Jadi Nara Sumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Di Minahasa, HVK Apresiasi KPID Sulut

Sulut,GN- Wakil ketua komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Herol Vresly Kaawoan (HVK) Kamis, (28/4/2022) menjadi Narasumber Sosialisasi Migrasi Siaran dari TV analog ke TV digital yang di selenggarakan oleh KPID provinsi Sulawesi utara di ruang sidang kantor Bupati Minahasa.

Dalam sosialisasi tersebut HVK sapaan akrabnya menyampaikan perbedaan TV analog dan TV digital adalah sinyal yang di pancarkan dari kedua siaran tersebut,
TV analog hanya di batasi dengan sinyal analog, sedangkan TV digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus Keunggulan TV digital adalah hemat dan tidak membutuhkan kuota internet, siaran digital ini bukan TV berbayar sehingga tidak perlu membayar Iuran bulanan.

di samping itu, HVK menyampaikan tahapan Migrasi TV digital di provinsi sulawesi utara, tahap satu batas waktunya tgl 30 April 2022 di lima kabupaten kota yaitu Kabupaten Minahasa, kabupaten Minahasa utara, Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Tomohon.

“Oleh dan sebab itu, Saya mengapresiasi KPID provinsi Sulut yang sudah melaksanakan kegiatan ini, juga kami mendorong kepada bapak dan ibu perangkat daerah, Camat, hukum tua/Lurah dapat menyampai nyampaikan ini ke masyarakat di wilayah masing-masing,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut itu.

Sementara, Ketua Komisi Satu Dra Vonny J Paat, anggota komisi satu Ibu Novita rewa Spd juga jadi Nara sumber dalam kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Minahasa di wakili Asisten ll Ir Wenny talumewo Msi, Kadis Kominfo Kabupaten Minahasa Agustivo Tumundo SE.Msi, Camat dan perwakilan perwakilan Hukum tua kabupaten minahasa, komisioner KPID provinsi sulut, Santo Amisan SIP, Merlin Watulangkouw SH, Meilany Rauw SE. (*/sisco)




HVK Desak Ranperbup Di Ajukan Pempkab Mihasa Segera Di Selesaikan

Sulut,GN- Pimpinan dan anggota komisi 1 DPRD provinsi Sulut, Senin (11/10/2021) melaksanakan Rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Biro Hukum pemprov Sulut terkait dengan Evaluasi program dan kegiatan yang telah di laksanakan triwulan satu sampai triwulan tiga serta program dan kegiatan yang di laksanakan pada tahun 2022.

Dari rapat tersebut, Komisi I mendapat beberapa hasil salah satunya yang menjadi perhatian adalah terkait usulan Ranperbup tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano. Ranperbup ini di ajukan oleh bagian Hukum pemkab minahasa pada akhir tahun 2020 ke biro Hukum Pemprov Sulawesi utara.

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Dr Flora Krisen menjelaskan bahwa dalam isi dan rancangan tersebut ada beberapa yakni Kewenangan itu ada di pemerintah pusat, kriteria yang belum di penuhi, Materi materi tersebut lebih cocok di Ranperda kan bukan di Ranperbup dan Usulan dari biro pemerintahan bisa di satukan dengan Ranperda RT/RW.

Usai mendengarkan pemaparan Kepala Biro Hukum, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut Herold V Kaawoan (HVK) menyampaikan agar Ranperbup tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano segera di selesaikan. “Dari hasil ini saya sampaikan ke Biro Hukum agar supaya cepat di Selesaikan dan jangan berlarut larut,” katanya. (*/sisco)