Dispora Sangihe Gelar Seleksi PPAP Antar Provinsi

SANGIHE, GN – Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar seleksi Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2023.

Dari hasil selekai Nantinya akan ada dua utusan perwakilan pemuda Sangihe yang akan diutus ke Manado, yang tentunya akan diawali dengan tahapan seleksi pada tanggal 8 Mei 2023.

Kepala Dinas Pemuda olah raga Kabupaten Sangihe Ernist Unas mengatakan, pihaknya telah membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur budaya, akademisi, pariwisata serta pers.

Lanjut Unas meski persiapannya sangat mepet, namun pihaknya tetap harus melakukan seleksi yang objektif, agar utusan yang akan diberangkatkan nanti benar-benar pemuda yang sudah teruji.

“Untuk pelaksanaan seleksi akan dilakukan Kamis tanggal 8 Mei 2003 dan hari ini tim seleksi telah menggelar rapat persiapan, termasuk menyiapkan materi tes akademi maupun tes wawancara,”tambah kadis Dispora Kabupaten Sangihe ini.

Terkait persyaratan bagi yang hendak ikut seleksi, diantaranya pemuda usia 16 sampai 30 tahun, minimal lulusan SMA sederajat, sedangkan untuk materi seleksi meliputi tes pengetahuan umum dan tes wawancara.

“Terkait persyaratan lainya nanti bisa dipenuhi setelah usai tes, yang terpenting peserta segera mendaftar dan persiapkan sebaik mungkin menghadapi seleksi,”tutup Ernis.(ROBIN).




Dugaan Korupsi, Bendahara Dispora Sangihe Ditahan Kejaksaan

SANGIHE,GN- Bendahara Dispora Kabupaten Sangihe ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, atas kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (24/09/2021).

Tersangka berinisial HM alias Heni (41) Bendahara Dispora Sangihe ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-18/P.1.13/FD.1/09/2021,setelah melalui pemeriksaan selama 7 jam di Ruangan Seksi Pidana Khusus Kejari Sangihe. Dengan dugaan telah melakukan pertanggungjawaban fiktif sebesar RP. 1.018.018.202 anggaran Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH mengatakan jika pihaknya menahan tersangka karena melakukan pertanggungjawaban fiktif kegiatan Dispora, pada ajang Porprov di Kota Bitung Tahun 2019.

“Pada hari ini (24/09/2021) penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang dalam hal ini sebagai Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga. Kasus yang dilakukannya adalah membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan-kegiatan di Dispora,” katanya

“Kegiatan kegiatan tersebut yakni pada ajang Porprov di Bitung. Jadi SPJ yang telah dipalsukan atau dibuat fiktif antara lain adalah honor dari para pelatih, biaya makan minum dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian satu milyar lebih,” sambung Kajari.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 4 tahun penjara.

Kajari menambahkan bahwa sementara ini penyidik menetapkan tersangka tunggal sebagai bendahara yang melakukan pertanggungjawaban fiktif .

“Untuk sementara ini yang dilakukan penyidik menetapkan tersangka tersebut sebagai tersangka tunggal. Dan tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Enemawira Kecamatan Tabukan Utara selama 20 hari,”pungkasnya.(ROBIN)