Jelang malam Tahun Baru Kapolres Sangihe,Mengecek Kesiapan Anggota Pengamanan di Pusat Kota

SANGIHE,GN-Sabtu 31 desember 2022 Menjelang malam tahun baru Kapolres Sangihe AKBP Denny W Tompunuh,SIK bersama anggota turun langsung ke pusat Tahuna mengecek kesiapan anggota dalam melaksanakan pengamanan .

” Saya harus turun langsung mengecek kesiapan anggota dalam melaksanakan pengamanan dimalam tahun baru,dan syukurlah sampai saat ini lancar-lancar,”ucap Kapolres.

Ketika diwawancarai gemparnews.Com Tompunuh menambahkan lokasi yang dipantau yaitu pusat kota,pasar Towoe,Pelabuhan dan di Polsek Tabut.Kapolres Pun berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Sangihe ketika merayakan malam tahun baru nanti agar ketika keluar rumah agar dicek supaya tidak terjadi apa-apa dan tetap menjaga keamanan bersama.

” Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sangihe ketika merayakan malam tahun baru agar tetap menjaga keamanan dan Saya selaku Kapolres mengucapkan selamat Tahun baru,”ujar Kapolres Sangihe ini.(ROBIN).




Polres Sangihe Gelar Press Conference,Terkait Kasus Tindak Pidana

SANGIHE,GN- Polres Kepulauan Sangihe menggelar press conference terkait kasus tindak pidana di Sangihe diantaranya, tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,dan kasus tindak pidana Penganiayaan di Tamako yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Sangihe jumat,(11/2/2021).

Kegiatan Press Conference dihadiri para Wartawan di Sangihe dari berbagai media yaitu media cetak,media online dan televisi dan pada kesempatan itu pula pihak Polres menghadirkan para tersangka.


Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Tompunuh dihadapan para Wartawan mengatakan bahwa kasus -kasus tersebut menjadi atensi karena kasus kekerasan seksual dibawah umur,dan kasus penganiayaan di Tamako,yang pelaksanaan prosedur mengundang dari pihak LPAI dan dari pihak kodokteran untuk menyampaikan dan memberikan keterangan tentang kasus kekerasan seksual adalah dari pihak kesehatan.

Kapolres menambahkan karena tersangka dibawah umur mengundang dari pihak LPAI,tetapi karena berhalangan sehingga belum bisa hadir pada press conference,meski pihak tersebut tidak hadir namun akan menyampaikan terkait kasus-kasus itu secara live di Manado.

Terkait ancaman bagi tersangka untuk kasus pelecehan anak dibawah umur,Tompunuh mengatakan akan diancam humukan penjara diatas lima tahun,
dan kasus penganiayaan diancam dengan pasal 351 penganiayaan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,8 bulan,dan pasal 80 ayat 1 diancam hukuman penjara selama 3 tahun,6 bulan,sementara untuk penganiayaan berat dengan senjata tajam diancam penjara 10 tahun.

Sementara untuk tersangka yang masih dibawah umur,Kapolres menjelaskan proses hukum tetap berjalan,namun untuk penahanan hanya pengawasan .

” Proses hukum tetap jalan,tapi untuk penahanan hanya sebagai pengawasan saja,kita akan tangguhkan penahanannya karena dibawah umur,proses hukum tetap berjalan cuma mengingat karena masih dibawah umur dan status masih pelajar,namun bukan dalam arti tersangka dibawah umur bukan berarti menghilangkan proses hukum,proses hukum tetap berjalan,”ucap Kapolres.

Tompunuh menegaskan bahwa proses hukum terus dilanjutkan semua perkara akan dilanjutkan sampai selesai.

” mudah-mudahan dijaman saya ini,tidak ada proses hukum yang tidak selesai,tetap akan saya lanjutkan sampai selesai,”tegas Kapolres.(ROBIN)




Kapolres Pimpin Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Kepulauan Sangihe

SANGIHE,GN-Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo,SIK memimpin acara serah terima jabatan di lingkungan Polres Kepulauan Sangihe Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 pukul 09.00 wita bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kepl. Sangihe.

Acara serah terima turut dihadiri Waka Polres Kepl. Sangihe Kompol Ferry Manoppo, para Kabag, Kasat, seluruh Perwira dan perwakilan Bintara.

Adapun pejabat yang diserah terimakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor : KEP/474/VIII/2021 Tanggal 22 Agustus 2021 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan Perwira Polri dilingkungan Polda Sulut yaitu Kasat Binmas dari AKP Novie Latuni, SE kepada AKP Fery Soni Kansil, Kasat Polair dari IPTU Sugeng Hariadi kepada IPTU Meldi Roring, Kapolsek Tabukan Tengah dari AKP Yopi Hehakaya, SH kepada IPTU Fentje Wajiran, Kapolsek Manganitu dari AKP Joubert Johanis kepada IPTU Nuriyadi Kampungbae, Kapolsek Tamako dari Ipda Muhamad Idwan Mahalieng, SH kepada AKP Novie Latuni, SE dan Kapolsek Kendahe dari IPDA Putut Wiyono, SH kepada IPDA Noldi Tamaka, SH.

Kapolres Kepl. Sangihe AKBP TONY BUDHI SUSETYO, SIK dalam sambutannya mengatakan Acara serah terima jabatan hendaknya tidak dianggap sekedar seremonial saja yang secara rutin diselenggarakan disetiap ada pergantian pejabat, melainkan hendaknya kita gunakan untuk merenung serta melakukan berbagai koreksi atas pengabdian yang selama ini kita baktikan kepada Polri.

Kepada pejabat yang lama Kapolres menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas serta pengabdian yang telah ditunjukan selama ini dan kepada pejabat yang baru Kapolres Kepl. Sangihe mengucapkan selamat atas promosi jabatan ini.

” Kepada pejabat yang lama saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi,loyalitas dan pengabdian yang telah ditunjukkan selama ini,dan kepada pejabat yang baru Saya ucapakan selamat,”ucap Kapolres Sangihe ini.(ROBIN)




Ketua APRI Sulut Minta Kapolri Copot Kapolres Sangihe

Sulut,GN- Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Utara (Sulut) Ir Julius Jems Tuuk meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral (Pol) Idham Asiz untuk mencopot Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe AKBP Tony B Susetyo dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua APRI Sulut Ir Julius Jems Tuuk ketika melakukan rapat bersama DPC APRI Selasa, (15/9/2020).

Permintaan pencopotan Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh Ketua APRI Sulut ini bukan tidak ada alasan. Pasalnya Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memenjarakan 29 orang dan juga seorang Ibu bersama anaknya beberapa bulan lalu,karena melakukan kegiatan tambang di tanah sendiri tanpa ada izin. ” Kami minta kepada bapak Kapolri Jendral Pol Idham Azis mencopot Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe karena diduga telah melawan hukum,” tegas ketua APRI Sulut ini.

Jika Kapolri tidak melakukan pencopotan terhadap Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, lanjut Ketua APRI Sulut maka semua elemen pengurus DPC dan DPD APRI Sulut merapatkan barisan untuk datang ke Kantor Polda Sulut. ” Jadi Kita rapatkan barisan untuk bersama-sama datang ke kantor Polda Sulut. Jadi itu sikap APRI Sulut,” terangnya.

Sikap APRI Sulut selanjutnya sambung Tuuk, meminta ke Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat atau yang namanya WPR, ” Jadi kita minta dengan baik-baik. Harusnya pemerintah menyetujui,” ungkapnya.
Selain itu, Tuuk mengatakan APRI Sulut bersama DPC akan melakukan demo besar-besaran di semua DPC kabupaten untuk menyuarakan aspirasi secara serentak.(sisco)