RDP Komisi III DPRD Sulut, Kanwil BPN Sulut Kawal Aspirasi Masyarakat Pandu

Sulut,GN- Komisi III DPRD Sulut dan Kanwil BPN Sulut bersama LSM Merah Putih Sulut serta Perwakilan Masyarakat Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken Darat Kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (28/4/2026) di ruangan rapat komisi III lantai dua.

RDP tersebut di Pimpin langsung Ketua Komisi III Berty Kapojos dan Koordinator Komisi III sekaligus Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter bersama anggota komisi III Ramly Kandoli, Gracia Oroh.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Sulawesi Utara (Kanwil BPN Sulut) di wakili oleh
Kepala Bidang PHP Herianto Aritonang bersama tim turut hadir dalam RDP tersebut.

Ketua Laskar Merah Putih Sulut Indra Wongkar meminta pihak BPN Sulut untuk menjelaskan terkait rumitnya persoalan untuk mendapatkan hak masyarakat terkait penerbitan sertipikat tanah.

“Kenapa kami mengundang BPN Provinsi Sulut, karena Torang so nda percaya BPN Bolmong dan Manado. Katakanlah kalau bapak Ibu tidak mempresure maka tidak akan keluar sertipikat. Yang kami minta sekarang kalau keluar sertipikat caranya bagaimana dan kita akan berhubungan dengan siapa karena ini ribuan masyarakat. Di Pandu ada dua ribuan lebih, kalau satu rumah ada dua tiga kepala keluarga, apakah ini harus Torang Kase biar. Nah, kenapa kami RDP dengan BPN Provinsi karena menarik dari tahun 2000 sampai sekarang tidak ada kejelasan. Olehnya hari ini kami bertatap muka dengan BPN Provinsi tolong kawal dan torang berhubungan dengan siapa kalau Torang tidak di layani di Manado,” kata Indra.

Menanggapi hal tersebut, Herianto menegaskan pihaknya akan mengawal aspirasi ini, namun Herianto meminta data untuk diberikan kepada Kanwil BPN Sulut agar supaya aspirasi masyarakat ini mendapat titik terang.

“Jangan kita disini jadi debat kusir. Kami tegaskan akan kawal aspirasi ini. Data seperti ini belum ada sama kita di kanwil, sehingga belum pernah kami bahas. Kita tidak tau sama sekali,” jelas Herianto.

Dia menegaskan masyarakat jangan kuatir akan aspirasi ini sebab Kanwil BPN Sulut pasti melayani.

“Jadi jangan kuatir, BPN pasti akan layani kalau pun persoalan yang itu disampaikan. Kita lihat apa yang menjadi alasan sampai dorang tidak keluarkan. Kase data pa torang supaya aspirasi di kanwil torang kawal,” tegas Herianto.

Lalu yang kedua kata Herianto, pihaknya bertindak selalu hati – hati, karena instansi punya aturannya.

“kami ini kan instansi, kami ada aturan yang dimana kalau Torang menyimpang dari aturan, APH (Aparat Penegak Hukum red) akan menangkap torang.Masyarakat tidak di apa- apain tapi BPN yang ditangkap. Karena apa? Karena tidak sesuai dengan prosedur. Itu yang membuat ke hati – hatian tetapi kami bukan meniadakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kita berdebat tidak ada solusinya, jadi solusinya adalah Kase data ke kami, data apa dan seperti apa dan kami akan tindak lanjuti. Jika kami di undang oleh pak ketua, Kita akan undang Kakan Manado kita akan clear kan apa titik persoalannya dan di mana persoalannya. Kami panggil dulu kepala kantornya . Jika berkenan nanti kami di undang lagi bersama kepala kantornya dan masyarakat,” pungkasnya. (sisco)




Sambangi kanwil BPN Provinsi Sulut, Komisi Satu Pertanyakan Persoalan Tanah

Sulut,GN- Kunjungan kerja (Kunker) komisi 1 DPRD Sulut ke Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulut,Kamis (9/7/2020) guna melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi antar mitra kerja.

Kunjungan Kerja Komisi Satu DPRD Sulut Di Kanwil BPN Provinsi Sulut

Dalam pertemuan itu, dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulut Fredy A Kolintama ST,M,Si di dampingi Kepala BPN Manado Gunthar WM Tutuarima S.H bersama jajaran BPN Manado.

Ketua komisi I Vonny Paat pada kesempatan itu menyampaikan hal penting terkait persoalan tanah dan sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Sulut yang perlu dituntaskan.

“Kita disini ingin menyampaikan hal hal tersebut sekaligus juga kami ingin tahu program kegiatan BPN bagaimana tindak lanjut dari permasalahan tanah di daerah kita, termasuk aset-aset milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota yang hingga saat ini ada yang belum memiliki sertifikat, ” ucap Paat.

Disamping itu,lanjut ketua komisi satu ini, pertemuan ini sangat penting untuk menyatukan persepsi terutama kaitannya dengan sosialisasi bahkan ikut bersama sama menyelesaikan persoalan tanah di Sulut yang sangat kompleks.

“Tidak hanya permasalahan orang per orang tapi juga penting kita tuntaskan terkait aset pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk soal tapal batas antar kabupaten/kota, ” ujar legislator dapil Minahasa Tomohon ini.

Kakanwil BPN Sulut Fredy A Kolintama ST, M.Si saat menanggapinya mengatakan Terkait masalah aset pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menurutnya sudah diutarakan langsung dihadapan legislator Sulut baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

“Permintaan kami, DPRD dapat membantu agar supaya proses sertifikat tanah milik Pemprov dan Kabupaten/kota bisa terlaksana dan bisa mencapai target untuk secepatnya diselesaikan,” terang putra totabuan ini.

Selain itu, pertemuan dengan komisi I DPRD Sulut sangat penting untuk saling memberi masukan terutama dukungan DPRD dalam menjalankan setiap program kerja BPN di Sulawesi Utara. Dalam pertemuan dengan komisi I ini, lanjut Kolintama, ada beberapa hal yang menjadi materi konsultasi antara lain terkait program pendaftaran tanah sistimatis lengkap yang menjadi program prioritas nasional di Sulawesi Utara.

” Beberapa hal yang ditanyakan dan dikonsultasikan oleh anggota Dewan yang kami tanggapi diantaranya KEK Bitung, tanah tanah bekas hak guna usaha bahkan tanah tanah yang di komplain oleh beberapa ahli waris termasuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tutupnya.

Selain ketua komisi satu, juga hadir sekretaris komisi Mohammad Wongso, Fabian Kaloh,Jhon Panambunan, Ronald Sampel serta Novita Rewah.(sisco)