Henry Walukow Pimpin Rapat Pansus RTRW, Empat Daerah Absen

Sulut,GN- Pembahasan lanjutan Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara Kamis (14/08/2025) di gelar di lantai tiga ruangan serba guna DPRD Sulut.

Pansus yang dipimpin politisi Partai Demokrat, Henry Walukow secara marathon melakukan pembahasan dengan Kabupaten/Kota.

Rapat Pansus RTRW (foto: Gemparnews)

Mirisnya, empat daerah Kabupaten/Kota absen atau tidak mengirimkan wakil dalam pembahasan tersebut. Ke empat daerah itu, yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmut.

Henry Walukow yang didampingi Sekretaris Cindy Wurangian menyatakan pihaknya telah memberi kesempatan dua hari terakhir kepada Kabupaten/Kota yang belum sempat hadir.

“Karena mereka tidak hadir, artinya mereka menyetujui substansi pola ruang dan struktur yang diatur di RTRW,” tegas Henry usai pembahasan.

Untuk agenda selanjutnya, pembahasan RTRW dilaksanakan pekan depan.

Pasalnya, DPRD Sulut akan melaksanakan paripurna mendengar pidato Presiden RI dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia pada Jumat 15 Agustus 2025.

“Setelah pembahasan, kita akan fokus ke indikasi khusus, termasuk mengenai WPR,” ujar Henry.

Turut hadir dalam pembahasan pansus RTRW ini, antara lain Roy Roring, Berty Kapojos, Cindy Wurangian, Vonny Paat dan Louis Schramm.(sisco)

 




Ini Tanggapan Henry Walukow Terkait Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Mengelola Lahan Tambang

Sulut,GN- Pemerintah Pusat melalui Presiden membuka peluang bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang di bumi Indonesia.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1)

“Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

Terkait pemerintah izinkan Ormas Keagamaan Mengelola lahan tambang, anggota DPRD Sulut yang duduk di komisi I Henry Walukow angkat bicara.

Henry mengatakan, dirinya mendukung apa yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden memberikan izin mengelola lahan tambang bagi ormas keagamaan. Namun menurut Henry, pengelolaan lahan tambang oleh badan atau ormas keagamaan harus sesuai dengan aturan main.

“Untuk mengelola tambang butuh profesionalisme. Artinya organisasi yang ingin mengelola sumber daya alam pertambangan, organisasi yang betul – betul bisa mengelola secara profesional dan penuh tanggungjawab,” kata Henry kepada media Gemparnews.com saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (4/6/2024).

” Bagi saya tidak ada masalah, siapapun yang mengelola asalkan sesuai dengan aturan main yang ada. Kemudian dikelola secara profesional sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku,” tambahnya.

Henry pun menyampaikan, hal ini seharusnya menjadi peluang bagus bagi organisasi atau badan yang ingin mengelola lahan tambang.

“Ini peluang yang sangat bagus yang ditawarkan oleh pemerintah dalam hal ini bapak presiden yang sejokyanya bisa dimanfaatkan oleh pihak terkait. Saya mendukung apa yang disampaikan oleh pemerintah sepanjang para stake holder mengelola secara profesional dan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.dan ini sebenarnya peluang yang harus ditangkap bagi yang berkepentingan,” terang Henry.

Henry menuturkan, Sulawesi Utara mempunyai potensi besar dalam hal kekayaan dan sumber daya alamnya.

“Sulawesi Utara mempunyai potensi yang sangat besar mulai dari Bolmong, Minahasa Selatan, Minahasa tenggara sampai pada Minahasa Utara kaya akan sumber daya alam,” tandasnya. (sisco)