Empat THL Di Pecat Tanpa Alasan, Winsulangi Salindeho Desak Pemerintah Pekerjakan Kembali

Sulut,GN- Empat (4) Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Pelabuhan Marore,Kawio,Kawaluso dan Matutuang mengadu ke DPRD Sulut. Pasalnya, ke empat THL tersebut merupakan penduduk asli di pulau terdepan perbatasan Indonesia yang di berhentikan oleh Kepala Pelabuhan Tahuna M Muhaling tanpa alasan dan terinformasi ke empat THL tersebut di duga digantikan oleh keluarga Kepala Pelabuhan Tahuna.

Anggota DPRD Sulut Winsulangi Salindeho (foto : gemparnews)

 

Terkait aduan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Winsulangi Salindeho angkat bicara. Salindeho mendesak pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sulut mengecek atas aduan ke empat THL tersebut. ” Kami mendesak Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Sulut dan Kemenhub, agar mengecek laporan dan aduan masyarakat ini,” ucapnya kepada media Sabtu (7/2/2021).

Ditegaskannya, ke empat THL tersebut di kembalikan lagi untuk bekerja di tempat kerjanya semula. ” Ini tidak perlu terjadi. Kalau seperti ini maka banyak istansi akan ikut-ikutan dan asal copot tanpa ada alasan,” tegas mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe ini.

Perlu di ketahui, ke empat THL tersebut di berhentikan dan di gantikan oleh keluarga Kepala Pelabuhan Tahuna karena di sinyalir kepala pelabuhan Tahuna memasuki masa pensiun. (sisco)




Kejaksaan Negeri Tahuna Akan Tindak, jika Terjadi penyimpangan Penyaluran BST dan BLT

SANGIHE,GN – Guna membantu dan memperhatikan masyarakat terdampak virus covid-19,Pemerintah telah melakukan upaya untuk meringankan beban masyarakat yaitu, melalui pemberian bantuan bahan pokok (Bapok), Pemberian bantuan langsung tunai (BLT), dan bantuan sosial tunai (BST) ke kampung-kampung dan ke kelurahan-kelurahan.

Terkait dengan penyaluran bantuan tersebut,khususnya bantuan langsung tunai (BLT),dan bantuan sosial tunai (BST) mendapat pertanyaan sejumlah masyarakat seperti,ketidak akuratan data, serta ketidaktepatan sasaran bagi penerima BLT dan BST.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna Yunardi,SH,MH saat di temui media ini di ruang kerjanya (26/5) mengatakan,bahwa untuk BST dan BLT harus sesuai dengan penerima yang terdaftar,dan jika terjadi penyimpangan pada penyaluran BST dan BLT maka akan ditindak. Namun Yunardi menjelaskan akan dilihat dulu apakah ada unsur kesengajaan atau ketidakpengertian dari para aparat Kampung dan aparat kelurahan dalam ketentuan penyaluran. jika terjadi karena ketidakpengertian maka akan diluruskan,namun jika terjadi karena ada unsur kesengajaan maka akan ditindak.

” Penerima BST dan BLT harus sesuai yang sudah terdaftar, kalaupun penyaluran bantuan ini ada penyimpangan, harus kita tindak, tetapi kita lihat dulu apakah ada unsur kesengajaan atau ketidakpengertian dalam ketentuan penyaluran,kalau ketidakpengertian kita luruskan,”ucap Kejari.

Lebih jauh Kejari menjelaskan jika penyalurannya tidak tepat sasaran dan ketidak akuratan data, maka akan diklarifikasi baik ke aparat kampung,aparat kelurahan dan dinas terkait.

” Sebagai penegak hukum yang mendampingi itu,kalau seandainya tidak sesuai dengan ketentuannya ya kita tindak,dan jika ada laporan masyarakat kami klarifikasi,” tegas Kejari. ( ROBIN)