Ancam Keberadaan Wilayah Pertanian, Cindy Wurangian Minta Pansus Menolak Peta Pertambangan

Sulut,GN- Pansus RTRW dan pihak eksekutif Pemprov Sulut kembali melaksanakan rapat pembahasan, terkait peta ketentuan khusus wilayah pertambangan di Sulawesi Utara.

Namun pada rapat kali ini antara pansus RTRW dan eksekutif tak menemui titik temu. Pasalnya, peta yang disodorkan pihak eksekutif itu, semua wilayah Sulawesi Utara masuk wilayah pertambangan.

Tentunya ini menuai kritik anggota pansus. Jika merujuk dari peta itu, tak akan ada lagi wilayah pertanian dan perkebunan, sebab sudah diganti dengan wilayah pertambangan.

“Jangan sampai suatu hari nanti tiba-tiba ada perusahaan asing mengklaim rumah kita, kebun kita sebagai wilayah tambang,” kata Sekretaris Pansus RTRW Cindy Wurangian, Selasa (19/8/2025) saat pembahasan.

Lanjut Cindy meminta pansus untuk menolak peta tersebut karena mengancam keberadaan wilayah pertanian sebagai wilayah pangan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Pansus Henry Walukow juga meminta Dinas ESDM untuk mengubah peta tersebut.

“Kami minta agar peta ini bisa direvisi lagi. Tolong pihak ESDM tak usah berkeras. Revisi saja peta ini,” ujar Henry.

Kadis ESDM Provinsi Sulut Fransiskus Maindoka tetap bersikukuh tak akan mengubah peta tersebut. “Petanya memang sudah seperti ini,” tukasnya.

Dengan tidak adanya titik temu ini, pembahasan terkait peta itu dipending.

“Kita pending dulu pembahasan soal peta ini. Lanjut saja di pembahasan pasal lain,” tambah Henry.

Dalam peta itu, diketahui semua wilayah Sulawesi Utara masuk wilayah pertambangan, kecuali Kota Manado, pesisir pantai kota Manado, kaki Gunung Lokon dan kaki Gunung Dua Saudara. (sisco)

 




Supit Pertanyakan Pos Retribusi Galian C Di Desa Tateli Ke Dinas ESDM Sulut

Sulut,GN- Anggota komisi III DPRD Sulut Toni Supit menanyakan tagihan retribusi galian c di Desa Tateli Kecamatan Mandolang Minahasa. Pos retribusi tersebut kata Supit milik dari Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Mitra Kerja Komisi III DPRD Sulut Hadir Dalam Hearing (foto: gemparnews.com)

“Nah, tagihan retribusi ini di bayar ke pemerintah Minahasa atau Pemerintah Provinsi,” tanya Supit kepada dinas ESDM yang di hadiri langsung Kepala Dinas Fransiscus Maindoka saat melakukan hearing, Selasa (5/7/2022).
Lanjut Supit mengatakan setahu Dia kewenangan mengurus ijin tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi. ” Yang saat ini di cari oleh aparat hukum karena semua galian c harus mempunyai satu tenaga ahli batu-batuan. Semua galian c tidak ada ahli sehingga mendapat tekanan supaya wajib,” kata Supit.

Selain itu, Supit juga menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) sumur bor. Menurut Dia, sesuai dengan data yang di sodorkan oleh Dinas ESDM Sulut sangat sedikit. “Kalau di bor air mungkin pengawasannya agak kurang, karena rata-rata ini banyak sekali bor-bor air. Dimana-mana saya dengar bunyi mesin bor air tapi itu mungkin tidak di monitor dan tidak ada kontribusinya sehingga tidak ada PAD di sini,” ujar legislator dapil Nusa utara itu.

Menanggapi pertanyaan anggota komisi III , Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Fransiscus Maindoka menjelaskan terkait pos retribusi galian c di Desa Tateli dan juga PAD bor air. “Kita punya kewenangan mengeluarkan ijin akan tetapi pajaknya di bayarkan di kabupaten dan kota. Sedangkan terkait bor air, kamipun di dinas ESDM menggenjot pajak dari bor air dan mengeluarkan ijin,” tandasnya. (sisco)




Pengaruh Pandemic Covid-19, Pemerintah ODSK Menaruh Perhatian Bagi Penambang Emas Tradisional

Sulut,GN – Nasib para penambang tradisional yang belakangan ini ditutup, mendapat perhatian Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw yang berupaya memikirkan dan mencarikan solusi agar para penambang emas tradisional ini bisa bekerja menghidupi keluarganya.

Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Maindoka (Foto:gemparnews)

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Fransiskus Maindoka saat menghadiri rapat pansus LKPJ Gubernur Tahun 2019 menjelaskan salah satu solusi yang disepakati bersama antara Gubernur, Kapolda dan Forkopimda yakni meminta usulan dari pemerintah daerah yang memiliki areal pertambangan dan disampaikan ke Pemprov Sulut melalui Dinas ESDM untuk Wilayah pertambangan Rakyat (WPR)

“Aparat keamana dalam hal ini pihak kepolisian saat ini menutup semua PETI yang ada, memang ada larangannya. Tetapi upaya Gubernur dan wakil Gubernur telah melaksanakan rapat karena ini masalah perut. Kalau mungkin pengusaha-pengusaha besar tidak ada masalah tetapi masyarakat biasa yang menjadi penambang tradisional itu juga yang harus dipikirkan.” jelas Maidoka Jumat(24/04/2020).

Ditambahkan, pihaknya telah menerima surat usulan dari Kabupaten Bolaang mongondow terkait hasil kesepakatan bersama tersebut.

“ Makanya waktu rapat dengan Kapolda dan Forkopimda mendapatkan solusi bahwa meminta kepada Bupati mengusulkan untuk dibuat Wilayah Pertambangan Rakyat. Saat ini kabupaten Bolaang Mongondow telah mengusulkan dan sementara kami proses untuk dismpaikan ke Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba, ” tandasnya. (sisco)