Bawaslu Tangani Sejumlah Temuan dan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulut

Minut,GN- Bertempat di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.

Zulkifli Densi menyampaikan sambutannya (foto : Gemparnews)

Acara tersebut di laksanakan selama dua hari , Selasa-Rabu (25-26 Februari 2025) dengan menghadirkan juga beberapa nara sumber. Didahului dengan laporan kegiatan yang di sampaikan oleh Kepala bagian Yenne Janis,SH MH.

selanjutnya, Zulkifli Densi,S.Pd,MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menyampaikan terkait data dan pelanggaran Pilkada serentak di provinsi Sulut tahun 2024.

Densi mengatakan Bawaslu Sulut mencatat total 320 temuan dan laporan adanya di Provinsi Sulawesi Utara selama Pemilu kepala daerah atau Pilkada serentak 2024. Densi menegaskan Bawaslu Sulut telah bekerja secara efektif dalam menindak lanjuti pelanggaran yang terjadi.

“Bawaslu mencatat sebanyak 72 temuan telah diregistrasi, sementara dari 248 laporan yang masuk, 151 telah diregistrasi dan 80 tidak diregistrasi,” ucapnya.

Lanjut Densi menjelaskan total penanganan pelanggaran mencapai 223 kasus, dengan 96 di antaranya diteruskan ke kepolisian, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri.

Jenis pelanggaran yang ditangani Bawaslu Sulut kata Densi, berupa pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebanyak 1 kasus, pelangaran administrasi sebanyak 8 kasus, pelanggaran kode etik sebanyak 6 kasus, pelanggaran pidana: sebanyak 115 kasus, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 93 kasus, dan kasus yang dihentikan sebanyak 127 kasus.

“Semuanya sudah terlaksana dan kemudian proses dan pelanggaran itu kami lanjutkan dan di proses ke lembaga-lembaga yang terkait” kata Densi.

Densi menambahkan Bawaslu Sulut telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan dan temuan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.

“Dengan dilantiknya Kepala Daerah di Provinsi Sulut, maka telah berakhir pelaksanan pengawasan pilkada di Sulawesi Utara, kecuali masih ada satu Kabupaten Kepulauan Talaud yang akan melakukan PSU, pasca putusan MK,” ungkapnya.

Usai menyampaikan sambutanya temuan dan pelanggaran pilkada tahun 2024 di provinsi Sulut, Densi membuka rangkaian kegiatan, dimana dalam kegiatan yang juga menghadirkan akademisi Dr Nur Fitri Latif Prof Dr Rosdalina Bukido MHum CPM, Prof Dr Edi Gunawan MHI, Dr Felly Ferol Warouw, Dr Victory Roti dan Ramly Makatungkang, selaku pemateri. (sisco)




Ketua Bawaslu Sulut Ingatkan Tidak Ada Aktivitas Kampanye di Masa Tenang

Minut,GN – Tinggal beberapa hari lagi akan memasuki masa tenang sebelum memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu 27 November tahun 2024 secara serentak di Indonesia.

Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh Saat Membuka Kegiatan (foto : ist)

Masa tenang mulai berlangsung Minggu, 24 November sampai 26 November sehari menjelang pencoblosan, 27 November 2024.

Ardiles Mewoh selaku ketua Bawaslu Sulut mengatakan hari tenang pada Pemilu adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye.

“Harus dipastikan hari masa tenang Minggu 24 November 2024 adalah hari yang benar-benar tenang. Tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Ardiles saat membuka kegiatan Sosialisasi Tahapan Masa Tenang di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Zulkifli Densi menjelaskan selama masa tenang terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh paslon Kepala Daerah 2024. Ada hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang beserta sanksi yang diterapkan apabila melanggar.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” katanya.

Dia menjelaskan sanksi pelanggaran bagi siapapun hukum melakukan kampanye di masa tenang dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bisa terkena hukum pidana, berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Tertulis dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur TNi, Polri, Ormas, dan Insan pers serta undangan lainnya. (sisco)