HVK dorong Kepala Desa Di Provinsi Sulut Kelola Dandes Sesuai Aturan

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Komisi I membidangi Pemerintahan Hukum, Ham dan kamtibmas, 21 Februari 2023 lalu, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten minahasa utara tepatnya di Dinas Sosial/PMD dan Inspektorat.

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi pengawasan terkait temuan pengelolaan Dana Desa (Dandes) di tahun 2022 lalu.

Dari hasil diskusi dengan dinas PMD dan Inspektorat terdapat beberapa desa yang bermasalah di antaranya desa paslaten, desa tanggari, desa maumbi dan desa lansa. Malahan juga sudah ada beberapa Penjabat hukum tua yang sudah di proses hukum maupun sudah jadi tersangka.

Melalui pemaparan perangkat daerah terkait temuan dalam program dana desa seperti usaha Simpan pinjam, penyelenggaraan desa digital dan lain-lain.

Terkait persoalan itu, anggota Komisi I DPRD Sulut Herol V Kaawoan (HVK) angkat bicara. HVK sapaan akrab, mendorong para hukum tua, Sangadi dan kepala desa di Sulut mengelola dana desa sesuai aturan. “Oleh sebab itu, saya mendorong kepada Hukum tua, Sangadi, Kepala desa yang ada di Provinsi Sulut
dalam mengelola dana desa harus sesuai aturan dengan baik. Jangan sampai ada lagi yang berurusan dengan Aparat penegak Hukum.Ingat Keluarga menunggu di rumah, nama baik lebih berharga dari Emas dan perak,” kata HVK

Di ketahui, Kunjungan kerja Komisi I di terima oleh Kadis Sosial & Pemberdayaan Masyarakat desa Arnolus Wolajan SSTP, MM dan Kepala Badan Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan S.Sos, M.Si beserta jajarannya.

Sementara tim yang melaksanakan kunjungan kerja diantaranya Herol Vresly Kaawoan, Fabian Kaloh dan staf pendamping.(sisco/*)




Vonny Paat Pertanyakan Penggunaan Dandes Ke Kadis PMD Provinsi Sulut

Sulut,GN- Apakah di saat melakukan monitoring di lapangan, itu di temukan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes), dan apakah benar-benar pemanfaatan Dandes itu di manfaatkan dengan sebaiknya atau tidak. Pertanyaan tersebut di lontarkan oleh anggota pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2020, Vonny Paat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Royke Mewoh, terkait penyalahgunaan Dana Desa.

“Apakah di saat melakukan monitoring di lapangan, itu di temukan penyalahgunaan Dana Desa,” tanya Ketua Komisi I DPRD Sulut ini, Kamis (22/04/21) saat pembahasan LKPJ bersama SKPD Provinsi Sulut.

Pertanyaan tersebut di tanggapi oleh Kadis PMD Provinsi Sulut bahwa berkaitan dengan penyalahgunaan Dandes, memang telah bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten, berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten berkaitan dengan pemanfaatan dana desa dan pertanggungjawabannya

“Memang permasalahannya di lapangan kami sering kali turun di lapangan memonitor dan mengevaluasi,dan banyak menemukan penyalahgunaan,tapi karena kami tidak sampai menjusticefikasi, kami hanya merekomendasikan kepada inspektorat provinsi maupun inspektorat kabupaten. Walaupun seringkali juga kami digunakan oleh para penegak hukum,Kejaksaan maupun kepolisian untuk memberikan penjelasan mekanisme pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Dana Desa,jadi ini hasil monument yang disampaikan kepada inspektorat provinsi maupun inspektorat kabupaten.”tandas Mewoh. (Sisco)