Kakanwil BPN Sulut Sebut Masyarakat Kelurahan Pandu Bisa Dapatkan Sertipikat Asalkan Tanah Clear and Clean
Sulut,GN- Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (16/7/2026). RDP yang berlangsung di ruangan rapat komisi III menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulut John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H, Kepala Kantor BPN Kota Manado, Kepala Kantor BPN Bolaangmongondow, Koordinator yang Perwakilan Masyarakat Kelurahan Pandu dan Masyarakat Pinagoluman Bolaangmongondow.

Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, S.Sos memimpin jalannya RDP tersebut. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Sekretaris Komisi III Yongkie Limen, Reza Waworuntu dan Haslinda Rotinsulu.
Pada kesempatan itu, Koordinator Perwakilan Masyarakat Indra Wongkar meminta penjelasan kepada Kakanwil BPN Sulut terkait persoalan rumitnya pengurusan sertipikat yang sedang dikeluhkan oleh masyarkat kelurahan pandu maupun masyarakat pinagoluman.
Indra menegaskan RDP kali ini adalah yang kesekian kalinya dilaksanakan di gedung rakyat. Dia berharap, RDP kali ini mendapat penjelasan yang pasti dari Kakanwil BPN Sulut. ” Kami berharap, tentu ini yang terakhir kita melakukan RDP dan kami berharap ada kepastian dan penjelasan dari Kakanwil Sulut, Kami juga sangat mengapresiasi kehadiran langsung bapak Kakanwil BPN Sulut dalam RDP ini. Semoga masyarakat mendapatkan penjelasan dari Kakanwil, apakah masyarakat bisa mendapatkan sertipikat atau tidak.
Terkait pertanyaan tersebut, Kakanwil BPN Sulut menanggapi dengan bijaksana. Dikatakannya pihaknya akan melakukan identifikasi dilapangan. Apabila tanah tersebut aman dan tidak ada masalah, masyarkat kelurahan pandu berhak mendapatkan sertipikat.
” Kita akan melakukan identifikasi dilapangan,kalau tidak ada masalah, silahkan pak Indra bisa menyampaikan kepada masyarakat mematok batas – batas. Dan kami akan turun lapangan,” ujarnya.
“Asalkan tanah tersebut clear dan clean (bebas dari masalah red) ,” sambungnya lagi.
Apa yang disampaikan oleh kakanwil BPN tersebut, Koordinator Perwakilan Masyarakat meminta kepada komisi III DPRD Sulut, agar dibuatkan rekomendasi untuk ditandatangani bersama. ” Kami meminta kepada pimpinan rapat, apa yang disampaikan oleh pak kakanwil dibuatkan rekomendasi, jangan sampai ada pergantian pimpinan berubah lagi. Jadi ini (rekomendasi red) menjadi pegangan bagi kami ketika ada pergantian pimpinan di kanwil BPN nanti,”tegas Indra.
Atas usul tersebut, Ketua Komisi III Berty Kapojos mengatakan bahwa hasil dari RDP ini akan di laporkan kepada pimpinan DPRD Sulut dan tentunya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi. ” Tentunya kita akan laporkan ke pimpinan dulu terkait hasil rapat ini, dan selanjutnya untuk dibuatkan rekomendasi,” ujar Kapojos.

Usai menggelar RDP, kepada sejumlah media Kakanwil BPN Sulut menjelaskan bahwa persoalan tanah di kelurahan pandu maupun deesa pinagoluman sudah begitu lama. Sehingga pihaknya (BPN red) akan melakukan penelitian di lapangan dan mengidentifikasi.
“Karena ini masalah sudah lama nanti kita lakukan penelitian di lapangan. Identifikasi subjek dan objek yang di kuasai, rumah – rumah yang ada, berapa banyak yang ada disitu. Baru kita cari solusi sama – sama untuk masyarakat,” jelas Kakanwil.
Terkait apakah masyarakat bisa mendapatkan sertipikat tanah, Kakanwil mengatakan bahwa hal itu bisa didapatkan, namun pihaknya akan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu. “Bisa, nanti kita proses dan indentifikasi dulu,” tandasnya. (sisco)