Komisi I DPRD Sulut Panggil Hearing Dinas PMD, Braien “Warning” Kadis dan Jajaran

Sulut, GN- Guna memaksimalkan kinerja mitra kerja, komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut) memanggil Hearing Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulut, Senin (19/01/2026) bertempat diruangan rapat komisi I lantai dua.

Rapat Hearing Komisi I DPRD Bersama Dinas PMD Provinsi Sulut (foto: Gemparnews)

Rapat Hearing komisi I di pimpin oleh Ketua Komisi Braien Waworuntu,SE di dampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota komisi I DPRD Sulut. Sementara dari dinas PMD Provinsi Sulut dihadiri langsung Kepala Dinas Bersama jajarannya.

Usai kepala Dinas (Kadis) PMD Sulut Darwin Muksin, S.Sos, M.M., dan jajarannya memaparkan program dan kegiatan yang dilaksanakan maupun direncanakan kedepan, Ketua Komisi I mengingatkan agar kepala dinas PMD Sulut bersama jajarannya jangan lama bergerak namun harus aktif mendampingi kegiatan program kemasyarakatan.

‘Tentunya kami mengharapkan kerja – kerja harus di dampingi juga, jangan sampai pak Kadis dan jajaran lama gerak. Kami mengharapkan agar segala kegiatan ini pak kadis mensuport program – program kemasyarakatan bisa menyentuh langsung bagi masyarakat,” tegas Braien.

Lanjut Braien mengatakan dinas PMD Sulut harus pro aktif melakukan sosialisasi ke desa – desa menyangkut anggaran dana desa.

“Dan yang kedua disampaikan tadi aspirasi terkait dana desa, hukumtua – hukumtua. Nah,sekarang dana desa dari satu miliar turun hingga dua ratus juta sampai tiga ratus juta. Jadi apa langkah – langkah pemerintah daerah khususnya dari pak kadis supaya kumtua – kumtua ini tidak salah gunakan anggaran dana ini. Jadi butuh sosialisasi dari pak kadis dan jajaran karena dinas ini menyangkut desa – desa di Sulawesi Utara,” tandasnya. (sisco)




Hearing Komisi III DPRD Sulut Bersama BPJN Sulut Terungkap Penyelesaian MORR III Tuntas Tiga Tahun Depan

Sulut,GN- Rencana pembangunan Manado Outer Ring Road (MORR) III diperkirakan tuntas tiga tahun ke depan.
Hal ini terungkap pada hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Sulawesi, Selasa (21/10/2025).

Ringgo Radetyo selaku Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Utara, mengatakan, pembangunan lanjutan MORR III atau Ring Road III Manado terkendala pembebasan lahan.

Radetyo menjelaskan masih ada 17 bidang lahan untuk Ring Road III tahap ke lima belum dibebaskan. Sedangkan Ring Road III tahap 4 masih ada sembilan bidang yang belum dibebaskan.

“Sehingga total masih 26 bidang yang belum dibebaskan. Meskipun demikian, kami tetap bekerja, pembangunan di lahan yang sudah clear,” kata Radetyo.

Pembangunan tahap 4 dan 5 Ring Road III jelas Radetyo, menyisakan 6,3 km jalan. MORR III berawal di Kalasey, tepat di bibir Teluk Manado dan akan berakhir di Winangun, bertemu dengan Ring Road I.

“Biaya pembangunan sesuai DIPA, total Rp 94 miliar untuk multiyears, tiga tahun hingga 2027,” ujarnya.

Rinciannya, tahun 2025 Rp 24 miliar; tahun 2026 Rp 26 miliar dan sisanya Rp 31 miliar dianggarkan untuk tahun 2027.

Kepala Satker P2JN Sulawesi Utara, Bayu Idiajir mengungkapkan, titik pertemuan antara Ring Road I dan III di Winangun, Manado.

“Nantinya titik ini akan dibangun Simpang Winangun yang mempertemukan arus kendaraan dari empat arah, yakni dari Ring Road I, Manado, Tomohon dan Kalasey. Nantinya akan ada underpass dari arah Ring Road I dan III,” ungkapnya.

Selain itu, akan ada juga dua jembatan, yakni Pineleng I dan Pineleng II di Ring Road III ini. Satu di antaranya panjangnya hingga 50 meter karena besarnya cekungan daratan yang dilalui.
Dirinya memastikan, pembangunan tahun ini belum maksimal, dan akan dilanjutkan tahun depan lagi. (sisco)




Komisi I Perjuangkan Nasib Wartawan Pos Liputan DPRD Sulut

Sulut,GN- Bertempat di ruangan rapat komisi 1, Selasa (14/10/2025) Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretariat DPRD Sulut.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Braien Reiner Leonard Waworuntu dan dihadiri oleh para anggota komisi serta puluhan jurnalis yang meliput jalannya rapat.

Braien menyoroti dan mempertanyakan kontrak kerja sama media yang selama ini menjalin kemitraan dengan Sekretariat DPRD Sulut. Ia menegaskan agar masa kontrak media tetap berlaku hingga Desember 2025, bukan hanya sampai Oktober seperti yang beredar.

“Biasanya kontrak kerja sama media disepakati sampai akhir tahun, yaitu Desember 2025. Itu harus tuntas. Media berperan penting dalam menyampaikan informasi kegiatan DPRD setiap hari, jadi layak mendapat apresiasi,” tegas BW sapaan akrabnya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota Komisi I turut menyampaikan usul dan pendapat terkait kesejahteraan wartawan yang rutin meliput kegiatan DPRD.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, mengusulkan agar kerja sama dengan media perlu mendapat perhatian khusus, terutama bagi wartawan yang konsisten hadir dan memberitakan kegiatan dewan.

“Media yang rajin meliput kegiatan DPRD patut mendapat apresiasi. Kerja sama ini harus diperhatikan dengan baik,” ujarnya.

Anggota Komisi I, Rasky Mokodompit, menilai perlunya peningkatan dukungan terhadap wartawan dengan menambah jumlah advertorial.

“Kesejahteraan wartawan yang meliput di Sekretariat DPRD harus diperhatikan. Jika sebelumnya satu advertorial per bulan, sebaiknya ditambah menjadi dua kali. Media yang rajin hadir dan aktif memberitakan kegiatan DPRD perlu diprioritaskan,” ucap Raski.

Usulan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I Rheza Woworuntu, serta anggota Mulyadi Paputungan dan Feramita Mokodompit, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah memperjuangkan kesejahteraan jurnalis yang aktif meliput di DPRD Sulut.

Plt Sekretaris DPRD Sulut, William Niklas Silangen, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan para pimpinan dan anggota dewan. Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan menjadi perhatian serius pihak Sekretariat DPRD.

“Kami akan memberikan prioritas kepada wartawan yang rajin hadir dan aktif memuat berita. Ke depan, kerja sama media akan ditinjau ulang dengan memperhatikan kehadiran fisik dan pemberitaan terkait aktivitas pimpinan serta anggota DPRD Sulut,”tandasnya. (sisco)




Wakil Direktur PT Futai Erwin Irawan: Mengikuti Semua Arahan dari DPRD, Tetap Tunduk dan Taat Kepada Aturan

Sulut,GN- Wakil direktur PT. Futai Erwin Irawan menegaskan, pihaknya akan selalu tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap tersebut diungkapkan Erwin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama masyarakat Tanjung Merah Kota Bitung.

Saat Hearing Bersama DPRD Sulut, Selasa 7 Oktober 2025 di Ruangan Serba Guna Lantai Tiga (foto : Gemparnews)

“Pertemuan hari ini sangat baik buat kami karena ini menjadi satu atensi khusus terutama tentang kawasan ekonomi khusus,” ungkap Erwin Selasa, (7/10/2025) kepada awak media usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulut.

“Dengan mengikuti semua arahan dari DPRD, kami tetap tunduk dan taat kepada aturan,” terang Erwin.

Lanjut Erwin, semua arahan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Sulut telah diterima dan pihaknya akan patuh dan melaksanakannya.

“Tentu semua kami terima, dan mau gak mau harus kami terima, sebab sebagai perusahaan asing yang berdomisili dan berinvestasi di Kota Bitung, di Indonesia, itu sudah menjadi kewajiban kami,” jelasnya lagi.

Meski demikian, Erwin sebagai Wakil direktur PT. Futai berharap adanya perhatian pemerintah terhadap perusahaan yang sedang berinvestasi di Kota Bitung.

“Harapan kami ada perhatian khusus pemerintah bagi kami karena kami sudah berjuang sendiri selama lima tahun,” tutur Erwin.

Sementara, terkait adanya perlakuan kekerasan terhadap dirinya oleh warga yang tersulut emosi usai rapat dengar pendapat, Erwin memakluminya.

“Itu bentuk luapan amarah warga ya, karena warga menganggap saya wakil direktur yang bertanggung jawab, saya terima aja,” ucap Erwin dengan rendah hati.

Di samping itu, Legal Advisor PT. Futai Ridwan Mapahena menambahkan bahwa, PT. Futai sangat menghargai aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

“Saya Ridwan Mapahena selaku legal Advisor pada prinsipnya PT Futai tetap menghargai aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran namun kami berharap agar aspirasi tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada dan PT Futai pasti tetap punya itikad baik menerima aspirasi yang konstruktif,” tutur Ridwan. (*/sisco)




Hearing Dengan DPRD Sulut, Berikut Penjelasan RSUP. kandou Manado Terkait Sistem Pemberian Remunerasi

Manado,GN — DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melalui Komisi IV membidangi Kesejahteraan Rakyat, bersama RSUP Prof Dr R D Kandou Manado menggelar Hearing, Senin (16/12/2024) di ruangan komisi IV DPRD Sulut.

Hearing tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, serta Ketua Komisi IV, Dra Vonny Jane Paat, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Stella Runtuwene, yang juga berperan sebagai Koordinator Komisi IV, serta anggota lainnya, termasuk Sekretaris Komisi IV, Cindy Wurangian.

 

Sementara RSUP Kandou Manado hadir empat direktur, antara lain Direktur Layanan Operasional, dr Wega Sukanto SpBTKV, Direktur Medik Penunjang dan Keperawatan, dr Jehezkiel Panjaitan SH MARS, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan, dan Penelitian, Ns Suwandi Luneto SKep MKes, serta Direktur Perencanaan dan Keuangan, Dr Erwin Sondang Siagian SSTP MSi.

Undangan hearing tersebut atas keluhan masyarakat terkait sistem pemberian remunerasi di RSUP Kandou Manado yang diduga terlambat, tidak sesuai dengan aturan, dan kurang transparan dalam pengelolaannya.

DPRD Sulut menaruh perhatian khusus atas keluhan masyarakat tersebut. DPRD Sulut melalui komisi IV meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit mengenai mekanisme dan regulasi terkait remunerasi.

Terkait hal itu, Direktur SDM, Ns Suwandi Luneto pun angkat bicara. Luneto menjelaskan pengelolaan remunerasi di rumah sakit ini melibatkan tiga direktorat.

Dia menegaskan remunerasi diatur sesuai dengan regulasi terbaru, seperti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1580/2024, serta Petunjuk Teknis Remunerasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Remunerasi terdiri dari gaji dan insentif, dan untuk pembayaran dokter serta tenaga kesehatan (nakes) mengikuti sistem ‘fee for service’, yang artinya dibayar berdasarkan kinerja mereka,” kata Luneto.

Proses pembayaran lanjut Luneto mengatakan dilakukan melalui sistem yang mengintegrasikan data dari BPJS Kesehatan atau berpedoman pada Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) dari pihak BPJS.

Dia juga menekankan bahwa rumah sakit selalu berupaya untuk memastikan bahwa pembayaran remunerasi dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Untuk klaim ke BPJS, jelas Luneto, biasanya dilakukan pada tanggal 1-5 awal bulan dan klaim menunggu 20 hari kerja, baru setelahnya dikirimkan BAHV oleh BPJS.

“Jadi maksimal tanggal 25 baru bisa dilihat berapa yang layak bayar dan berapa tidak layak bayar. Pastinya untuk dokter tidak ada pemotongan karena fee for service,” jelasnya.

Sedangkan yang belum terbayar, itu karena masuk kategori pending atau dispute untuk klaim BPJS-nya dan telah diproses dalam sistem.

Di tempat yang sama, Direktur Keuangan Erwin Sondang Siagian menjelaskan dalam sistem klaim BPJS, terdapat empat kategori dalam BAHV, yakni “Layak”, “Tidak Layak”, “Pending”, dan “Dispute”.

Klaim yang dinyatakan “Layak” langsung diproses untuk pembayaran, sementara yang masuk kategori “Tidak Layak” tidak diproses lebih lanjut.

Untuk yang “Pending” atau “Dispute”, pembayaran baru akan dilakukan setelah dana diterima.

“Proses ini berlaku untuk klaim bulan September yang dibayarkan pada bulan Oktober, dan klaim bulan Oktober yang dibayarkan pada bulan November,” ujar Siagian.

Direktur Layanan Operasional, dr Wega Sukanto, juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan sistem agar proses penghitungan remunerasi lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.

“Kami tidak memotong hak dokter, tetapi terkadang terjadi penundaan. Setelah pembayaran dari BPJS masuk, kami akan segera menyalurkan remunerasi tersebut,” terangnya.

Hingga saat ini, RSUP Prof Dr RD Kandou  Manado tetap komitmen untuk terus memperbaiki sistem pemberian remunerasi lebih transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Pada kesempatan itu, DPRD Sulut melalui komisi IV akan mengagendakan kembali hearing dengan menghadirkan Direktur Utama RSUP Kandou Manado dan juga pihak BPJS.

Selain itu, DPRD Sulut juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada RSUP Kandou Manado melalui empat Direksi yang telah hadir memenuhi undangan DPRD Sulut untuk meminta penjelasan terkait keluhan masyarakat. (sisco)




PT. MUP Sanggupi Permintaan YL Terkait Pemasangan Baliho

Sulut, GN- Direktur PT Manado Utara Perkasa (MUP) Martinus Salim  menyanggupi permintaan anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Yongkie Limen (YL) terkait permintaannya untuk memasang baliho di sepanjang lokasi reklamasi Sindulang hingga Tumumpa.

Hal ini disampaikan YL ketika menerima masyarakat nelayan pesisir yang pro terhadap pelaksanaan reklamasi sepanjang pantai Sindulang hingga Tumumpa oleh pengembang PT MUP.

Menurut YL, alasan permintaan pemasangan baliho ini untuk mengetahui proyek apa saja yang nantinya dikerjakan oleh pengembang. “Jangan sama seperti tusa (kucing red) di dalam karung, masyarakat tidak tahu apa yang dikerjakan . Jadi saya minta pasang baliho kalau boleh design gambar yang akan dikerjakan dicantumkan, supaya masyarakat tahu. Ini sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat,” kata YL Senin (1/7/2024) saat hearing bersama dilantai tiga ruang serba guna kantor DPRD Sulut.

Menanggapi apa yang diusulkan oleh YL tersebut, usai hearing Direktur PT. MUP menyanggupi permintaan tersebut. Namun menurut direktur, pihaknya akan melakukan koordinasi dan diskusi bersama management PT MUP karena dirinya tidak dapat mengambil kesimpulan dan memberikan jawaban langsung seperti apa yang harus di tampilkan. ” Pasti akan kami pasang baliho tetapi waktunya akan kami atur,” tandasnya.

Diketahui rapat hearing tersebut di pimpin oleh anggota DPRD Sulut Jems Tuuk di dampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Viktor Mailangkay,SH.MH, Yongkie Limen, Reza Waworuntu, Ismail Dahab, dan Harold V Kaawoan. (sisco)

 




Komisi III DPRD Sulut Jadwalkan Hearing Dengan BWS Sulawesi I Terkait Program Kerja 2024

Sulut,GN- Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos Menegaskan pihaknya akan menjadwalkan Hearing Dengan BWS Sulawesi I untuk mendengarkan penjelasan terkait program kerja tahun 2024.

Penegasan ini disampaikan kepada sejumlah media, Senin (26/2/2024) ketika di temui di ruangan kerjanya usai menggelar Hearing Dengan BP2JK Sulut.

“Kami juga akan mengundang Balai Sungai karena ada pekerjaan dengan anggaran 39 miliar di Amurang. Jadi kami akan mengundang balai sungai untuk memperjelas anggaran yang dianggarkan ini,” kata Kapojos.

Selain Itu kata Kapojos, pihaknya akan menanyakan terkait pemenang tender dan lamanya pekerjaan proyek tersebut. ” Kami juga akan mintakan meraka untuk mendapatkan informasi pemenang tender dan waktu pekerjaan yang akan dikerjakan,” tandasnya. (sisco)




Komisi II DPRD Sulut Hearing Bersama Dinas Pangan Dan Dinas Perindustrian Perdagangan Daerah Sulut

Sulut,GN- Indomart dan Alfamart semakin menjamur dan tidak memberikan dampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Ini benar-benar sangat memprihatikan.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Sulut komisi II Inggrid Sondakh pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pangan Daerah Sulut dan Dinas Perindustrian Perdagangan Daerah Sulut Senin (13/3/2023) di lantai III ruang serba guna.

“Memang benar ijin penerbitan dari kabupaten/kota tapi provinsi adalah fungsi koordinasi dan tentunya memiliki wewenang juga formulasi atau kebijakan seperti apa yang nantinya bisa mendorong dengan tegas Alfamart dan Indomaret betul-betul mematuhi undang-undang,” kata Sondakh.

Wakil Ketua Komisi II ini pun mempertanyakan dampak untuk peningkatan perekonomian di Sulut khususnya DAK.

“Saya ingin mengajak semua berpikir seperti ini, apa imbas dari Alfamart dan Indomaret setelah mereka dibuka dan apa kontribusi mereka. Artinya, apakah dampak yang mereka berikan sama atau ekuivalen dan kontribusi PAD dengan yang diterapkan kabupaten kota,” ungkapnya.

Dia menambahkan kontribusi yang diberikan ritel ini hanya sebatas penyerapan tenaga kerja. Akan tetapi kalau hanya sebatas tenaga kerja, toko-toko besar atau minimarket juga bisa menyerap tenaga kerja.

“Saya mencontohkan salah satu imbas dari Alfamart dan Indomaret. Saya salah satu pelaku usaha. Kami berusaha itu sudah sekitar 7 tahun. Kami bisa membayar anak sekolah, kami bisa membayar tenaga kerja dan kami bisa mendapatkan keuntungan sehingga listrik dan air bisa terakomodir. Tapi sejak Alfamart dan Indomaret hadir torang hanya bertahan satu tahun setengah dan pada akhirnya ditutup,” ujarnya.

Lebih lanjut, dampak Alfamart dan Indomaret juga berdampak kepada pengusaha kecil dan UMKM lainnya.

“Imbasnya sangat terasa, walaupun tempat usaha kami sangat strategis tetapi imbasnya sangat terasa. Bagaimana dengan pengusaha kecil lainnya, UMKM kecil lainnya pasti mereka juga terasa,” lanjutnya.

“Bagaimana dengan kontribusi Alfamart dan Indomaret, kalau kontribusi mereka kecil sebagai pemerintah dan anggota dewan harus memberikan sangsi yang tegas dan betul-betul di pantau kalau mereka tidak memberikan kontribusi minimal 30 persen. Itu betul-betul ditindak tegas karena mereka telah membawa imbas negatif  kepada pengusaha kecil sementara kontribusi mereka kecil,” tutupnya. (*/sisco)




Komisi IV DPRD Hearing Dinas Pendidikan Daerah Sulut

Sulut,GN- Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Selasa (21/02/2023) Diruangan rapat komisi IV.

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi Dra Vonny Paat di dampingi Wakil Ketua dan sekretaris komisi IV Cindy Wurangian dan turut di hadiri anggota komisi IV serta Kepala Dinas Pendidikan Sulut bersama jajaran.

Pantauan media ini, dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap dari beberapa pertanyaan dan pemintaan komisi IV, sangat disayangkan mitra kerja Dinas pendidikan Sulut belum membawa data-data yang dimintakan oleh komisi IV.

Sehingga pembahasan rapat sedikit terjadi perdebatan hanya terkait belum siapnya dinas pendidikan Sulut belum membawa data tersebut. Terkait hal itu, maka pimpinan komisi IV menunda rapat tersebut dan akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan.

” Kami mintakan hari Jumat, semua data-data yang kami minta segera di masukan melalui staf komisi IV,” tutup Ketua Komisi IV. (sisco)




Yusra Alhabsy “Berang” Sekolah Belum Serahkan Ijasah

Sulut,GN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) yang duduk di komisi IV Yusra Alhabsy berang mendengar dugaan, beberapa sekolah di SMA dan SMK sampai saat ini belum menyerahkan ijasah kepada siswa yang sudah lulus tahun sebelumnya.

Hal ini di sampaikan Yusra pada saat hearing komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Selasa (21/02/2023) Diruangan komisi IV.

Dia pun menegaskan agar seluruh SMA dan SMK harus menyerahkan ijasah tersebut. “Tolong ibu Kadis buatkan surat edaran kepada seluruh sekolah segera menyerahkan ijasah yang muridnya sudah selesai.Jangan karena belum membayar uang komite, trus pihak sekolah menahan ijasah,” tegas Yusra dengan nada tinggi.

Yusra mengingatkan kembali supaya seluruh Kepala sekolah harus pro aktif untuk menyerahkan ijasah. ” Kepala sekolah harusnya pro aktif menyerahkan ijasah kepada siswa yang sudah lulus,”tutupnya.

Hadir pada Hearing antara lain pimpinan dan anggota komisi IV, Kepala Dinas pendidikan daerah Sulut dr Grace Punuh, Sekretaris Jefry Runtuwene dan staf. (sisco)