Hamosina : Pekan Depan 42 Anggota DPRD Sulut Turun Sosper

Sulut,GN – Sekertaris DPRD Sulut Ir Sandra Moniaga melalui Kepala Bagian Persidangan Jerry Hamosina menjelaskan giat anggota dewan tersebut adalah sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda nomor 9 tahun 2022.

DPRD Sulut akan turun menemui warga untuk melakukan Sosper. Agenda tersebut mulai Senin 20 sampai 25 maret 2023 mendatang.

“Anggota DPRD Sulut akan melakukan sosper nomor 9 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Jerry, Selasa (14/03/2023).

Lanjut Jerry mengatakan, melalui Perda tersebut sangat penting karena Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perda tersebut mewajibkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulawesi Utara melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.

Selain itu, regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.

Di ketahui sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang diketuai oleh Careigh Nachel Runtu (CNR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosker).(*/sisco)




Setwan Gorontalo Kunjungi DPRD Sulut diterima Kabag Persidangan Jerry Hamosina

Sulut,GN- Sekretariat DPRD Gorontalo mengunjungi DPRD Sulut. Kedatangan rombongan diterima Kepala Bagian Persidangan, Jerry Hamosina, SSTP Kamis (09/03/2023).

Dalam pertemuan ini membahas  e-aspirasi. Jerry pun menguraikan mengenai teknis e-aspirasi bahkan
Ia juga menjelaskan ada sembikan aplikasi juga yang sudah digunakan antar lain; surat masuk dan keluar, pokok pikiran, e-risala serta aplikasi lainnya yang akan menunjang kinerja.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kominfo menanyakan perihal jalur pelaporan aspirasi dari masyarakat. “Contohnya ada
masalah sampah, apakah untuk memasukkan dalam aplikasi harus lapor ke Kominfo dan akan dimasukkan dalam aplikasi atau dengan cara bagaimana?, ” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Umum DPRD Gorontalo menanyakan perihal perekaman yang direkam dalam bentuk tertulis, dan direkam dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. “Aplikasi bagaimana yang digunakan agar tepat sasaran, “ungkapnya.

Jerry pun mengemukakan, mengenai
aplikasi e-aspirasi pihaknya hanya penggunaannya secara internal di DPRD Sulut. “Baru tahun 2022, baru di DPRD Sulut belum terintegrasi secara keseluruhan, ” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, perangkat daerah bersangkutan akan di panggil dalam dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan tersebut.

Sementara itu, Jerry pun menanggapi pertanyaan Kabag Umum DPRD Gorontalo mengenai fitur voice to text merekam dan mencatat semuanya sesuai data yang ada saat rapat. Selesai direkam akan diedit operator dengan bahasa Indonesia yang baik, kemudian akan diverifikasi oleh kepala sub bagian dan dicetak dalam bentuk risala atau kesimpulan rapat.

“Aspirasi yang masuk ke DPRD Sulut akan diselesaikan dengan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Apabila ada kewenangan kabupaten/kota maka akan di back up oleh anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan,” tutupnya. (sisco)