Pengawasan Lapangan BBM Subsidi Diperketat, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Polda Sulut

Sulut,GN- Humas Polda Sulut – Komitmen memperbaiki tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Utara semakin diperkuat melalui sinergi antara Polda Sulut, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Pertamina, Hiswana Migas, dan sejumlah instansi terkait.

Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi membahas persoalan antrean panjang di SPBU serta berbagai potensi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi, di Polda Sulut, Selasa (9/6/2026).

Fokus utama adalah pengawasan penggunaan barcode subsidi yang masih ditemukan disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara Pricylia Rondo menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulut yang dinilai proaktif menginisiasi langkah-langkah pengawasan bersama demi memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Menurutnya, kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi tersebut menunjukkan adanya kesamaan komitmen untuk menyelesaikan persoalan distribusi BBM subsidi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Sulawesi Utara, khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus beserta jajaran yang telah menginisiasi pertemuan ini. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan menjadi langkah konkret yang akan kami kawal bersama demi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara,” kata Pricylia.

Dalam rapat tersebut disepakati pelaksanaan pemantauan dan pengawasan secara intensif dalam beberapa pekan ke depan. Komisi II DPRD Sulut juga mendukung rencana operasi gabungan yang akan dilakukan untuk mengecek langsung kondisi distribusi BBM subsidi di lapangan.

Pricylia menegaskan, DPRD Sulut mengapresiasi komitmen aparat kepolisian yang menyatakan siap menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

“Tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Siapa saja yang terbukti melanggar aturan dalam penyaluran BBM subsidi harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut FX Winardi Prabowo menegaskan bahwa pengawasan akan diperkuat melalui keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat.

Dia mengungkapkan masih ditemukan sejumlah modus penyalahgunaan barcode subsidi, mulai dari praktik jual beli barcode hingga penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, diharapkan distribusi BBM subsidi di Sulawesi Utara dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (*/sisco)




Perkara BBM Kaluwatu Dinyatakan Selesai,Penggugat Cabut Laporan

SANGIHE,GN – Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan gugatan perdata No. 2/Pdt.G/2026/PN Thn antara Alfit Tatawi lawan Bupati Kepulauan Sangihe, gugatan perkara a quo terkait distribusi BBM bersubsidi Jenis Minyak Tanah di kampong kaluwatu, Kec. Mangsel.

Penanganan perkara a quo telah dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kelp. Sangihe bersama tim hukum Pemerintah Daerah.

Persidangan perkara  a quo digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tahuna dihadiri oleh penggugat dan kuasa hukum tergugat, dimana penggugat (Alfi Tatawi) telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepadamajelis hakim dan terhadap permohonan tersebut telahdikabulkan dan dibacakan penetapannya oleh majelishakim dalam sidang.

Ket Kabag Hukum:
Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah KabupatenKepulauan Sangihe menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum. hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuna 1945.

Benar Penanganan perkara a quo telah dikuasakan/tugaskan kepada Kabag Hukum bersama tim hukum Pemerintah Daerah melalui surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh bupati No. 1/SKK/I-2026.

Sebelum sidang kami sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah telah melakukan diskusi/pembicaraan dengan penggugat (Alfit Tatawi), dimana kami berusaha menjelaskan kepada beliau meyangkut mekanisme penyediaan, penetapan kuota dan distribusi bahan bakar minyak khususya minyak tanah bukanlah domain/kewenangan pemerintah daerah melainkan merupakan wewenang penuh dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas/BPH Migas sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 juncto. Perpres 191 Tahun 2014  serta ketentuan teknis lainnya.

“Dalam hal ini peran pemerintah daerah sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian saja, tidak lebih”.
Kami memahami niat baik beliau (Alfit Tatawi) dan menyampaikan apresiasi, namun keinginan beliau akan kami upayakan dalam usulan penambahan kuota bomber subsidi jenis minyak tanah ke BPU migas, namun perlu digarisbawahi keputusan adanya penambahan kuota sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat melalui BPH Migas.

Setelah melalui diskusi panjang antara Tim Hukum pemerintah daerah dengan penggugat akhirnya penggugat(Alfit Tatawi) telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatannya pada sidang hari ini, sehingga pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai.(RB)




RDP Lintas Komisi di DPRD Sulut, Bahas Kelangkaan BBM Jenis Solar

Sulut,GN- DPRD Sulawesi Utara menindaklanjuti aksi demonstrasi terkait krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di kantor DPRD Sulut, Selasa (30/9/2025) akar masalah utama yakni sistem QR Code pengisian BBM bersubsidi yang dinilai amburadul dan rentan disalahgunakan.

Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter memimpin rapat RDP tersebut yang dihadiri perwakilan Perkumpulan Pengemudi Dumptruck yang dipimpin William Luntungan.

Sementara dari Polda Sulut diwakili Dirkrimsus Kombes Winardi Prabowo, perwakilan Pertamina Agung, serta Kadis Sumber Daya dan Energi.

​Tudingan QR Code Jadi ‘Barang Curian’
​Kekesalan para sopir dumptruck memuncak saat orasi pada Senin lalu, yang kemudian direspons DPRD dengan permintaan RDP ini.

Para sopir menyoroti tidak maksimalnya penerapan QR Code untuk pengisian solar. ​”Menurut mereka, QR Code pengisian BBM tidak maksimal, sehingga terjadi salah penggunaan oleh orang lain,” ujar salah satu anggota DPRD.

Kode pengisian milik sopir yang berhak justru diambil atau digunakan oleh pihak lain. Inilah yang menjadi pemicu kelangkaan solar subsidi di lapangan.

​RDP Lintas Komisi ini menghasilkan tujuh rekomendasi mendesak yang disampaikan oleh Anggota DPRD Inggrid Sondakh, diharapkan menjadi solusi permanen ke depannya.

​Pihak penegak hukum pun memberikan respons tegas. Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Winardi Prabowo, memastikan Polri akan menindaklanjuti secara serius terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk pergerakan mafia solar di Sulut.

Pertamina dan pihak terkait juga diberi peringatan keras. Industri jangan mengisi BBM bersubsidi pemerintah.

​Diharapkan dengan sinergi antara DPRD, Polda, dan Pertamina, krisis dan penyelewengan solar yang merugikan masyarakat luas ini dapat segera teratasi. (*/sisco)