Secara Umum Fraksi- Fraksi Di DPRD Sulut Menyetujui Pansus Ripparprov DiJadikan Perda

Sulut,GN- Setelah melewati beberapa tahap akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) Sulut 2022-2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masuk pada agenda rapat sinkronisasi tahap akhir dengan mendengarkan pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut,  di ruang rapat komisi II DPRD Sulut Selasa (06/9/2022).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD dr Fransiscus Silangen, Ketua Pansus Ir Julius Jems Tuuk, Wakil Ketua DPRD James Kojongian, Careig Runtu, Artur Kotambunan, Herol Kaawoan serta Serly Tjanggulung.

Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD dalam penyampaiannya  mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh Ketua Pansus Ir Julius Jems Tuuk bersama anggota lainnya.

Silangen menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pariwisata Henry Kaitjily, Kadis PUPR Alex Wattimena, Kaban Bappeda Jenny Karouw, Karo Hukum Flora Krisen serta semua pejabat struktural yang boleh terlibat langsung dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut.

“Ini hal prinsip yang harus kita buat. Ada kegiatan yang tidak bisa dilakukan jika tidak ada rencana induk. Dan Pansus telah melaksanakannya dengan baik sehingga boleh selesai. Kami sangat mengapresiasi hal ini,” Ucap Silangen.

Sementara itu,Kadis Pariwisata Sulut Henry Katjily menyampaikan rasa bersyukur untuk penyelesaian Ranperda tersebut.

Lanjut Kata Henry, tidak mudah baginya untuk menyelesaikan hal ini tapi semua yang terlibat menurutnya memberikan semangat dan inspirasi. “Bersyukur juga bagi kabupaten/kota yang pro aktif untuk pengembangan pariwisata di Sulut,” katanya.

Ditempat yang sama, Karo Hukum Flora Krisen SH MH mengatakan, setelah pembahasan ini telah selesai, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Produk Hukum Daerah untuk permohonan fasilitasi.

“Kami berharap dan menargetkan, sebelum tanggal 23 September ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Secara garis besar,  pendapat akhir fraksi-fraksi menerima Ranperda tersebut. Memang ada catatan-catatan yang menjadi perhatian untuk dilaksanakan jika Ranperda tersebut sudah di Perdakan.

Sementara Ketua Pansus, Ir Julius Jems Tuuk mengucapkan terima kasih kepada semua pihak untuk boleh menyelesaikan Ranperda tersebut. “Perda ini adalah ibu dari pembangunan di Sulut. Dengan adanya Perda ini, tak hanya Pariwisata, segala sektor pun akan terbuka baik UMKM, Investasi, Pertanian, Peternakan dan semuanya bisa dirasakan,” tandas Politisi PDI Perjuangan ini.

Dirinya berharap agar Biro Hukum dapat segera memfasilitasinya ke Kemendagri sehingga berharap ini boleh menjadi kado spesial di HUT Provinsi tanggal 23 September mendatang.

Untuk diketahui kurang lebih selama 17 tahun perda ini diharapkan oleh DPRD dan Pempov Sulut berada, akhirnya tahun 2022 ini momentum untuk selesainya Ranperda tersebut terwujud. (sisco/*)




Pansus DPRD Sulut Selesai Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sulut,GN- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Selasa (23/08/2022).

Rapat yang dilaksanakan Diruang rapat Komisi 1, dipimpin Ketua Pansus Nick Lomban dan didampingi Sekretaris Pansus Amir Liputo.

Ketua Pansus Nick A Lomban Dan Sekretaris Pansus Amir Liputo (foto: Gemparnews)

Usai merampungkan pembahasan kepada sejumlah media, Nick Lomban menjelaskan dimana Pansus sudah melakukan pembahasan Ranperda dan selesai dibahas dengan semua instansi yang berkopeten. “Teman-teman anggota Pansus sudah memberikan berbagai usulan dan masukan saat pembahasan berlangsung,” kata Nick.

Nick A Lomban yang adalah Legislator Dapil Bitung Minut mengatakan, secara keseluruhan Ranperda ini memiliki 187 pasal, serta penjelasannya bahkan ada penjelasan tambahan di beberapa pasal, untuk menghasilkan Perda sesuai dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.

Lebih jauh Ketua Fraksi Nasdem mengatakan bahwa tahap selanjutnya ialah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulut. “Sudah diagendakan pekan depan akan mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi,” jelasnya.

Selanjutnya akan diserahkan ke SKPD sebagai tim penyusun dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulut dan selanjutnya difinalisasi di Kemendagri. “Diharapkan lebih cepat lebih baik dan akan ditetapkan sebagai Perda karena sesuai kebutuhan,” terangnya.

Selain itu, Nick mengatakan agenda pekan depan akan mendengar pendapat fraksi. Kemudian akan disesuaikan dengan waktu untuk konsultasi ke Kemendagri. “Jika direspon dengan cepat September diharapkan sudah selesai,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Amir Liputo menegaskan, peminjaman Pemda harus disetujui DPRD Sulut dan harus diberikan sesuai kemampuan membayar. “Paling Tinggi membayar 30 persen dari pendapatan setiap tahun,” tukasnya.

Liputo memberikan contoh apabila pendapatan Rp1,5 triliun, maka setiap tahun membayar hutang 30 persen dan tidak lebih dari itu. “Kalau lebih banyak berarti harus menambah pendapatan, agar APBD tidak terlalu compang. Kewajiban membayar terlalu tinggi sehingga kewajiban pembangunan lain akan terkendala. Kalau PAD Rp1,2 triliun, bayar hutang Rp300 milliar paling tinggi dalam satu tahun. Jadi, dalam 5 tahun Rp1.5 triliun sehingga dalam 5 tahun tersebut tidak boleh berhutang lebih dari itu, supaya kemampuan viskal kita stabil,” tutup Liputo.

Turut hadir dalam rapat pansus Biro Hukum Provinsi Sulut Flora Krisen, Kepala Badan BPKAD Provinsi Sulut Femy Suluh dan Sekretaris Bapenda Sulut Jun Silangen. (sisco)




Terima Kain Adat Ulos Sebagai Tanda Kesuksesan, Flora Krisen : Terimakasih Atas Penghargaan Dari Bapemperda DPRD Sumut

Sulut,GN- Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Flora Krisen mendapat penghargaan pengalungan kain Adat Ulos dari Bapemperda DPRD Sumatra Utara (Sumut). Pengalungan kain Adat Ulos diberikan langsung Ketua Bapemperda DPRD Sumatra Utara Thomas Danchi, SH.

Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Sumatra Utara Thomas Danchi, SH mengatakan bahwa kain adat Ulos ini diberikan kepada mereka yang dianggap memiliki kopetensi untuk kemajuan daerah. “Ibu Karo Flora Krisen sangat layak menerimanya dan kiranya Ibu akan terus diberkati dan sukses terus dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab,” katanya Selasa (7/12/2021).

Usai menerima pengalungan kain Adat Ulos, Kepala Biro Hukum Flora Krisen,SH MH menyampaikan terimakasih atas penghargaan kain ulos yang diberikan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sumut kepada dirinya sebagai tanda kesuksesan. Karo Hukum merasa bersyukur dan berterima kasih karena setiap apa yang dilakukan mendapatkan apresiasi dari pihak lain.

“Saya tidak menyangka, namun apa yang sudah diberikan akan terus memotifasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh pimpinan,” tandasnya Krisen di Ruang Rapat DPRD Sulut.

Diketahui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Sulut dan Biro Hukum sekretariat Dewan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mencari masukan berkaitan dengan pembahasan terkait program Pembentukan Daerah (Propomperda) tahun 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careig N Runtu dan Wakil Bapemperda Melky J Pangemanan serta di dampingi langsung Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut Flora Krisen. (sisco)




HVK Desak Ranperbup Di Ajukan Pempkab Mihasa Segera Di Selesaikan

Sulut,GN- Pimpinan dan anggota komisi 1 DPRD provinsi Sulut, Senin (11/10/2021) melaksanakan Rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Biro Hukum pemprov Sulut terkait dengan Evaluasi program dan kegiatan yang telah di laksanakan triwulan satu sampai triwulan tiga serta program dan kegiatan yang di laksanakan pada tahun 2022.

Dari rapat tersebut, Komisi I mendapat beberapa hasil salah satunya yang menjadi perhatian adalah terkait usulan Ranperbup tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano. Ranperbup ini di ajukan oleh bagian Hukum pemkab minahasa pada akhir tahun 2020 ke biro Hukum Pemprov Sulawesi utara.

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Dr Flora Krisen menjelaskan bahwa dalam isi dan rancangan tersebut ada beberapa yakni Kewenangan itu ada di pemerintah pusat, kriteria yang belum di penuhi, Materi materi tersebut lebih cocok di Ranperda kan bukan di Ranperbup dan Usulan dari biro pemerintahan bisa di satukan dengan Ranperda RT/RW.

Usai mendengarkan pemaparan Kepala Biro Hukum, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut Herold V Kaawoan (HVK) menyampaikan agar Ranperbup tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano segera di selesaikan. “Dari hasil ini saya sampaikan ke Biro Hukum agar supaya cepat di Selesaikan dan jangan berlarut larut,” katanya. (*/sisco)