DKPP Putuskan Tiga Komisioner KPU Sulut Dipulihkan Nama Baik

Jakarta,GN – Setelah melalui proses persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan putusan melakukan Rehabilitasi atau pemulihan nama baik terhadap Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu, (Teradu 1, II dan III) juga yang dipulihkan nama baik yakni Teradu X, Idham Holik (Anggota KPU RI) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, Senin (4/03/2023 di Jakarta.

Sementara Lucky Firnando Majanto teradu IV (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) diberikan peringatan.

Sedangkan Teradu VI-VIII Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) diberikan sanksi peringatan keras.

Teradu IX Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan

Untuk di ketahui Perkara tersebut diadukan oleh Jeck Stephen Seba,yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Mereka di antaranya, Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L Wibisono.

Teradu yang dilaporkan ke DKPP ialah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu sebagai teradu I sampai III.

Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto sebagai teradu IV dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai teradu V.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, sebagai teradu VI sampai VIII. Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu sebagai teradu IX, serta Anggota KPU RI Idham Holik sebagai teradu X.

Teradu I sampai IX diadukan terkait dugaan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh dalam tahapan pemilu. Mereka diduga mengubah data berita acara dalam Sipol di kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022. (*/sisco)




KPP Pratama Tahuna Bekali Bendahara Kampung Se- Kabupaten Sangihe

SANGIHE,GN- Bendahara Kampung se-Kabupaten Kepulauan Sangihe dibekali kewajiban perpajakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna lewat Sosialisasi yang digelar di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo, Rabu (22/9/2021).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sangihe Melanchton Harry Wolff ST ME dalam sambutannya menyampaikan, selaku Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Tahuna yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendahara kampung.

“Dana Desa diperoleh dari pemerintah, pada dasarnya bersumber dari dana pajak yang diperoleh dari masyarakat maka seyogyanya dana kampung tersebut dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya termasuk kewajiban perpajakannya,” kata Wolff.

Dia pun berharap, dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini seluruh bendahara kampung dapat memahami, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan kampung di Kabupaten kepulauan Sangihe terhadap pajak.

“Karena terkait dengan masalah kewajiban perpajakan bagi pemerintah kampung, para bendahara masih perlu untuk terus meningkatkan kemampuan. Seringkali dalam pengelolaan keuangan kampung ketika dilakukan audit atau pemeriksaan masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan perpajakan kampung,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro’i saat diwawancarai menjelaskan sampai saat ini, tidak ada kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menunggak pajak. Karena data yang ada dari 145 kampung sampai dengan Agustus 2021 yang ada penyetoran sekitar 118 kampung.

“Namun sisanya itu bukan berarti menunggak pajak tetapi mungkin memang belum ada realisasi penyetoran atau mungkin pelaksanaan terbanyak di pelaksanaan covid dan BLT itu kan tidak ada unsur pajak,” tutup Kasro’i. (ROBIN)




Di Duga Langgar Kode Etik Anggota Bawaslu Minut Diperiksa DKPP

Sekretaris DKPP

Sulut,GN– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 114-PKE-DKPP/X/2020, Sabtu (7/11/2020) pukul 09.00 WITA. Sidang pemeriksaan ini akan dilaksanakan secara tertutup.

Sesuai rilis yang diterima media ini, sidang pemeriksaan terkait Perkara yang diadukan oleh Steny Wilberd Bokong. Menurut Pengadu, Teradu Rahman Ismail selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya.

Sekretaris DKPP
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno (foto: ist)

 

Teradu melakukan pengancaman akan menghilangkan nyawa istri Pengadu, menghilangkan nyawa Pengadu apabila belum berpisah dengan istri Pengadu, menghilangkan nyawa mertua Pengadu, dan mengancam istri Pengadu jika tidak mengikuti keinginan Teradu maka istri Pengadu akan dipermalukan kepada teman teman kantor ataupun teman teman sepergaulan istri Pengadu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup.” Terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [*/red]




Prof Teguh: Filsafat Pemilu Adalah Derivasi Nilai Luhur Pancasila. Jaga Agar NKRI Tidak Runtuh Dan Tetap Utuh

Manado, GN – Pemilihan Umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dengan tujuan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Demokrasi yang diawali dari pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang bermartabat. Dan pemilu yang bermartabat, diawali dari penyelenggara pemilu yang bermartabat pula. Artinya, proses penyelenggaraan pemilu hasil akhirnya adalah memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mensejahterakan masyarakat.

Hal ini disampaikan Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo dalam acara Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media), Jumat (6/11/2020) malam di Hotel Four Point, Kota Manado.

“Indonesia adalah negara yang plural tetapi ika. Karena adanya plural dan ika, maka nilai-nilai persatuan yang tertuang dalam Pancasila harus dijaga supaya NKRI tidak runtuh dan tetap utuh. Untuk menjaga nilai-nilai NKRI maka dalam kontestasi pemilu atau pilkada harus mendasarkan pada filsafat pemilu,” kata dia, di hadapan pewarta Kota Manado.

Kepada sejumlah pewarta Prof. Teguh menjelaskan tentang filsafat pemilu yang diserap dari nilai-nilai Pancasila dengan memegang prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan social welfare.

Guru Besar Universitas Pelita Harapan ini mengatakan hingga saat ini pemilu di Indonesia belum dibangun di atas nilai atau pijakan filsafat yaitu keanekaragaman dan persatuan atau Bhineka Tunggal Ika. “Beranekaragam tetapi satu, plural tetapi diikat menjadi satu. Nilai yang mengikat inilah sebagai filsafat atau pijakan sehingga menjadi kokoh dan tidak mudah digoyang apapun,” lanjutnya.

Prof. Teguh meyakini dengan filsafat pemilu, berkontestasi tetapi mempunyai pijakan nilai. Jika para penyelenggara dikuatkan nilainya untuk berpegang pada prinsip etika, maka penyelenggara pemilu akan memartabatkan peserta pemilu dan pasangan peserta pemilu, tidak curang, berlaku adil, tidak mengganggu suara, serta menghargai hak-hak pemilih.

Dia memberi contoh kasus di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ada lima orang penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap karena terbukti telah menghilangkan hak seseorang untuk maju dalam kontentasi pilkada.

“Jadi berkontestasi itu jangan sampai menggoyangkan NKRI dengan mengadu domba. Oleh sebab itu harus berdasarkan pada pijakan filsafat pemilu. Filsafat pemilu ini saya kembangkan dari nilai-nilai Pancasila. Artinya, boleh berkontestasi tapi tetap takut Tuhan, menjunjung tinggi manusia, menjaga persatuan, nilai luhur, keaslian suara. Berkontestasi jangan menjelekkan calon lain. Inilah filsafat pemilu,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan berpijak kepada filsafat pemilu, maka akan terwujud pilkada bermartabat. Pijakan pemilu dibangun karena terbentuknya Indonesia karena keanekaragaman. Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, berbagai golongan. Indonesia adalah plural tapi ika dalam Bhinneka Tunggal Ika yang dimulai dari Sumpah Pemuda. Oleh sebab itu nilai yang sudah mempersatukan ini perlu dirawat.

Penulis 38 buku ini menuturkan bahwa dia telah menyampaikan terkait filsafat pemilu yang merupakan derivasi nilai-nilai lihur Pancasila kepada Wantannas disampaikan kepada Presiden beberapa waktu lalu. NKRI terbentuk karena keanekaragaman tetapi menjadi satu karena karena rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Nilai-nilai dari Pancasila inilah yang menjadi filsafat pemilu sebagai fondasi dalam berkontestasi di pilkada. Kontestasi dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip pemilu, tidak boleh melanggar ajaran Tuhan, boleh menggoyang dengan isu sara, tidak boleh jual beli suara suara rakyat dan harus mensejahterakan masyarakat.

“Nah inilah pijakan untuk pemilu atau bermartabat. Bermartabat lebih tinggi dari integritas. Integritas sudah selesai, itu hal yang teknis. Bermartabat itu artinya mememanusiakan manusia. Yang kita manusiawikan adalah penyelenggara pemilu, bagaimana mereka diberi pemahaman filsafat. Jika pijakan filsafat kokoh maka mereka akan ‘ngewongke uwong’, menghargai pasangan calon, tidak akan menghilangkan, mengganggu, dan mengganti suara rakyat. Penyelenggara akan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berkontestasi secara bermartabat,” pungkasnya.

Penyelenggara pemilu yang bermartabat merupakan prasyarat penting bagi penguatan demokrasi. Penyelenggara pemilu yang bermartabat meningkatkan kepercayaan masyarakat, partisipasi pemilih, dan kualitas hasil pemilu itu sendiri. Tidak hanya itu, pemilu bermartabat juga membantu bagi upaya meminimalisir potensi konflik sosial dan konflik politik di tengah masyarakat.

Penyelenggara pemilu memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bermartabat. Kredibilitas dan kapasitas penyelenggara pemilu yang mumpuni akan sangat membantu bagi terciptanya tertib administrasi pemilu, kepatuhan terhadap regulasi, dan terjaganya kualitas hasil pemilu. (*/red)




DKPP Periksa Empat Penyelenggara Pemilu Di Kabupaten Bolsel

 

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 110, 111, dan 112 -PKE-DKPP/X/2020 Jumat, (6/11/2020) pukul 08.30 WITA. Ketiga perkara ini diadukan oleh Muhammad Amin Laiya, Wakil ketua 1/ DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Pengadu Muhammad Amin Laiya, Wakil ketua 1/ DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Foto: ist)

Pada Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu melaporkan Rolis Hasan, Ketua Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan dan Arthur A. Waroka Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan masing-masing sebagai Teradu I dan II.

Pokok perkara yang diadukan yakni para Teradu diduga telah bertemu dengan Bacalon Bupati atas nama Iskandar Kamaru di Desa Botuliodu Kecamatan Tomini Kab. Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 26 Agustus 2020. Teradu I diduga aktif sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan SK DPP PP No. 651/SK/DPP/C/V/2015 tertanggal 4 Mei 2015 kepengurusan Djan Faridz dan Teradu I juga diduga lalai tidak melakukan investigasi dan tindakan atas laporan masyarakat terkait aktifnya Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijay Bumulo sebagai pengurus KAHMI Bolaang Mongondow Selatan.

Untuk Perkara Nomor 111-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu melaporkan Fijey Bumulo, Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pokok aduan terkait integritas Teradu yang sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan selalu melakukan pertemuan dengan salah satu calon terpilih Anggota DPR RI atas nama HI. Herson Mayulu dan selalu membagikan foto dengan Anggota DPR RI tersebut pada Grup Media Sosial Facebook Suara Masyarakat Bolsel (SMB), dan melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember Tahun 2020. Pengadu juga menduga Teradu terindikasi memihak kepada salah satu Anggota DPR RI terpilih dan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara atas nama Olly Dondokambey.

Sementara Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu melaporkan Monitha P Mokodompit, Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Menurut Pengadu, Teradu selaku Ketua Kelompok Kerja Perekrutan calon anggota Panwascam diduga telah meloloskan 3 (tiga) orang Panwascam yang terdaftar sebagai pengurus partai politik, yaitu Delfi Lumalia (pengurus PPP), Isran Moduto (pengurus PPP), dan Replan Podomi (pengurus PAN). Aduan lain yakni Teradu selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan jarang masuk kantor dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara. Sidang digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No 25 Teling Atas, Wenang Mahakeret Timur Kecamatan Wenang Kota Manado.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.(*/red)




Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DKPP Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Tugas 2017 – 2022

Jakarta,GN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar acara Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DKPP Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Tugas 2017 – 2022 untuk Didik Supriyanto pada Rabu,15 April 2020.

Rilis yang diterima awak media ini bahwa acara Pelantikan PAW bertempat di Lantai 4, Jl MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat dan prosesi akan dimulai pukul 11.00 WIB. Usai mengucapkan Sumpah Jabatan Anggota DKPP Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Tugas 2017 – 2022, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah oleh Plt Ketua DKPP Prof Muhammad dan Didik Supriyanto.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 (coronavirus) acara ini hanya akan dihadiri tamu undangan dengan jumlah terbatas, namun demikian DKPP akan menyiarkan secara langsung melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Penyelenggara pemilu, masyarakat luas dan media dapat menyaksikan acara ini melalui tautan live streaming yang akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum acara dimulai.

Selain dihadiri oleh Plt Ketua dan Anggota DKPP, kegiatan ini juga rencananya akan dihadiri oleh Ketua KPU RI Arief Budiman , Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian dan mantan Ketua DKPP, Harjono.

Sebagai informasi, Didik adalah Anggota DKPP Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Dr. Harjono yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK pada Desember 2019 lalu. Sebelum menjadi Anggota DKPP, Didik dikenal sebagai kolumnis, peneliti pemilu, dan penulis buku. Hal ini kemudian mengantarkannya menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilu Pusat tahun 2004.

Didik diangkat menjadi Anggota DKPP berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/P Tahun 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2017-2020. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Maret 2020 lalu. (*/sisco)




Pleno DKPP Tetapkan Prof Muhammad Sebagai Plt Ketua DKPP

Jakarta, DKPP – Sehubungan dengan dilantiknya Dr Harjono, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2017-2022 sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, 20/12/19 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

DKPP, lembaga yang dibentuk untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu berkomitmen untuk tetap menjalankan amanat konstitusional sesuai ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Pleno dengan agenda terkait kelembagaan DKPP, Rabu 08/01/2020. Rapat pleno ini dihadiri oleh anggota DKPP, Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari (ex officio KPU), dan Rahmat Bagja (ex officio Bawaslu).

Dalam rapat pleno tersebut dilakukan musyawarah untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP. Dan, berdasarkan hasil musyawarah tersebut, kemudian rapat pleno menetapkan Prof. Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP sampai dengan dipilihnya Ketua DKPP yang definitif. Penetapan tersebut berdasarkan Berita Acara No. 001/K.DKPP/SET-01/I/2020.

“Ditetapkannya Prof.Muhammad sebagai Plt. Ketua DKPP, artinya DKPP telah melakukan antisipasi terkait dinamika lembaga khususnya jelang Pilkada serentak 2020. Segala aktivitas DKPP mulai penerimaan pengaduan,verifikasi formal dan material, pleno, persidangan hingga putusan dan kegiatan lain di luar persidangan dapat tetap berjalan”, kata Bernad D. Sutrisno, Sekretaris DKPP.(sisco/Humas DKPP)