Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Erupsi Gunung Ruang Dapat Menggunakan Hak Pilih Pada Pilkada 2024

Sulut,GN – Erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, yang terjadi pada April 2024 telah menyebabkan ribuan warga harus mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Erupsi ini berdampak signifikan terhadap berbagai aspek, termasuk penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Sulawesi Utara telah berjalan kurang lebih satu minggu, Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU Sulawesi Utara telah memastikan bahwa sekitar 702 pengungsi dari Pulau Ruang (442 dari desa lahingpate, dan 260
dari desa pumpente) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024.

Langkah-langkah sedang diambil untuk memastikan bahwa warga yang mengungsi tetap terdaftar dan
dapat memberikan suara mereka meskipun berada di lokasi pengungsian. Bawaslu akan memastikan bahwa KPU dalam menyiapkan skema pemutakhiran daftar pemilih yang menyesuaikan dengan kondisi darurat ini.

Data yang diperoleh Bawaslu Sulawesi Utara dari jajaran dibawah, bahwa untuk lokasi pengungsian tersebar dibeberapa kabupaten/kota. Untuk tempat pengungsian yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah terpusat di dua Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa.

Dua kabupaten/kota yang menjadi pusat pengungsian tersebut sudah dicoklit dengan uraian sebagai berikut:
1. Pengungsi erupsi Gunung Ruang di Rumah Susun (Rusun), Kelurahan Sagerat I, Kecamatan Matuari, Kota Bitung (sudah dicoklit pada 26 Juni 2024)
2. Pengungsi erupsi Gunung Ruang di Balai Penjamin Mutu Pendidikan Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa (sudah dicoklit pada 27 Juni 2024).

Selain 2 daerah di atas, Bawaslu Sulawesi Utara juga memperoleh data dari jajaran di bawah terkait pengungsi yang berada di Kecamatan Siau Barat-Selatan, Siau Barat, Tagulandang, Tagulandang Selatan, dan Tagulandang Utara yang belum dicoklit.

Bawaslu Sulawesi Utara telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten Minahasa dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

Membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian.
2. Merekrut PKD Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe yang berasal dari pengungsi.
3. Melakukan pengawasan melekat saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan.

Secara keseluruhan, erupsi ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat akibat bencana alam.

Langkah-langkah yang diambil untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam, seperti kasus erupsi Gunung Ruang di Sitaro, diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada):
1. Pasal 58 UU No. 10 Tahun 2016: mengatur tentang daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih yang berhak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, KPU dapat mengambil langkah khusus untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
2. Pasal 67 dan 68 UU No. 10 Tahun 2016: menyebutkan bahwa pemilih yang berada dilokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT sesuai dengan tempat tinggal sementara mereka di pengungsian.

Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Kepala Daerah.
1. PKPU No. 7 Tahun 2024 pasal 56 dan 57 mencakup ketentuan tentang pendataan pemilih di lokasi bencana. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat, termasuk bencana alam.

KPU wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendataan pemilih di daerah bencana, serta menyediakan TPS di lokasi khusus tempat relokasi bencana (pengungsian) jika diperlukan Rekomendasi (langkah yang dapat dilakukan).
1. Pendataan Ulang dan Verifikasi (jika sebelumnya telah dilakukan di tempat asal): KPU dan jajarannya melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilih yang terdampak bencana. Ini melibatkan pendataan di tempat-tempat pengungsian dan lokasi sementara pemilih.
2. Koordinasi dengan Pemerintah dan BNPB: KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah dan BNPB untuk mendapatkan data akurat mengenai pengungsi dan memastikan mereka
terdaftar sebagai pemilih.
3. Penyediaan TPS di Lokasi Khusus: Untuk memudahkan pemilih di pengungsian, KPU dapat mendirikan TPS khusus di lokasi pengungsian, memastikan bahwa pemilih dapat
menggunakan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman.
4. Sosialisasi dan Informasi: Bawaslu bersama KPU melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang prosedur pemungutan suara di lokasi pengungsian dan memberikan informasi mengenai hak-hak mereka sebagai pemilih.
Implementasi dari langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak tetap dapat menggunakan hak pilih mereka, meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana alam. (*/sisco)




KPU Sulut Sosialisasikan Tahapan Pilgub dan Wagub Tahun 2024 kepada Pengungsi Gunung Ruang

Sulut,GN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada pengungsi erupsi gunung Ruang Kampung Laingpatehi dan Kampung Pumpente Kabupaten Kepl. Siau Tagulandang Biaro. Acara yang berlangsung di rumah susun Sagerat Kota Bitung sebagai tempat pengungsian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada warga terdampak terkait proses Pilkada Serentak.

Gunung Ruang yang berada di wilayah Sitaro telah mengakibatkan banyak penduduk terdampak harus mengungsi ke tempat-tempat yang lebih aman, termasuk Rumah Susun Pengungsian Sagerat Bitung. Di tempat ini, warga pengungsi diberikan penjelasan tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang akan datang, serta tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam proses demokrasi tersebut.

“Ini adalah bukti nyata dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Sitaro dan KPU Kota Bitung, dimana kaitannya dengan tugas kami untuk melayani pemilih di dalam pelaksanaan hari H pemungutan suara tanggal 27 November 2024, nanti bapak ibu akan tetap terlayani dan tetap akan bisa menggunakan hak konstitusinya. dengan keterbatasan  semua dinamika proses tahapan yang akan kita lewati bersama sampai dengan 27 November 2024 nanti” ujar Anggota KPU Sulawesi Utara, Bapak Awaluddin Umbola saat membuka acara.

Umbola juga mengatakan soal status kependudukan pengungsi erupsi gunung Ruang yang akan direlokasi ke wilayah Modisi kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada saat pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Kita akan melihat perkembangan seperti apa soal status mereka nanti, apakah pada saat Pilkada mereka sudah menetap disana dan memiliki KTP Bolsel, tentu akan disesuaikan nanti, tetapi sebaliknya pada saat Pilkada masih menggunakan KTP Sitaro ada opsi lain yang kita lakukan seperti pengadaan TPS Lokasi Khusus (Loksus) di lokasi pengungsian seperti di Rusunawa ini,” terang Umbola

Acara sosialisasi ini tidak hanya memberikan informasi tentang proses pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam memilih pemimpin yang dianggap dapat mewakili kepentingan mereka secara maksimal. Selain itu, KPU juga menegaskan kesiapan mereka dalam mengatasi tantangan logistik dan teknis untuk memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan transparan, meskipun dalam kondisi dipengungsian.

Kepala Kesbangpol Sulut Ferry Sangian, serta Perwakilan Kodam XIII Merdeka dan Polda Sulut pada kesempatan kali ini juga hadir sebagai narasumber kepada warga pengungsi.

Selain itu menjadi sebuah kehormatan juga karena kegiatan tersebut juga mendapat perhatian anggota KPU RI
yaitu ibu Betty Epsilon Idroos yang datang dan memantau langsung pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Dalam kunjungannya, Betty Idroos didampingi Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu dan jajaran, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh serta Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi.

Sosialisasi yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat pengungsi dalam proses demokrasi, menjadikan setiap suara terdengar dan dihargai dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 mendatang. (*/sisco)