Gubernur Sulut Bentuk Tim Pembahas Ranpergub Tentang Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol 

Sulut,GN – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Flora Krisen mengatakan Gubernur Sulut, Senin 2 Juni 2025 telah Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) nomor 164 tahun 2025 tentang Tata kelola minuman tradisional beralkohol (captikus ) khas Sulawesi Utara.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Dr Flora Kristen (foto : Gemparnews)

Lanjut Dr Flora mengatakan tugas tim pembahas Ranpergub nomor 164 tahun 2025 ada tiga hal sebagaimana dimaksud diktum kesatu.

“Tugas tim sebagai mana dimaksud diktum kesatu adalah pertama mengkoordinasikan dan melakukan pembahasan peraturan Gubernur Sulawesi Utara, kedua melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dan ketiga melaksanakan rapat koordinasi/ konsultasi dengan instansi terkait,” kata Dr Flora, Rabu (4/6/2025) ketika di wawancarai media di kantor DPRD Sulut.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakaud diktum kedua, Dr Flora menjelaskan ketua tim melaporkan perkembangan Ranpergub tersebut.

“Ketua tim melaporkan perkembangan Rancangan Peraturan Gubernur kepada Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Utara,” ucapnya. (sisco)




Polres Bitung Amankan Ratusan Liter Minuman Keras Captikus

Bitung,GN- Polres Bitung berhasil mengamankan Ratusan liter Captikus di Kelurahan Girian WERU Satu dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sabtu, (06/05/2023) pukul 22:45 Wita.

Dalam pelaksanaan KRYD malam itu, petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di wilayah Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian Kota Bitung, yang diduga milik RM alias Raynold (44), wiraswasta, warga Kelurahan Girian Weru Satu, Lingkungan 1.

“Kejadian berawal dari laporan warga kepada petugas, bahwa ada masyarakat yang menjual Miras jenis Captikus di wilayah Kelurahan Girian Weru Satu,” jelas Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi.

Lanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, Satuan Intelkam Polres Bitung di bawah pimpinan Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Bitung Ipda Alfons Kawang yang didampingi oleh Kanit IV Sat Intelkam Aipda Donald Nicodemus bersama 2 personil melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi.

“Petugas berhasil mengamankan ratusan liter Miras jenis Captikus yang terdiri atas, 26 Kantong Plastik (Sekira 20 botol ukuran 600 ml), 16 Kantong Plastik (1 plastik seukuran 1 botol ukuran 600 ml), 2 Botol ukuran 1,5 Liter dan 1 Botol ukuran 600 ml, dengan total keseluruhan 541 botol ukuran 600 ml. Kemudian barang langsung diamankan di lokasi TKP,” jelasnya.

Tak lama berselang, Patroli Blue Light di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Bitung Kompol Jendry Lewan,SE yang didampingi oleh Kabag SDM Polres Bitung AKP Everhard Kawatu dan Padal Ipda Novie Pamula bersama Tim Patroli Presisi tiba di TKP, yang diikuti oleh piket Reskrim tiba di TKP dan membuat surat tanda terima terhadap pemilik barang.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.(CIPI)




1240 Liter Minuman Keras Cap Tikus Dimusnahkan Di Mako Lanal Tahuna

SANGIHE,GN- Sekitar 1240 liter minuman keras cap tikus dimusnahkan di lapangan mako lanal Tahuna jumat (6/1/2023).

Sebelum pemusnahan digelar Press Release oleh Komondan Lanal Tahuna bersama jajaran yang di hadiri oleh Forkopimda dan Media.

Komondan lanal Tahuna Mohamad Bayu .P, S.H,M.Tr.Hanla,M.M,CTMP kepada Para Wartawan mengatakan berdasarkan instruksi dari komando atas mabes TNI AL sampai Koarmada dua ,Lantamal VIII Manado melaksanakan perintah bersama dengan dukungan komponen Pemerintah TNI/Polri pengamanan bersama,salah satunya yaitu mengamankan segala bentuk kegiatan dan berbagai bentuk barang ilegal salah satunya minuman keras

Danlanal menyampaikan barang bukti minuman keras jenis cap tikus merupakan hasil tiga kali penyitaan dari semua komponen khususnya dari bidang intelejen lanal Tahuna yang mendapatkan informasi awal dan bantuan bersama intelejen satuan samping dari TNI,Polisi,Pemerintah terkait dan didapatkan barang sitaan tersebut.

” Minuman keras jenis cap tikus ini hasil dari tiga kali penyitaan yang merupakan sinergitas dari semua komponen khususnya dari bidang intelejen Lanal Tahuna yang mendapatkan informasi awal kemudian bantuan dari intelejen rekan-rekan satuan samping TNI,Polri dan Pemerintah,sehingga didapatkannya barang sitaan ini yang totalnya itu tidak kurang dari 1240 liter yang sudah dikemas dan jika,bisa diekualkan 2055 botol dan kalau dirupiahkan jumlah barang tersebut kwantitasnya sekitar RP.134. 225.000,dan ini merupakan rangkaian kegiatan hasil pengamanan natal dan tahun baru kita sampai hari ini,”jelas Danlanal Tahun ini.

Lanjut Dia bahwa ini terus dilanjutkan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mereduksi dan mengeliminasi semua bentuk kegiatan ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Lebih jauh Danlanal Menjelaskan bahwa penyitaan barang tersebut merupakan kepemilikan tidak bertuan.

” Pada saat melakukan penggeledahan dilaksanakan dan ditemukan barang-barang tersebut tidak satu pun dari abk kapal maupun penumpang yang mengakui kepemilikan atau yang bertanggungjawab atas barang yang ditemukan,dengan demikian lanal Tahuna mengambil alih untuk menyita dan menyimpan sedemikian rupa hingga saat ini akan diksanakan pemusnahan,dan sesuai dengan tugas dan fungsi pokok Lanal penegak kedaulatan wilayah NKRI sekaligus melaksanakan fungsi keamananan laut di wilayah yurisdiksi Indonesia,” tutup Mohamad Bayu.(ROBIN).