut yakni pada ajang Porprov di Bitung. Jadi SPJ yang telah dipalsukan atau dibuat fiktif antara lain adalah honor dari para pelatih, biaya makan minum dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian satu milyar lebih,” sambung Kajari.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 4 tahun penjara.

Kajari menambahkan bahwa sementara ini penyidik menetapkan tersangka tunggal sebagai bendahara yang melakukan pertanggungjawaban fiktif .

“Untuk sementara ini yang dilakukan penyidik menetapkan tersangka tersebut sebagai tersangka tunggal. Dan tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Enemawira Kecamatan Tabukan Utara selama 20 hari,”pungkasnya.(ROBIN)




Ungkap Kasus Narkoba Polres Minahasa Selatan Gelar Press Conference

MINSEL, GN – Polres Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan Press Conference pengungkapan kasus narkoba, Selasa siang (10/11/2020).

Kegiatan Press Conference digelari diruang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan, dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK; Kasat Resnarkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos; Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere; serta sejumlah wartawan media cetak, online biro Minsel.

Polres Minsel Menggelar Press Conference (foto: ist)

Dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka berinisial JL alias Jonli (33), warga Desa Esandom Dua, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

“Paket Sabu-sabu dikemas dalam kotak kardus kecil dikirim dari daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan kendaraan penumpang, Bus Jawa Indah, menuju Manado kemudian petugas kami melakukan pencegatan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon, SIK.

Tersangka JL alias Jonli diamankan pada Senin 02/11/2020 di Desa Esandom Dua, saat hendak mengambil paket sabu-sabu tersebut.

Barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) buah paket narkotika sabu-sabu berat 0,8 gram; 2 buah hp; 20 buah wafer delfi top; dan sepeda motor merk Yamaha Xeon nomor polisi DB 2434 EH.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 Milyar Rupiah,” tambah Kapolres Minahasa Selatan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan AKP Denny Tampenawas, S.Sos ; mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan lanjutan atas kasus narkoba ini.

“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan dengan serangkaian penyelidikan lanjutan guna mendalami motif, modus serta adanya kemungkinan tersangka lain,” ujar AKP Denny Tampenawas. (*/Jusak Poludu)