Ketua Fraksi: Akan Ada Pergeseran Di Fraksi Nasdem

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fraksi Nasdem menggelar rapat dengan seluruh Anggota fraksi bertempat di ruangan fraksi Nasdem DPRD Prov. Sulut, Senin,(6/6/2022).

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulut Nick A Lomban saat di wawancarai awak media ini di sela acara rapat di ruangan fraksi Nasdem DPRD Prov Sulut mengatakan bahwa akan ada pergeseran di fraksi Nasdem.

“Nasdem sendiri tadi menggelar pembahasan, dimana ada pergeseren-pergesaran yang tadinya tidak ada, setelah berproses dalam pertemuan rapat, akhirnya kita memutuskan ada pergeseran walaupun tidak semua,” ucapnya.

Dalam rapat tadi, lanjut Nick menjelaskan banyak hal disampaikan, baik yang tidak ada kinerja tentunya beberapa yang akan kita pindahkan dan yang jarang hadir itu yang jadi pembahasan di pertemuan rapat fraksi hari ini.

“Terkait Distribusi Anggota Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di tiap-tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Badan DPRD Prov Sulut akan di isi, nantinya di tindak lanjuti di tingkat DPW Partai Nasdem untuk di pastikan karena kemungkinan besar akan ada roling dengan berbagai macam pertimbangan,”tandasnya.(sisco)




Fraksi NasDem Berikan Pendapat Terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Sulut,GN- Dalam Rapat Paripurna Senin, (06/9/2021) Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Sulut memberi pendapat dan tanggapan terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Nick A Lomban selaku Ketua Fraksi NasDem mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas ranperda tersebut.“Fraksi Nasdem berpendapat bahwa perlu ada tolak ukur dengan indikator yang jelas terhadap kriteria penerima bantuan hukum. Sehingga bantuan hukum boleh terukur dan tepat sasaran, serta dapat dirasakan warga Sulut yang berhak membutuhkan,” ujar Nick.

Lanjut legislator dapil Minut-Bitung ini mengatakan perlu adanya kewajiban serta sanksi bagi warga atau penyelenggaran pemerintah yang memanipulasi data penerima bantuan hukum. “Penerima bantuan hukum harus diberi kebebasan untuk memilih pemberi bantuan hukum yang dinginkan dengan memperhatikan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Sementara untuk alokasi anggaran alokasi anggaran untuk pembiayaan bantuan hukum Fraksi Nasdem juga berpendapat, perlu diatur berdasarkan klasifikasi jenis tahapan dan tingkatan yang diberikan.
“Pemberi bantuan hukum harus memiliki kebebasan menjalankan tugas,” tandasnya. (sisco)