Pemkab Sangihe Gelar Rakor Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting

SANGIHE,GN – Bertempat di rumah Jabatan Bupati, Rabu (5/11/2025) Pemkab Sangihe melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) menggelar Rakor Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stuntig (TP3S).

Rakor dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Melanchton Harry Wolff, didampingi Kepala Bapelitbang Ronald Izaak dan Kadis PPKB Jopy Thungari.

Hadir pula Kadis Kesehatan, Handry Pasandaran dan Kadis Dukcapil, Davidson Henry Djarang serta Kepala BPJS Sangihe, Widi selaku nara sumber penanggap.

Sekda Harry Wolff dalam sambutannya berharap kerjasama para camat, puskesmas, lurah dan kepala kampung lebih meningkatkan sinergitas dalam menangani stunting, sebab sejauh ini kasus stunting di Sangihe belum signifikan turun dan masih naik turun, bahkan belum menyentuh prosentasi angka nasional dan provinsi.

“Yang lemah di kita untuk angka kasus stunting selalu loncat-loncat atau naik turun, sehingga semua yang terlibat dalam TP3S meningkatkan lagi sinergitas serta kerjasamanya dilapangan,”ungkap Melanchton.

Rakor diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas PPKB, Meity Susana Lahama, dilanjutkan dengan presentasi data kasus stunting serta pola penanganan maupun pencegahannya oleh Kadis PPKB Jopy Thungari.

Dalam presentasinya, mantan Kadis Kesehatan Sangihe ini juga mengingatkan TP3S selain serius melakukan penanganan, juga fokus pada pencegahan jangan sampai muncul kasus baru.

“Kita jangan hanya fokus pada penanganan di lapangan, tapi harus mampu mencegah jangan sampai muncul kasus baru,” kata Jopy.

Selanjutnya, rakor dilanjutkan dengan pemaparan jumlah kasus, termasuk penanganan maupun penyampaian hal-hal yang menjadi penyebab stunting oleh masing-masing Camat dan peyampaian testimoni penanganan stunting oleh kepala Puskesmas Tahuna, dr. Marsye Verawati Ohy dan beberapa Kapitalaung.

Dalam menanggapi beberapa presentasi camat, Kadis Kesehatan Handry Pasandaran juga menyentil angka penurunan bayi stunting harus benar-benar hasil dari intervensi tim bukan berkurang karena bayi sudah lewat umur.

Handry juga menegaskan, dalam proses penanganannya, TP3S harus mengawal dan dipastikan jika bayi stunting benar-benar yang menikmati makanan tambahan bukan orang tua bayi atau anak lainnya yang bukan stunting.

“Jadi harus dikawal jangan sampai mubazir penanganannya, karena jangan-jangan yang nikmati makanan tambahan itu bukan bayi stunting, tapi orang tua bayi atau anak lainnya,” tutup Pasandaran.(RB)




Serap Aspirasi Warga Demi Pelayanan Adminduk Prima,Dukcapil Sangihe Gelar FKP

SANGIHE,GN- Demi menyerap aspirasi warga untuk pelayanan adminduk Prima ,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pelayanan prima yang transparan dan akuntabel. Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Kantor Dukcapil, Senin (3/11/2025), instansi ini secara proaktif menjaring masukan dan saran langsung dari masyarakat guna peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Acara ini dihadiri oleh beragam unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga perwakilan pers. Kehadiran berbagai elemen ini memastikan spektrum masukan yang luas dan representatif terhadap isu pelayanan publik.

David Hendry Djarang Plt.Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan bahwa tujuan utama FKP ini adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi bersama antara Dinas Dukcapil dengan masyarakat.

“Ruang lingkup pembahasan FKP ini meliputi rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Dukcapil,” jelas Djarang. Ia berharap penyesuaian Standar Pelayanan melalui forum ini dapat memberikan nuansa pelayanan yang baru dan lebih baik bagi masyarakat Sangihe.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melanchton Herry Wolff, secara resmi membuka acara tersebut, menyatakan pentingnya partisipasi publik dalam perbaikan layanan pemerintah.

Dalam laporan kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Yosias Horman, S.AP, ditegaskan bahwa FKP ini merupakan implementasi nyata dari mandat undang-undang, khususnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Forum ini juga menyediakan sesi tanya jawab interaktif antara dinas dan peserta, memastikan partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban institusi yang didasari landasan hukum kuat, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2012 dan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017. Melalui pendekatan partisipatif ini, Dukcapil Sangihe optimistis dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.(RB)