Berty Kapojos : APBD Jadi Sarana Komunikasi antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Sulut,GN- Fraksi PDI Perjuangan saat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Sulut TA 2027, Senin (21/9/2026), memberikan perhatian terhadap fungsi APBD yang dinilai tidak sebatas menyusun angka pendapatan dan belanja daerah.

Juru bicara Fraksi Berty Kapojos menyampaikan bahwa APBD juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

“Setelah mencermati Ranperda APBD 2027, Fraksi PDIP berpendapat ini bukan hanya memuat angka pendapatan dan belanja, tetapi juga merupakan implementasi utama pemerintah daerah dan menerjemahkan pembangunan yang nyata dan dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kapojos.

Menurut Fraksi PDIP, penyusunan APBD 2027 perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya menerjemahkan kebijakan pemerintah daerah ke dalam program pembangunan yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Sejumlah catatan juga disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 untuk menjadi perhatian dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Ranperda APBD Sulut TA 2027 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan di DPRD Sulawesi Utara. (sisco/*)

 

 




Perubahan APBD 2026 di Setujui Lima Fraksi DPRD Sulut

Sulut,GN–  Lima Fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara  (Sulut) menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Hal itu disampaikan oleh masing – masing fraksi saat rapat yang di pimpin oleh dr Fransiscus Andi Silangen selaku Ketua DPRD Sulut, Selasa (15/09/2026) dalam Rapat Badan Anggaran.

Faksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Pierre Makisanti menyatakan persetujuan terhadap  Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penetapan Perda.

Fraksi Partai Golkar oleh Cindy Wurangian selaku Ketua dengan disertai sejumlah catatan dan harapan agar anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat oleh Hendri Walukow menyatakan persetujuan serta menyampaika satu rekomendasi lengkap yang diserahkan secara tertulis untuk direkapitulasi.

Fraksi Partai Nasdem melalui anggota Banggar Nick Lomban juga menerima dan menyetujui Ranperda dilanjutkan ke tahap penetapan.

Fraksi partai Gerindra oleh Ketua Fraksi Louis Schramm menyatakan jika masih terdapat banyak hal yang perlu diperbaiki. namun mengapresiasi penyampaian data transparan, terbuka dan akuntabel. Sehingga menerima dan menyetujui dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Ketua DPRD Sulut menegaskan karena lima Fraksi telah sepakat melanjutkan ke tahap pengambilan keputusan akhir. Maka penetapan resmi Perda perubahan APBD 2026 akan dilakukan dalam rapat paripurna pada Senin 21 September 2026.mendatang. (sisco/*)




Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan KUA-PPAS 2026, di Setujui 5 Fraksi DPRD Sulut

Sulut,GN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian/penjelasan Gubernur Terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Dan Penyampaian/penjelasan Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat, Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tersebut Serta Tanggapan Dan/atau Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Senin (24/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr.Franciskus Andy Silangen,SpB-KBD di dampingi Wakil ketua dr Mikaela Elsiana Paruntu,Royke Anter dan Stella Runtuwene,

Turut Hadir Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus didampingi Wakil Gubernur DR Viktor Mailangkay, Pejabat. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulut, Forkopimda, dan Pejabat BUMD Bank Sulut, BUMN.

Diawali dengan pembacaan surat masuk di sampaikan oleh Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen, di mana KUA-PPAS Perubahan APBD merupakan dokumen kebijakan anggaran yang disusun pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyesuaikan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan di tengah tahun anggaran berjalan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD murni dan Perubahan RKPD.

Pantauan media ini, dimana pemandangan umum fraksi yakni 5 Fraksi disampaikan secara resmi oleh fraksi PDIP Jeane Laluyan, Fraksi Golkar Inggried Sondakh, Fraksi Demokrat Rojer Mamesah, Fraksi Nasdem Seska Budiman, Fraksi Gerindra Dea Lumenta.

Dari 5 Fraksi pada intinya menyetujui Ranperda tersebut untuk di bahas pada tingkatan selanjutnya. (sisco)

 




Lima Fraksi di DPRD Sulut Setuju Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bahas Tingkat Selanjutnya

Sulut,GN- Setelah mendengarkan penyampaian dan penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Sulut tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lima (5) fraksi di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pemandangan umumnya.

Dalam pemandangan umum tersebut, 5 fraksi Setuju Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bahas ke tingkat selanjutnya.

Hal itu disampaikan pada agenda paripurna internal DPRD Sulut yang dilaksanakan di ruangan rapat paripurna DPRD, Senin (20/7/2026).

Pantauan media ini, Rapat Paripurna internal DPRD Sulut di pimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD di dampingi oleh Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene dan dihadiri anggota DPRD Sulut.

Pemandangan umum fraksi yang pertama disampaikan fraksi PDI Perjuangan. Selanjutnya secara berturut – turut disampaikan oleh fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi Nasdem dan fraksi Gerindra.

Selanjutnya ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, wakil ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene melakukan penandatanganan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bahas pada tingkat selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku. (sisco)




Fraksi DPRD Sulut Setuju Dua Ranperda di Bahas Tingkat Lanjutan

Sulut,GN- Rapat Paripurna Dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah digelar oleh DPRD Provinsi Sulut di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sulut Jalan Raya Manado-Bitung, Kairagi Manado, Selasa (23/6/2026).

Fraksi Nasdem Oleh Nick A Lomban Menyerahkan Catatan Pemandangan Fraksi (foto : Gemparnews)

Pada Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) buah Ranperda tersebut Semua Fraksi di DPRD Sulut sepakat untuk menerima Penyampaian atau penjelasan Gubernur, dan kompak menyetujui untuk dibahas ditingkat lanjutan.

Dalam Pemandangan umum Kelima Fraksi menyerahkan berkas tanggapan berisi catatan terkait ulasan dari Fraksi terhadap Penyampaian Gubernur. Fraksi PDIP diserahkan oleh Jeane Lalujan, Fraksi Golkar oleh Vionita Kuerah, Fraksi Demokrat oleh Henry Walukow, Fraksi Nasdem oleh Nick Lomban dan Fraksi Gerinda diwakili oleh Louis Schramm. Semua Perwakilan menyampaikan apresiasi terhadap capaian kinerja dari Gubernur.

Diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. (sisco)

 




Fraksi Demokrat DPRD Sulut Apresiasi APBD 2025, Henry Walukow Minta Pemprov Sulut Perbaiki Fasilitas Jalan Provinsi

Sulut,GN– Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) juga selaku sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Henry Walukow menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/06/2026).

Diketahui agenda rapat paripurna membahas Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Henry memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay. Pengelolaan anggaran 2025 dinilai baik. Bahkan dinilai begitu maksimal sesuai target kinerja.

Meskipun itu, Henry meminta perhatian khusus pada kondisi jalan provinsi yang ada di bumi nyiur melambai. Legislator dapil Minahasa Utara-Bitung itu menegaskan fasilitas jalan provinsi adalah mencerminkan wajah Sulawesi Utara.

“Kita tau bersama jalan Provinsi ini adalah wajah Sulawesi Utara. Dalam kesatuan tubuh, tubuh ini terlihat sehat tapi kalau wajah rusak akan tercoreng secara keseluruhan,” kata Henry.

Aspirasi perbaikan fasilitas jalan provinsi ini kata Henry, jadi keluhan terbanyak warga saat reses maupun di luar kegiatan reses. Kerusakan jalan mengganggu mobilitas, ekonomi, dan citra daerah di mata masyarakat serta investor.

Henry pun berharap alokasi anggaran untuk pembangunan dan perbaikan jalan provinsi terus ditingkatkan pada momentum APBD Perubahan 2026. Bahkan nantinya penyusunan APBD 2027 bisa jadi jalan keluar untuk menjawab kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat.

Catatan penting fraksi Demokrat di DPRD Sulut ini untuk Pemerintah Provinsi Sulut diminta menyeimbangkan capaian fiskal dengan pemerataan pembangunan fisik, agar pertanggungjawaban APBD 2025 tidak hanya baik di angka, tetapi nyata dapat dinikmati oleh warga masyarakat lewat jalan yang mulus dan aman. (sisco)

 




Ranperda PT Membangun Sulut Maju di Setujui Fraksi – Fraksi DPRD Sulut

Sulut,GN- Pembahasan Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah resmi memasuki babak akhir. Seluruh fraksi di DPRD Sulawesi Utara menyatakan persetujuan agar ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya, setelah agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi rampung dilaksanakan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan akhir yang digelar Senin (22/12/2024) di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut. Dalam forum itu, semua fraksi menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda PT Membangun Sulut Maju untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Raski Mokodompit, menyampaikan bahwa pendapat akhir fraksi-fraksi telah diserahkan secara simbolis kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari prosedur formal.

“Terkait dokumen pendapat akhir, semua fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Tadi secara simbolis telah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Dari lima pendapat akhir fraksi, seluruhnya sudah disampaikan,” ujar Raski.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen, menjelaskan bahwa setelah tahapan ini, pihak pemerintah provinsi akan menyiapkan dokumen untuk difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita akan bersama-sama mengawal proses ini. Karena ranperda ini merupakan prakarsa dari pemerintah daerah atau gubernur, kami mengapresiasi kerja pansus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif,” ungkap Flora.

Di sisi lain, anggota Pansus DPRD Sulut Paula Runtuwene mengingatkan pentingnya koordinasi aktif saat proses fasilitasi di Kemendagri agar berjalan cepat dan lancar. Ia menekankan agar pihak pengusul tidak bersikap pasif apabila terdapat catatan atau revisi dari pemerintah pusat.

“Kalau ditemukan ada revisi, tidak perlu menunggu dokumen dipulangkan. Pihak terkait bisa langsung melakukan koordinasi dan perbaikan agar prosesnya lebih efisien,” tegas Paula.

Dengan rampungnya pendapat akhir fraksi dan dukungan penuh DPRD Sulut, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah diharapkan segera mendapat fasilitasi dari Kemendagri, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi landasan hukum penguatan peran BUMD dalam mendorong pembangunan dan perekonomian Sulawesi Utara. (*/sisco)




Fraksi – Fraksi DPRD Sulut Menyetujui Ranperda PT Membangun Sulut Maju diproses Lebih Lanjut

Sulut,GN- Pembahasan Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah resmi memasuki babak akhir. Seluruh fraksi di DPRD Sulawesi Utara menyatakan persetujuan agar ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya, setelah agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi rampung dilaksanakan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan akhir yang digelar Senin (22/12/2024) di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut. Dalam forum itu, semua fraksi menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda PT Membangun Sulut Maju untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Raski Mokodompit, menyampaikan bahwa pendapat akhir fraksi-fraksi telah diserahkan secara simbolis kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari prosedur formal.

“Terkait dokumen pendapat akhir, semua fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Tadi secara simbolis telah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Dari lima pendapat akhir fraksi, seluruhnya sudah disampaikan,” ujar Raski.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen, menjelaskan bahwa setelah tahapan ini, pihak pemerintah provinsi akan menyiapkan dokumen untuk difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita akan bersama-sama mengawal proses ini. Karena ranperda ini merupakan prakarsa dari pemerintah daerah atau gubernur, kami mengapresiasi kerja pansus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif,” ungkap Flora.

Di sisi lain, anggota Pansus DPRD Sulut Paula Runtuwene mengingatkan pentingnya koordinasi aktif saat proses fasilitasi di Kemendagri agar berjalan cepat dan lancar. Ia menekankan agar pihak pengusul tidak bersikap pasif apabila terdapat catatan atau revisi dari pemerintah pusat.

“Kalau ditemukan ada revisi, tidak perlu menunggu dokumen dipulangkan. Pihak terkait bisa langsung melakukan koordinasi dan perbaikan agar prosesnya lebih efisien,” tegas Paula.

Dengan rampungnya pendapat akhir fraksi dan dukungan penuh DPRD Sulut, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah diharapkan segera mendapat fasilitasi dari Kemendagri, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi landasan hukum penguatan peran BUMD dalam mendorong pembangunan dan perekonomian Sulawesi Utara. (*/sisco)

 




Fraksi PDI Perjuangan Dukung Pansus DPRD Percepatan Penyelesaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sulut,GN- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyatakan dukungan penuh kepada Panitia Khusus DPRD dalam percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


” Fraksi memandang penting agar Ranperda tersebut dapat ditetapkan pada tahun 2025 dan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026, serta diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur sebagai ketentuan pelaksanaannya,” kata Ketua Fraksi Rocky Wowor .

Rocky menegaskan perubahan regulasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal, termasuk mekanisme pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memperkuat struktur penerimaan daerah, mendorong modernisasi tata kelola perpajakan, serta memastikan terciptanya sistem yang lebih adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat.

Dia menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap program dan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, YSK–Victori, yang senantiasa mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap agenda pembangunan daerah.

Dengan dituntaskannya pembahasan regulasi ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan adaptif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sebagaimana diketahui Pansus ini dipimpin oleh Srikandi PDI Perjuangan, Sekretaris Fraksi Vonny Paat. Senin , 8 Desember 2025 , Pansus mengumpulkan semua SKPD terkait untuk hadir secara langsung dan melakukan pembahasan agar Perubahan Ranperda ini dapat segera di tuntaskan. Ada 8 point yang diajukan Pemerintah untuk dibahas dan disetujui. (sisco/*)

 




Raski Mokodompit Bacakan Pemandangan Fraksi Partai Golkar di Rapat Paripurna DPRD Sulut

Sulut,GN- Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit membacakan hasil pemandangan fraksi terkait tiga (3) buah Ranperda yang disampaikan dan penjelasan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE pada Rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (24/11/2025) tadi.

Anggota DPRD Sulut Raski Mokodompit (foto: Gemparnews)

Dalam pandangannya, fraksi Partai Golkar setuju Ranperda ini dibahas pada tingkat selanjutnya. Namun fraksi Golkar juga memberikan beberapa pokok pikiran melalui pemandangan fraksi.

“Fraksi Golkar dengan menurunnya APBD tahun 2026 seperti yang sudah dikemukakan maka penghematan merupakan sebuah solusi namun juga tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan rakyat Sulawesi Utara,” kata Raski.

Fraksi partai Golkar lanjut Raski mengatakan menyakini bahwa pak Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengatasinya dengan jaringan Pemerintah pusat. (sisco)