Bertemu Bupati DR Christiany Eugenia Paruntu, BPJS Bahas Kerja Sama Dengan Pemkab Minahasa Selatan

MINSEL,GN – Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Paruntu SE, setelah menerima Danrem 131/Santiago melanjutkan agenda menerima kunjungan dari Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan SULUT.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaaan SULUT Hendrayanto, SE, M.Si dan staf datang menemui Bupati Minahasa Selatan DR. Christiany Eugenia Paruntu, SE di Rudis Bupati Jumat,(17/72020).

Pertemuan ini untuk membahas beberapa hal keterkaitan dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Hal lain yang menjadi pembicaraan yang berkaitan yakni tentang perangkat desa, Korpri, ASN dan non ASN yakni THL dan hal lainnya.

Bupati CEP langsung menindaklanjuti kerjasama ini untuk kesejahteraan para ASN dan pekerja non ASN yakni para Tenaga Harian Lepas (THL) dan guru kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sebanyak 100.091 Jiwa.
(*/Jusak Poludu)




Terkait BPJS Kesehatan, INAKOR Minsel Terjun Langsung Lapangan

Minsel,GN- INAKOR Minahasa Selatan (Minsel) yang di pimpin langsung oleh ketua Noldy Poluakan Jumat,(17/01/2020) turun langsung ke lapangan RSUD Amurang di Teep, RS GMIM Kalooran Amurang, Dinkes Minsel dan kantor BPJS Minsel, serta menanyakan kepada beberapa pasien, dengan maksud untuk mengecek langsung apakah benar BPJS kesehatan yang di biayai oleh pemerintah daerah tidak bisa di gunakan.

Dari hasil turun lapangan, tim INAKOR Minsel mendapati BPJS daerah mulai tanggal 01 january 2020 sampai hari ini tidak di anggarkan lagi oleh pemerintah daerah, maka jelas kurang lebih ada 74.000 sampai 80.000 masyarakat minsel tidak bisa menikmati jaminan sosial kesehatan ini.
Menyikapi hal itu, Ketua INAKOR Minsel Noldy Poluakan angkat bicara. Poluakan menegaskan berdasarkan fakta dan data yang ada, maka INAKOR akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan hal ini, karena jelas masyarakat sudah di rugikan.

“Tidak teranggarkannya BPJS kesehatan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, di duga kuat karena imbas atau dampak dari tidak adanya pembentukan AKD dan pembahasan APBD dengan pemerintah tahun 2019. Kami akan melakukan upaya hukum dan akan kami laporkan hal ini,”tegasnya.

Lanjut, Poluakan apapun alasan ke 30 anggota DPRD Minahasa Selatan, mereka gagal dan mengingkari apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi mereka yaitu memperjuangkan aspirasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat yang sudah mendudukkan mereka di kursi empuk di atas kepentingan partai atau kelompok, atau pribadi, untuk itu INAKOR Minahasa Selatan akan laporkan mereka ke instansi hukum,karena diduga telah melanggar sumpah dan janjinya saat dilantik menjadi anggota DPRD Minsel. “Artinya terindikasi mereka berbohong dan menipu rakyat,” pungkasnya. (*/Jusak Poludu)