Sekwan Niklas Silangen Terima Kunker DPRD Sitaro

Sulut,GN- Sekwan Niklas Silangen bersama jajaran Kabag dan Kasubag menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Anggota DPRD Kabupaten Sitaro, Selasa (05/11/2024) di kantor Dewan Sulut.

Maksud kunjungan dari DPRD Sitaro tersebut adalah melakukan konsultasi perihal Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang sementara direncanakan.

Para Anggota DPRD Sitaro yang tergabung dalam Komisi I dan II pun pada kesempatan itu meminta petunjuk dan penjelasan terkait Ranperda tersebut.

Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen, S.Sos, M.Si  dalam mengatakan bahwa di DPRD Sulut untuk Ranperda Bantuan Hukum ini telah di sahkan menjadi perda pada 2021 lalu.

“Perda ini atas Inisiatif DPRD Sulut. Tapi untuk teknisnya nanti akan dijelaskan secara langsung oleh Kasubag hukum dan Perundang-undangan, Fabiola Sumampouw,SH,MH,” kata Sekwan.

Kasubag Fabiola pun menjelaskan berbagai tahapan-tahapan sesuai dengan aturan kemendagri tentang produk hukum daerah.

Di tengah-tengah pertemuan itu, Anggota DPRD Sulut Tony Supit dan Vionita Kuera turut hadir. (sisco)




Ranperda BPJS Ketenagakerjaan, Kaawoan: Ranperda Ini Menyangkut Kemaslahatan Banyak Orang

Sulut,GN- Anggota Pansus Herold V Kaawoan menegaskan Ranperda ini berisi 11 bab dan 44 pasal sangat penting dan menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat.

“Ranperda ini menyangkut kemaslahatan banyak orang, apalagi memback up tenaga kerja yang non informal seperti Petani, nelayan, pengendara dan beberapa jenis kerja non pemerintahan lainnya,” ucap Kaawoan, Selasa (11/10/2022).

Kaawoan bersyukur atas keputusan pemerintah pusat dimana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbolehkan dana desa cover BPJS untuk ketenagakerjaan.

“Dana desa diperbolehkan Kemendes mengcover bagi pekerja rentan dibawah umur 65 tahun untuk didaftarkan masuk BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Dia mengingatkan dalam Ranperda tidak main-main karena mengatur tegas sanksi yang mengikat jika nantinya tidak menjalankannya.

“Melanggar ada sanksi administratif, denda. Perusahaan diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya untuk masuk BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.(sisco)




Bupati JEG Dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MOU

SANGIHE,GN— Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut ,jumat (9/10/2020) Bupati Jabes Ezar Gaghana,SE,ME menandatangani MOU bersama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS),Ketenagakerjaan terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bahi pekerja formal dan informal di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam sambutannya Bupati Gaghana berharap ketika pemerintah memfasilitasi BPJS ketegakerjaan, kedepan dapat memberikan gambaran bahwa peserta BPJS merasa lebih tenang, lebih aman untuk melakukan sesuatu. 

“Harapan kami ketika pemerintah memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan ini, memberikan gambaran juga teman-teman lebih tenang, lebih aman untuk bekerja dan melakukan sesuatu,” kata bupati.

Selain itu lanjut Gaghana, dengan diasuransikaniya para pekerja, menunjukan kehadiran dan perhatian pemerintah untuk memproteksi para pekerja informal maupun formal di Kabupaten Sangihe.

“Kita tidak berpikir hal buruk terjadi namun juga kita tidak tahu apa yang terjadi, sehingga menjadi tugas pemerintah untuk melindungi para pekerja melalui program BPJS tenaga kerja,”ungkap Gaghana, sembari berharap, dengan adanya program ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kinerja dalam bekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sangihe Dokta Pangandaheng menjelaskan, penandatangan MOU BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.000 peserta formal dan informal.

“Tadi yang di adendum habya THL, Buruh Bagasi, perangkat Desa dan Kelurahan, petugas kebersihan serta tenaga medis. Tetapi ada ketambahan jumlah yang sebelumnya 3.390 menjadi 6.000 orang termasuk 25 insan pers serta petani dan nelayan yang baru tahap pertama,” jelas Pangandaheng. (ROBIN)