Fraksi di DPRD Sulut Setuju Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 di Sahkan Menjadi Perda, Berikut Catatan Fraksi – Fraksi

Sulut,GN- Setelah melakukan pembahasan secara marathon akhirnya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029 disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda), melalui Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat, 8 Agustus 2025.

Adapun komposisi Pansus RPJMD tahun 2025-2029 yakin Ketua Louis Carl Schramm, SH MH, Wakil Sekretaris Inggried J. N. N. Sondakh, SE, MM, Sekretaris Nick Adicipta Lomban, SE serta anggota yakni, Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, IPU, Capt. Remly Kandoli, M.Mar, Dra. Vonny J. Paat, Melisa Gerungan, Irene Golda Pinontoan, Rhesa Waworuntu, Pierre J. S. Makisanti, SH, Pricilla Cindy Wurangian, MBA, Ronald Sampel, Henry Walukow, SE, Prof. Dr. Julyeta P. A Runtuwene, M.S dan Muliadi Paputungan, S.AP.

Pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan dalam pembahasan akhir terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Meskipun telah diterima menjadi Perda namun ada beberapa catatan fraksi antara lain:

1. Menegaskan pentingnya agar program-program prioritas dalam rpjmd diarahkan pada pengentasan kemiskinan struktural, pemberdayaan petani, nelayan, buruh, dan pelaku umkm serta penataan sistem perlindungan sosial yang lebih kuat.

2. Wilayah pembangunan harus menyentuh seluruh pelosok daerah termasuk daerah kepulauan, daerah perbatasan, dan desa tertinggal. fraksi mendorong pemerataan infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan konektivitas digital sebagai hak rakyat yang tidak bisa ditunda.

3. RPJMD perlu memberikan penekanan lebih terhadap strategi kedaulatan pangan dan energi melalui penguatan produksi lokal, inovasi teknologi pertanian dan kelautan serta hilirisasi komoditas unggulan Sulawesi Utara.

4. Mendorong pendidikan yang berorientasi pada karakter kebangsaan, literasi digital, dan kesiapan menghadapi transformasi teknologi. generasi muda harus menjadi subjek aktif pembangunan, bukan sekedar objek statistik.

5. Implementasi RPJMD harus dikawal secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. fraksi menekankan pentingnya pengawasan melekat oleh dprd, media dan masyarakat sipil agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

6. Memahami adanya batas waktu 6 bulan penetapan rpjmd sesuai ketentuan. namun tidak ingin dokumen ini nantinya menjadi tidak sinkron dengan RTRW yang sedang difinalisasi. oleh karena itu, fraksi mendorong agar ada klausul eksplisit dalam rpjmd bahwa akan dilakukan review terbatas setelah RTRW 2025-2044 ditetapkan, sehingga harmonisasi dokumen tetap terjaga dan arah pembangunan tetap akuntabel.

7. Mencermati pagu indikatif perangkat daerah serta penjabaran ke program dan kegiatan, masih ada keraguan apakah bisa menopang pencapaian target. fraksi berharap adanya konsistensi arah kebijakan dan transparansi apabila terjadi deviasi dalam pagu anggaran perangkat daerah pada apbd tahun berjalan, termasuk tahun 2026 nanti. jangan sampai RPJMD hanya menjadi dokumen formalitas tanpa keterkaitan nyata dengan penganggaran tahunan.

8. Isu strategis seperti kesenjangan konektivitas dan infrastruktur, ketahanan pangan dan energi air di samping itu transparansi dan akuntabilitas pemerintah diakomodir dengan baik.

9. Mendorong agar isu-isu ini tidak berhenti di tataran dokumen tetapi diimplementasikan secara konsisten.

10. target indeks reformasi birokrasi dan indeks pengelolaan keuangan daerah, fraksi mendukung arah kebijakannya yang bersih dan berorientasi pelayanan. disamping itu percepatan digitalisasi dan sistim pelayanan publik.

11. perlunya sinkronisasi vertikal dan horizontal dalam 12 program yang telah dirancang termasuk infrastruktur, sanitasi dan perumahan serta stabilisasi harga, diperlukan penguatan koordinasi antar OPD agar capaian rpjmd tahun 2025-2029 tercapai.

12. Langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara melalui RPJMD lima tahunan, menurut FRAKSI DPRD sudah dapat mengakomodir sektor-sektor pembangunan multi dimensional.

13. Fraksi mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian khusus daerah kepulauan terlebih sektor pendidikan, terutama gedung-gedung sekolah yang perlu direhabilitasi lebih khusus proyek pembangunan sekolah yang ditinggalkan oleh pelaksana proyek.

14. Fraksi berharap dan mendorong pembangunan ketersediaan jaringan tenaga listrik dan internet yang merata, bermutu dan berkelanjutan di Sulawesi Utara khususnya jaringan komunikasi internet di area Tondano Pantai, Minahasa;

15. Fraksi juga berharap dan mendorong pembangunan akses jalan penghubung yang lebih memadai, diantaranya di jalur: – sonder-rambunan-pinaras – tincep-timbukar-tangkuney (penghubung minahasa-minsel) – sawangan-pinaras – tondano-remboken-passo-kakas; dan – kelurahan urungo tepi danau tondano – unima

16. Fraksi berharap dan mendorong ketersediaan bantuan panti asuhan dan panti werdha berupa bahan pokok pangan, kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta fasilitas sarana prasarana pendukung setiap tahunnya.

17. Fraksi berharap dan mendorong ketersediaan air bersih khususnya di desa kolongan atas dan desa mokupa, minahasa.

18. Fraksi berharap dan mendorong gerakan “marijo ba tanam” dengan menanam komoditi pangan lokal sulawesi utara dalam menunjang swasembada kemandirian pangan daerah, serta mendorong ketersediaan jaring pengaman sosial daerah untuk kesehatan dan pangan bagi warga Sulawesi Utara.

19. Fraksi mengharapkan dengan hadirnya peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 yang merupakan acuan pembangunan daerah provinsi sulawesi utara kedepan dapat dijalankan secara optimal sehingga Sulawesi Utara dapat terus bertumbuh dan sejahtera.

20. Fraksi mengharapkan agar pemerintah provinsi sulawesi utara dapat mendorong aspek pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, kemasyarakatan, umkm, pariwisata pertanian dan perkebunan kedepan lebih baik, agar permasalahan kemiskinan dan kurangnya ketersediaan lapangan kerja yang terjadi saat ini dapat di selesaikan.

21. Fraksi juga berharap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya yang ada di provinsi sulawesi utara ke depan akan terkelola dan berkembang lebih baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah nyiur melambai yang kita cintai. (sisco)

 




Berikut Catatan Bawaslu Sulut Dalam Pengawasan Coklit

Sulut,GN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) awasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni – 24 Juli 2024.

Bawaslu memastikan proses coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.

“Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen S. Linu SS MAP, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024) malam.

Lanjut Steffen, Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.

“Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih,” ujar Steffen.

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Steffen menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7/2024), Bawaslu mendapati 3 klaster masalah Coklit, yakni sebagai berikut:

A. Hasil Pengawasan Terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit Bawaslu Provinsi Sulut melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 698.515 KK yang tersebar di 4.390 TPS. Hasil pengawasannya sebagai berikut :

1. Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker : 8 KK

Hal ini terdapat di 2 Kabupaten. Kabupaten dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro sejumlah 7 (Tujuh) orang dan 1 (Satu) Orang di Kabupaten Minahasa Selatan;

2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker : 390 KK

Hal ini terdapat di 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten terbanyak terdapat (di atas 10 kejadian) ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan. Sedangkan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara;

3. Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker : 698.117 KK

Kabupaten/Kota dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit (jumlah di atas 50.000) yaitu di Minahasa, Manado, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Hasil sebagai berikut:

a. Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 29 orang yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Kota Bitung, Bolaang Mongondow, dan Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro.

b. Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu;

c. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 1 orang yaitu di Kota Kotamobagu.

B. Hasil Pengawasan Terhadap Kejadian Khusus Lainnya

• Coklit yang dilaksanakan terhadap Kejadian Khusus Lainnya

Terjadinya erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), menyebabkan ratusan Penduduk terpaksa mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Terhadap hal itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama KPU Sulawesi Utara memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Tahun 2024. Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih ditengah keadaan bencana ,berikut rincian hasil pengawasan pemilih terdampak erupsi gunung ruang :

1. Terdapat 2 kampung/Desa yang terdampak yaitu Laingpatehi dan Pumpente.

2. Jumlah Penduduk Kampung Laingpatehi 519 jiwa dan Pumpente 341 jiwa.

3. Terdapat sejumlah Kampung Laingpatehi 163 KK dan Pumpente 103 KK.

4. Jumlah pemilih dalam A daftar pemilih Kampung Laingpatehi 423 pemilih dan Kampung Pumpente 256 pemilih.

5. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 232 pemilih, Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 37 pemilih dan Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian BPMP Pineleng 36 pemilih.

6. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl. Sitaro 105 pemilih, di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 69 pemilih.

7. Jumlah Pemilih Kampung Pumpente yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl. Sitaro 100 pemilih dan di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 72 pemilih.

C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan hal hal sebagai berikut.

A. Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit.

B. Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran;

C. Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan penelitian di masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

D. Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing-masing tingkatan pengawasan pemilu;

E. Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub- tahapan pencocokan dan penelitian;

F. Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.

Steffen mengatakan, untuk saran perbaikan seluruhnya telah ditindak lanjuti oleh KPU.

“Bahwa semua rekomendasi yang disampaikan baik lisan maupun tulisan sudah ditindaklanjuti oleh jaran KPU,” tandas Steffen. (*/sisco)