Terkait Pengelolaan Dana Desa, jika Bermasalah Akan Ditindaklanjuti Lebih Tegas

SANGIHE,GN – Pengelolaan anggaran dana desa (ADD), secara transparan benar-benar menjadi perhatian oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari,SE,MM.

Hal ini ditegaskan Thungari dalam rapat koordinasi Pemerintahan desa SE- Kabupaten Kepulauan Sangihe jumat (6/11/2025), di Papanuhung Tampungang Lawo.

Dia menegaskan agar Pengelolaan ADD harus benar-benar transparan dan jika ada temuan-temuan kecil akan disampaikan apa kelemahannya dan alasannya apa.

” Jika ada temuan-temuan kecil kami akan beri tahu kelemahannya apa dan alasannya apa,” kata Bupati

Namun Bupati menegaskan jika temuan itu berulang-ulang, menjadi besar dan fiktif akan ditindaklanjuti dengan tegas.

” Jika temuan itu sudah berulang-ulang menjadi besar dan apa lagi Fiktif maka akan ditindaklanjuti lebih tegas dan prosesnya sampai dengan putusan pengadilan,.dan hal ini harus menjadi perhatian dari Bapak/Ibu Kapitalaung dan Kaur keuangan di Kampung- Kampung ,” tegas orang nomor satu di Bumi Tampungang Lawo ini.(RB).




Bupati Tegaskan Ke Kapitalaung, Transparansi Dalam Penggunaan Dana ADD

SANGIHE,GN – Transparansi dan Keterbukaan Pengelolaan anggaran dana desa (ADD), wajib dilakukan oleh para Kapitalaung di Kabupaten Sangihe.Hal ini di tegaskan Bupati Michael Thungari,SE,MM ketika menyampaikan sambutan dalam kegiatan rapat koordinasi Pemerintahan desa SE-Kabupaten Kepulauan Sangihe yang di hadiri Para Kapitalaung dan bendahara Kampung, bertempat di Papanuhung Tampungang Lawo Kamis, ( 6/11/2025 ).

” Perlu Saya Tekankan dan ingatkan agar kedepan transparansi pengelolaan ADD di setiap kampung-kampung wajib dilakukan, transparasi seperti baliho yang dikampung tentang pengelolaan dana desa wajib ada, kemudian Para MTK juga wajib mengetahui anggaran yang ada di desa,mereka mendapat informasi bagaimana kalau Kapitalaung tidak membuka anggaran kepada MTK, Para Kapitalauang harus mampu bekerja sama dengan MTK, dengan forum Pimpinan yang ada di Kecamatan,” tegas Bupati.

Bupati pun menegaskan agar memperkuat akuntabilitas dan Transparansi pengelolaan dana desa.

” Perkuat akuntanbilitas dan Transparansi pengelolaan dana desa di Kampung dan dapat bekerja sama dengan Para MTK untuk pengelolaan dana desa yang tranparan, dan terbuka,” tutup Bupati Thungari.

Dalam Rapat koordinasi Pemerintahan Desa turun dihadiri Wakil Bupati Tendris Bulahari dan Forkopimda juga selaku Pembicara dan memberikan Materi (RB).




KPU Sulut Sosialisasikan Rekening Khusus Dana Kampanye Paslon Gubernur dan Wagub Sulut Tahun 2024

Sulut,GN – KPU Sulut Sosialisasikan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, bertempat di The Sentra Hotel Manado 17 – 18 September 2024.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan pada pembukaan kegiatan menyampaikan pengelolaan dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang secara umum relatif sama dengan Pemilihan sebelumnya.

“nampaknya untuk dana kampanye sendiri tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya yakni berasal dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusul ataupun pihak eksternal dimana dalam ketentuan penggunaan dana kampanye itu harus diatur secara berkeadilan. Adapun untuk pengelolaan dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU yang saat ini dalam proses harmonisasi dan minggu ini kemungkinan akan selesai termaksud Peraturan KPU tentang Kampanye dan diikuti pedoman teknisnya. Dalam forum ini nanti akan dijelaskan secara mendetail mekanisme atau prosedur dari awal bagaimana membuka rekening,siapa yang membuka, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan lain-lainnya”, pungkasnya.

Narasumber yang dihadirkan pada Sosialisasi yakni Polda Sulut AKBP Guki Ginting dengan materinya Peran dan Tugas Polda Sulut di Dalam Tahapan Kampanye Pilkada Serentak di Wilayah Provinsi Sulut dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang memaparkan materinya terkait Pengawasan Dana Kampanye Tahun 2024.

Kemudian dilanjutkan paparan materi terkait Tahapan Kampanye Pemilihan dan
Pemasangan Alat Peraga
Kampanye oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Awaluddin Umbolda dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Salman Saelangi dengan materi Kebijakan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Tahun 2024.

Dihari kedua penyampaian materi mengenai Pengenalan Aplikasi Sikadeka dan Simulasi Penggunaan Akun Sikadeka kepada Admin Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Adapun peserta pada Kegiatan ini adalah Pasangan Calon yang diwakil Petugas Penghubung, Admin Sikadeka, Partai Politik Pengusul untuk Pasangan Calon.

Turut hadir Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Fungsional Ahli Madya Raymond Mamahit dan Aminuddin Ilolu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Novie Runtukahu serta jajaran Sekretariat KPU Sulut. (*/sisco)




Dana Purna Bakti Anggota DPRD Tidak di Anggarkan, Amir Liputo Bilang Begini

Sulut,GN- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut Amir Liputo, terkejut ketika mendengar penyampaian dari sekretariat DPRD bahwa dana purna bakti bagi anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya tidak teranggarkan di sekretariat.

Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Provinsi Sulut Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2024 ( foto : Gemparnews.com)

“Saya mendengar penyampaian bahwa anggaran purna bakti tidak teranggarkan di sekretariat dan Teman – teman yang akan berakhir, dana purna bakti tidak teranggarkan, ini sungguh luar biasa,” kata Liputo saat pembahasan KUA PASS APBD Perubahan 2024 bersama Tim TAPD di ruang paripurna, Jumat (9/8/2024).

Legislator DPRD Sulut dapil Kota Manado ini mendorong pemerintah provinsi untuk dapat memikirkan hal tersebut. Liputo menegaskan bahwa dana purna bakti bagi anggota DPRD yang akan berakhir di atur oleh undang – undang.

“Jadi kami mohon dapat di pikirkan, karena ini amanat undang – undang tentang susduk bagi anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatan, di berikan jasa pengabdian sesuai ketentuan,” tegas Liputo.

Selain itu, Liputo juga mengkritisi dana reses anggota DPRD Sulut tahun 2024 hanya satu kali. Pada hal menurut ketentuan lanjut Liputo, dana reses itu ada tiga kali dalam setahun.

“Anggota DPRD melakukan jemput aspirasi masyarakat satu tahun tiga kali sebagai bentuk pertanggungjawaban kami ketika dilantik, namun tidak teranggarkan,” ungkapnya.

“Reses itu amanat undang – undang dan di APBD 2024 hanya satu kali dianggarkan. Padahal dalam ketentuan itu tiga kali. Nah, ini yang perlu kita diskusi bersama,” ucap Liputo. (sisco)