Ini Penjelasan Kabid GTK Terkait Potongan 1% BPJS Kesehatan dari Tunjangan Profesi Guru

Sulut,GN – Kepala bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berperan penting dalam memastikan ketersediaan, kualitas, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, yang merupakan faktor kunci dalam peningkatan mutu pendidikan.

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulut (foto: ist)

Oleh sebab itu, peran Kepala bidang GTK sangat strategis, sehingga setiap permasalahan atau persoalan yang berhubungan dengan kesejahteraan tenaga guru menjadi perhatian serius.

Menyangkut pemotongan 1% dari tunjungan profesi untuk BPJS Kesehatan dari guru atau tenaga kependidikan di Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut melalui Kepala bidang (Kabid) GTK Provinsi Sulut Debbie Mamangkey angkat bicara.

Kepada media Gemparnews.com Kabid GTK mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang BPJS Kesehatan adalah Perpres Nomor 59 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atau perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres ini di sahkan pada tanggal 8 Mei 2024.

“Hal itu  juga telah diatur berdasarkan Permendikdasmen No 4 tahun 2025, dimana pembayaran tunjangan profesi guru langsung di transfer di rekening guru,” kata Kabid Debbie.

Lebih lanjut, Kabid Debbie menjelaskan dalam komponen tunjungan profesi guru tersebut terdapat 1% iuran BPJS kesehatan bagi Peserta Penerima Upah (PPU) dan instansi pemerintah wajib di tanggung oleh peserta penerima upah. Sedangkan besaran iuran BPJS Kesehatan kata Kabid Debbie, bagi peserta bagi PPU dari instansi pemerintah adalah 5% dari penghasilan bulanan dengan ketentuan 4% di bayar oleh pemerintah atau pemberi upah.

” Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran salah satunya adalah tunjangan profesi termasuk Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru dan Tunjangan Khusus Guru,” kata Kabid Debbie, Kamis (19/06/2025) di dampingi staf GTK Rico Seke.

Untuk pemotongan 1% tersebut, kata Kabid Debbie bukan melalui Dinas, tetapi langsung pendebetan iuran BPJS Kesehatan kepada Bank SulutGo dari satu triwulan tunjangan profesi guru.

“Jadi Iuran tersebut bukan di potong oleh Dinas, tetapi harus ada surat kuasa pendebetan iuran BPJS kesehatan 1% kepada Bank SulutGo yang di buat oleh para guru di satuan pendidikan dan itu langsung di potong oleh pihak Bank SulutGo dan di transfer ke rekening BPJS kesehatan,” tandasnya. (sisco)




Direncanakan Tahun 2021 Vaksin Covid-19 Akan Di Salurkan

Sulut,GN- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala bidang Farmasi Johny Matali menyebutkan bahwa untuk Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Sulut akan dimulai tahun 2021 mendatang. ” sesuai dengan keterangan pemerintah,Vaksinasi Covid–19 akan dilaksanakan tahun depan,” sebut Matali kepada awak media ini diruangan kerjanya,Kamis, (19/11/2020).

Kepala Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulut Johny Matali (Foto: gemparnews)

 

Untuk awal Vaksinasi Covid-19 ini, Matali menjelaskan akan dilakukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dan juga TNI Polri yang turun langsung dalam penanganan Covid-19. ” Karena masih tahap awal maka Vaksinasi ini dilakukan kepada tenaga medis, tenaga kesehatan yang melakukan tracking,trasing dan juga TNI Polri yang turun langsung dalam penanganan Covid-19 ini,” ucapnya.

Sementara, untuk pendistribusian Vaksin ke Kabupaten dan Kota akan dimulai tahun depan. ” Vaksin Covid-19 ke Kabupaten dan Kota akan disalurkan mulai tahun depan,” ujarnya.

Selain itu, dijelaskan Kabid Farmasi bahwa Vaksin Covid-19 adalah kerjasama Bio Farma dan penyuplai Vaksin dari negara lain. ” Vaksin Covid 19 kerja sama Bio Farma dan dari negara lain. Dan akhir tahun depan Indonesia akan memproduksi sendiri vaksin Covid-19 yakni Vaksin Merah Putih dan sampai sekarang masih diteliti,” pungkasnya. (Sisco)