Dinas Dikbud Kota Manado Diduga Hambat Pencairan Dana BOS

Manado,GN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado diduga menghambat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, hingga saat ini sejumlah Sekolah Menengah Pertama di Kota Manado belum juga melakukan pencairan dana BOS. Hal ini disebabkan karena pihak sekolah harus menunggu rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado (Foto: Gemparnews.com)

“Kami belum bisa melakukan pencairan dana BOS dikarenakan belum ada rekomendasi dari Dinas. Sudah tiga bulan yakni Oktober,November dan Desember,” ujar salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada media Gemparnews.com ,Selasa (16/12/2025).

Sumber menyebutkan, pihaknya belum bisa membayar honor bagi Tenaga Harian Lepas (THL) karena menunggu dana BOS. ” Kami harus menunggu dana BOS, barulah bisa membayar honor para THL,” katanya.

Sementara itu, Salah satu THL saat ditemui, mengatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima honor dari sekolah. ” Iya, kami sudah tiga bulan ini belum menerima honor dari sekolah,” ujarnya.

” Padahal kami sangat membutuhkan itu. Apalagi menghadapi hari Natal dan libur. Kasihan kami banyak kebutuhan. Kami berharap pemerintah Kota Manado dapat merespon ini,” ucapnya.

Terkait itu, awak media Gemparnews.com melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado. Disana awak media mencoba menemui Kepala Bidang SMP untuk konfirmasi, namun kepala bidang enggan menemui. “Kabid lagi sibuk,” ujar salah satu staf.

Tidak sampai di situ, awak media Gemparnews.com kembali mencoba menemui salah satu Tim BOS Dinas untuk Konfirmasi. Namun sangat disayangkan salah satu Tim BOS juga menolak untuk menjelaskannya. “Itu bukan ranah kami pak. Nanti ke ibu Kabid,” ujar Ibu Ina Sambuaga.

Dari situ, kami lanjut berusaha konfirmasi ke Sekretaris dinas. Lagi- lagi Kami awak media diarahkan ke kepala bidang SMP. ” Bapak silahkan ke Kabid SMP,” kata salah satu satpol pp dikantor Dinas. ” Ibu bilang bukan ranahnya, nanti Kabid yang jelaskan,” sambungnya.

Awak media sudah mencoba berusaha mengkonfirmasi, dan mencoba menghubungi salah satu Kabid lewat telephone selularnya dan tidak mendapatkan informasi, sampai berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler ( pasal 24 : 1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS provinsi,
kabupaten/kota dilarang: Poin (e) menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOS Reguler.

Dan (pasal 24 : 2) Tim BOS provinsi, kabupaten/kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (sisco)




Kepsek Manggopa : Pembayaran Gaji Tenaga Honorer Sementara Berproses

Manado,GN- Tenaga Honorer yang mengabdi di SMPN 8 Manado agar tetap bersabar, karena pembayaran gaji honorer sementara berproses.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala SMPN 8 Manado Rahman Manggopa,S.Pd ketika di wawancarai media Gemparnews.com di ruangan kerjanya, Jumat (22/08/2025).

Kepala SMPN 8 Manado Rahman Manggopa,S.Pd (foto: Gemparnews)

Menurut Kepsek Manggopa, dana BOS baru masuk Rabu 20 Agustus 2025 lalu. Sehingga Bendahara BOS langsung melakukan proses untuk pembayaran bagi tenaga honorer.

Lanjut Kepsek Manggopa, pembayaran gaji tenaga honorer melalui transfer dan tidak di bayarkan secara tunai. Pembayaran dilakukan secara transfer untuk menghindari hal – hal yang menyalahi aturan.

“Sistem pembayaran ini oleh bendahara langsung di transfer melalui rekening masing-masing. Kami tidak melakukan pembayaran secara tunai sebab menghindari hal – hal yang menyalahi aturan,” kata Kepsek Manggopa.

Dia menjelaskan kenapa tenaga honorer belum dibayarkan sampai hari ini, karena menurut kepsek Manggopa dana BOS baru masuk hari Rabu, 20 Agustus 2025 sehingga harus proses pembayaran.

“Jadi saya sampaikan untuk segera di bayarkan dan saat ini sementara berproses dan akan di bayarkan oleh bendahara,” ucap kepsek.

Peruntukan pembayaran dana BOS kata Kepsek, dibayarkan bagi tenaga honorer lepas dan tenaga honorer yang sudah diterima menjadi P3K namun belum menerima SK.

Tenaga honorer lepas di biayai dari dana BOS dan juga tenaga honorer yang sudah di terima jadi P3K namun belum menerima SK masih di biayai dana Bos,” tukasnya.

“Untuk tenaga honorer yang diterima menjadi P3K dan sudah menerima SK maka otomatis mereka tidak lagi di biayai oleh dana BOS tetapi di biayai oleh pemerintah atau negara,” tandas kepsek Manggopa. (sisco)




Kepala SMPN 8 Manado : Sarana dan Prasarana Masuk Anggaran Dana BOS

Manado,GN – Plt Kepala SMPN 8 Manado Rahman Manggopa menegaskan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah diatur dan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ada.

” Kami mengikuti penggunaan dana BOS sesuai juknis yang ada, jangan sampai salah dalam penggunaannya,” tegas Manggopa kepada media gemparnews.com Jumat (18/07/2025) ketika ditemui di ruangan kerjanya.

Plt Kepala SMPN 8 Manado Rahman Manggopa (foto: Gemparnews)

Lanjut Manggopa mengatakan semua sarana dan prasarana di sekolah menggunakan dana BOS

“Seperti rehab kecil atau rehab ringan misalkan kaca pecah, keramik rusak, papan tulis, kursi, meja,seng, plafon rusak, listrik dan internet serta buku, yang masuk aset sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah,” kata Manggopa.

Sedangkan rehab sedang dan rehab besar, Manggopa menjelaskan bahwa tidak bisa menggunakan dana BOS.

“Jadi ini semua untuk menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah sehingga tidak ada pembebanan kepada orang tua siswa, semua sudah dibiayai oleh pemerintah melalui dana BOS,” ungkapnya.

“Penggunaan dana BOS tersebut kami juga harus berhati – hati untuk menghindari hal – hal yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang di berikan oleh pemerintah,” tambah Manggopa.

Selain itu, kata Manggopa penggunaan dana BOS digunakan untuk pembayaran bagi honorer yang sudah masuk dalam dapodik.  “Biasanya penggunaannya 50 persen dari dana BOS tapi sekarang sudah 20 persen. Karena ada efisiensi anggaran,” terangnya.

Setelah meninjau ruangan kelas 8.2, Kepsek Manggopa berjanji akan segera membenahi kekurangan yang ada di setiap ruangan kelas. ” Ini tentu untuk kenyamanan siswa – siswi yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas,” tutup kepsek Manggopa. (sisco)