Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Tutup Kegiatan Rakor Bersama Stakeholder

Sulut,GN–Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Aldrin Christian, menutup kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama Stakeholder Tahun 2025 di Hotel Grand Puri, Manado, Rabu (5/11/2025).

Dalam sambutannya Aldrin menjelaskan bahwa Bawaslu sedang melakukan persiapan sekaligus sinkronisasi regulasi mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu dan Pilkada.

“Tahun depan kita disibukan proses tahapan seleksi penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU. Kami siapkan dukungan administrasi dan teknis,” kata Aldrin.

Menurut Aldrin, Bawaslu bisa juga dimaknai memiliki sekretariat tetap, atau tidak berpindah-pindah.

“Banyak juga aset negara tak digunakan. Bersyukur Bawaslu Sulut dapat gedung pinjam pakai dari Mahkamah Agung, menggunakan eks kantor PN Manado,” ujarnya.

Dikesempatan itu, kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama Stakeholder Tahun 2025 menghadirkan Nara sumber Arief Wibowo anggota Komisi II DPR RI sekaligus memberikan pemaparannya.

Hadir dalam Rapat koordinasi ini antara lain kalangan media, perwakilan organisasi,tokoh masyarakat dan organisasi lainnya. (sisco)




Rumagit Buka Kegiatan Ngabuburit Pengawasan, Aldrin Sebut Program Bawaslu RI, di Tindaklanjuti Bawaslu Sulut

Sulut,GN – Acara Ngabuburit Pengawasan Evaluasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut Dukungan Sekretariat Bawaslu Bersama Stakeholder Dalam Pelibatan Pemantau Pemilu dan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (13/3/2025) di laksanakan Kantor Bawaslu Sulut. Kegiatan dibuka oleh Donny Rumagit selaku Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Pada kesempatan itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Utara Aldrin Christian menjelaskan dimana kegiatan ini merupakan program Bawaslu RI yang di tindaklanjuti oleh Bawaslu Sulut.

“Ini merupakan program Bawaslu RI yang ditindaklanjuti Bawaslu Sulut, dengan mengangkat tema Evaluasi dan Rekomendasi Tindaklanjut dalam Pelibatan Pemantau Pemilu dan Pengawasan Partisipasi Masyarakat,” jelas Aldrin.

Sementara, komisioner Bawaslu Sulut mengatakan dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, 9 April 2025 mendatang, kegiatan ini berperan penting dalam menuntaskan sisa-sisa tahapan Pilkada 2024 yang masih berproses.

“Tahapan Pilkada 2024 di Sulut masih berproses di Talaud, sesuai putusan Mahkamah Agung. Pemungutan Suara Ulang akan dilaksanakan selama 45 sejak putusan dilakukan,” ungkap Rumagit.

Rumagit menerangkan proses tahapan sementara disiapkan dan anggaran pilkada sudah teratasi.

“ proses tahapan sementara kami siapkan. Sebelumnya Kendala anggaran yang terjadi namun saat ini sudah teratasi dan sementara berproses di NPHD,” sambungnya.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yaitu Johny Suak dengan materi Kolaborasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Bawaslu Sulut dalam Pemberian Dukungan Pengawasan Netralitas ASN; Rendy Umboh dengan materi Evaluasi Partisipasi Pemilih Pemantauan serta Kelembagaan dalam Pengawasan Pilkada, dan ditutup Jerry Sumampow dengan materi Wacana Pilkada Kedepan Langsung dan Tidak Langsung. Peserta kegiatan dihadiri puluhan aktifis mahasiswa, pemantau Pemilu, dan juga awak media. (sisco)




Catatan Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulut Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulut

Sulut,GN- Badan Pengawas Pemilihan Umum telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sampai dengan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi , Langkah – Langkah Pengawasan yang dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai dengan tingkat TPS telah melakukan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan jumlah saran perbaikan di 15 Kabupaten/Kota sejumlah 724 baik secara lisan maupun tulisan serta total Laporan Hasil Pengawasan sejumlah (LHP) sebanyak 3.143;

2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan terhadap Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Baik.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 171 Kecamatan dan 15 Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara;

3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyampaikan 155 saran perbaikan/rekomendasi pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara baik di Tingkat Kecamatan Tingkat Kabupaten/Kota;

4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat Kecamatan dalam melakukan Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara telah menghasilkan sejumlah 161 Laporan Hasil Pengawasan;

5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), sampai dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(PTPS) telah melakukan pengawasan melekat/langsung terhadap tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di masing – masing tingkatan;

6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan analisis terhadap
kejadian khusus pada rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota dan telah mengelompokkan kondisi/kejadian yang sering terjadi yaitu diantaranya :
• Adanya kesalahan prosedur penulisan terhadap elemen data jumlah
pemilih dan surat suara serta pengadministrasian form kejadian Khusus (8 Kejadian);
• Adanya kesalahan prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara sampai dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (5 Kejadian);
• Adanya permasalahan terkait Logistik Pemilihan baik tempat penyimpanan
maupun selisih jumlah surat suara yang diterima (4 Kejadian);
• Adanya penolakan terhadap Hasil Pemilihan/Hasil Rekapitulasi Perolehan
Suara Pemilihan (3 Kejadian); dan
• Adanya perbedaan elemen data pemilih di KTP dengan C Pemberitahuan
(2 Kejadian).

7. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk terus melakukan perbaikan serta evaluasi terhadap proses. penyelenggaran Pemilihan baik dari segi peningkatan bimtek kepada jajaran Ad –Hoc maupun terkait Pengelolaan Logistik Pemilihan;

8. Bahwa untuk perbaikan kedepan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan
sosialisasi serta koordinasi dengan stakeholder pemilihan guna mewujudkan Proses Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan, serta Rekapitulasi Hasil yang lebih Demokratis;

9. Bawaslu Sulut menyampaikan Terima Kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara, para pemangku kepentingan, para organisasi mayarakat sipil, jurnalis yg telah melakukan pengawasan partisipatif dengan memberikan informasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan;

10. Bawaslu Sulawesi Utara menyampaikan Terima Kasih kepada TNI POLRI KEJAKSAAN, Pemerintah daerah atas sinergitasnya dalam mendukung tugas – tugas pengawasan selama tahapan berlangsung sampai hari ini;

11. Terima kasih juga kepada seluruh kandidat yg telah berkontestasi dengan
kesadaran atas hukum dengan menyampaikan laporan untuk menegakkan hukum dan keteraturan dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara;

12. Terima kasih kepada jajaran pengawas pemilu PTPS, PKD PANWASCAM, Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakaan pengawasan pemilihan secara ketat dan berkepastian hukum;

13. Apresiasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS yang telah bekerja keras menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara transparan dan akuntabel;

14. Akhirnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima seluruh proses dan hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Semoga demokrasi di Sulawesi Utara lebih baik dan berkualitas. (*/sisco)




Ardiles Mewoh Pimpin Apel Siaga Menjelang Masa Tenang Pilkada Sulut 2024

Manado,GN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar apel pengawasan, pemungutan, dan rekapitulasi Pilkada Sulut 2024, menjelang penutupan tahapan kampanye Sabtu, 23 November 2024.

Apel siaga tersebut dimeriahkan dengan parade seni dan budaya Pilkada berintegritas yang menampilkan kekayaan budaya Sulut, seperti musik bambu, musik kolintang, tarian teten koreng, tarian kabasaran, dan masamper.

Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Sulut, membuka langsung acara tersebut. Ardiles mengatakan,  apel ini merupakan simbol sinergisitas antar lembaga dalam mendukung suksesnya Pilkada 2024.

Ardiles menjelaskan apel pengawasan, pemungutan, dan rekapitulasi Pilkada 2024 juga bertujuan untuk menunjukkan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi tahapan masa tenang yang dimulai, 24 sampai 26 November 2024.

“Ini menunjukkan kesiapan jajaran pengawas Pilkada dalam mengawal proses masa tenang yang dimulai besok, serta pelaksanaan pemilihan pada 27 November dan rekapitulasi,” kata Ardiles.

Ardiles menghimbau agar seluruh pengawas di tingkat kelurahan hingga kecamatan bekerja dengan serius untuk memastikan setiap tahapan jelang pemilihan berlangsung dengan tertib.

“Harapan kami, melalui apel ini, kita dapat mengawal pelaksanaan masa tenang, pemilihan, hingga rekapitulasi nanti,”ujarnya. (sisco)




Ketua Bawaslu Sulut Ingatkan Tidak Ada Aktivitas Kampanye di Masa Tenang

Minut,GN – Tinggal beberapa hari lagi akan memasuki masa tenang sebelum memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu 27 November tahun 2024 secara serentak di Indonesia.

Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh Saat Membuka Kegiatan (foto : ist)

Masa tenang mulai berlangsung Minggu, 24 November sampai 26 November sehari menjelang pencoblosan, 27 November 2024.

Ardiles Mewoh selaku ketua Bawaslu Sulut mengatakan hari tenang pada Pemilu adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye.

“Harus dipastikan hari masa tenang Minggu 24 November 2024 adalah hari yang benar-benar tenang. Tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Ardiles saat membuka kegiatan Sosialisasi Tahapan Masa Tenang di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Zulkifli Densi menjelaskan selama masa tenang terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh paslon Kepala Daerah 2024. Ada hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang beserta sanksi yang diterapkan apabila melanggar.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” katanya.

Dia menjelaskan sanksi pelanggaran bagi siapapun hukum melakukan kampanye di masa tenang dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bisa terkena hukum pidana, berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Tertulis dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur TNi, Polri, Ormas, dan Insan pers serta undangan lainnya. (sisco)




Ketua Bawaslu Sangihe : ASN Dan Kapitalaung Terlibat Kampanye Ditindak dan Diproses

SANGIHE,GN- Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Rabu (25/9/2024) menggelar apel siaga pengawasan, bertempat di lapangan gelora Santiago Tahuna. Peserta apel adalah seluruh anggota Panwas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ketua Bawaslu Edmon Dolongseda ketika di wawancara Wartawan usai apel siaga mengatakan dan menegaskan bahwa, kepada Para ASN dan Kapitalaung untuk tidak terlibat dalam kampanye,jika kedapatan dan terbukti akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

” Terkait ASN maupun Kapitalaung yang Kedapatan serta terlibat dalam kegiatan kampanye masyarakat segera menyampaikan ke Kami, dan pasti kalau syaratnya terpenuhi ,syarat formil dan materil yaitu,lokasi tempat dan didukung dokumentasi foto dan vidio, pasti kami akan tindaklanjuti dan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe ini. (ROBIN).




Berikut Catatan Bawaslu Sulut Dalam Pengawasan Coklit

Sulut,GN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) awasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni – 24 Juli 2024.

Bawaslu memastikan proses coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.

“Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen S. Linu SS MAP, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024) malam.

Lanjut Steffen, Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.

“Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih,” ujar Steffen.

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Steffen menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7/2024), Bawaslu mendapati 3 klaster masalah Coklit, yakni sebagai berikut:

A. Hasil Pengawasan Terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit Bawaslu Provinsi Sulut melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 698.515 KK yang tersebar di 4.390 TPS. Hasil pengawasannya sebagai berikut :

1. Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker : 8 KK

Hal ini terdapat di 2 Kabupaten. Kabupaten dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro sejumlah 7 (Tujuh) orang dan 1 (Satu) Orang di Kabupaten Minahasa Selatan;

2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker : 390 KK

Hal ini terdapat di 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten terbanyak terdapat (di atas 10 kejadian) ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan. Sedangkan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara;

3. Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker : 698.117 KK

Kabupaten/Kota dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit (jumlah di atas 50.000) yaitu di Minahasa, Manado, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Hasil sebagai berikut:

a. Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 29 orang yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Kota Bitung, Bolaang Mongondow, dan Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro.

b. Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu;

c. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 1 orang yaitu di Kota Kotamobagu.

B. Hasil Pengawasan Terhadap Kejadian Khusus Lainnya

• Coklit yang dilaksanakan terhadap Kejadian Khusus Lainnya

Terjadinya erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), menyebabkan ratusan Penduduk terpaksa mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Terhadap hal itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama KPU Sulawesi Utara memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Tahun 2024. Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih ditengah keadaan bencana ,berikut rincian hasil pengawasan pemilih terdampak erupsi gunung ruang :

1. Terdapat 2 kampung/Desa yang terdampak yaitu Laingpatehi dan Pumpente.

2. Jumlah Penduduk Kampung Laingpatehi 519 jiwa dan Pumpente 341 jiwa.

3. Terdapat sejumlah Kampung Laingpatehi 163 KK dan Pumpente 103 KK.

4. Jumlah pemilih dalam A daftar pemilih Kampung Laingpatehi 423 pemilih dan Kampung Pumpente 256 pemilih.

5. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 232 pemilih, Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 37 pemilih dan Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian BPMP Pineleng 36 pemilih.

6. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl. Sitaro 105 pemilih, di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 69 pemilih.

7. Jumlah Pemilih Kampung Pumpente yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl. Sitaro 100 pemilih dan di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 72 pemilih.

C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan hal hal sebagai berikut.

A. Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit.

B. Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran;

C. Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan penelitian di masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

D. Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing-masing tingkatan pengawasan pemilu;

E. Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub- tahapan pencocokan dan penelitian;

F. Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.

Steffen mengatakan, untuk saran perbaikan seluruhnya telah ditindak lanjuti oleh KPU.

“Bahwa semua rekomendasi yang disampaikan baik lisan maupun tulisan sudah ditindaklanjuti oleh jaran KPU,” tandas Steffen. (*/sisco)




Menjelang Pendaftaran Cagub dan Cawagub, Bawaslu Sulut Imbau Parpol Dilarang Terima Mahar Politik

Sulut,GN- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara,Kamis (25/7/2024) mengingatkan seluruh Partai Politik di wilayahnya untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) pada proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dimana Partai Politik akan memberikan rekomendasi dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Sulut kepada Partai Politik khususnya yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulawesi Utara. Larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Selain sanksi administratif , dapat dikenakan juga Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah sedangkan untuk Pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah.

Untuk Itu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit yang juga sebagai PIC (Person in Charge) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengimbau kepada Partai Politik untuk tidak menerima atau meminta mahar politik serta kepada Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada Partai Politik atau Oknum Partai Politik.

Selanjutnya Rumagit mengharapkan partisipasi aktif pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawaalu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut. (sisco)




Bawaslu Sulut Gelar Kegiatan Konsolidasi Media, Pastikan Tahapan Pemilihan Berjalan Baik dan Transparan

Sulut,GN- Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steffen Linu, menegaskan media memiliki peran yang sangat vital dalam setiap proses pemilihan. Media bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas yang independen dan kontrol sosial dalam setiap tahapan pemilihan. Pemberitaan yang objektif dan faktual sangat diperlukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengawal jalannya proses demokrasi.

Penegasan ini di sampaikan oleh komisioner Bawaslu Sulut, Senin (22/7/2024) saat membuka kegiatan Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang digelar di salah satu rumah kopi, dibilangan Kecamatan Sario.

Pemilihan serentak tahun 2024 kata Steffen, akan menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia.

“Kita semua, termasuk rekan-rekan media, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, sinergi antara Bawaslu dan media menjadi kunci utama,” ungkap Steffen.

Lebih jauh, Steffen menjelaskan bahwa kegiatan konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama antara Bawaslu dan media dalam rangka pengawasan tahapan pemilihan. Steffen berharap melalui kegiatan ini dapat membangun pemahaman tentang pentingnya pemberitaan yang akurat dan edukatif.

“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat membangun pemahaman bersama tentang pentingnya pemberitaan yang akurat dan edukatif, serta meningkatkan kemampuan kita dalam mengidentifikasi dan mencegah disinformasi dan hoaks yang dapat merusak proses pemilihan ke depan ini,” kata Steffen selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut itu.

Ditempat yang sama, Anggray Sari Mokoginta selaku Kepala Bagian Pengawasan dan Humas menjelaskan kegiatan ini adalah bentuk kepedulian terhadap Media.

“Kegiatan Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini merupakan bentuk kepedulian dari Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Republik Indonesia, Ibu Lolly Suhenty, terhadap peran penting media, baik nasional maupun lokal,” terangnya.

“Media memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawal jalannya pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan,”sebutnya.

“Oleh karena itu, perhatian dan dukungan kepada media menjadi prioritas utama dalam memastikan penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat,” tutupnya. (sisco)




Bawaslu Sulut Launching Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Sulut,GN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota Rabu, 26 Juni 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.

Dengan peluncuran tersebut, masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat.

Dari hasil inventarisir Bawaslu Sulut mencatat, beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih yang diantaranya adalah Ketidaksesuaian indentitas pemilih,
Pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih , pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih.

Mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal.

Rangkaian kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih terdiri dari Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring di masing – masing Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Siaran media/ konferensi media terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih
pada Pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut : Pertama, Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih,

Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi
terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar
pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik,bencana, dan relokasi pembangunan).

Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Kerawanan Pada Sub-Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 yang sudah memasuki tahapan coklit yang menjadi salah satu sub tahapan dengan kerawanan paling banyak dan tinggi untuk Provinsi Sulawesi Utara.

Kerawanan tersebut meliputi beberapa isu yang diantaranya adalah:
a. Pemilih tidak memenuhi syarata (TMS) tapi terdaftar dalam DPT;
b. Penduduk Potensial tapi tidak memilki E – KTP;
c. Pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT;
d. Pemilih ganda dalam daftar pemilih.

Temuan Ketidakpatuhan Prosedur Coklit Pada Pemilu Sebelumnya Pada pemilu serentak 2024 sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Utara menemukan sejumlah
persoalan saat pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) di lapangan diantaranya ketidakpatuhan prosedur coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih
dengan uraian sebagaimana berikut;
1. Sebanyak 13 Pantarlih, Tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih
a. Salinan SK walaupun tidak tertuang secara rinci tapi menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS.
b.Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK
2. Sebanyak 26 Orang Pantarlih melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3. Sebanyak 29 orang Pantarlih, tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4. Sebanyak 28 Orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Sebanyak 33 orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih. 6. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
6. Sebanyak 29 Pantarlih, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTPel.
7. Sebanyak 31 Orang Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.

Selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, pada Pemilu serentak 2024 sebelumnya Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan coklit yaitu ;
1. Adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru.
3. sesuai dengan domisili di desa yang baru. Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga pantarlih kota manado tidak melakukan coklit.
4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.
5. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.
6. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.
7. Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,
8. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.
9. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
10. Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok Minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.
11. Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.
12. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan
Masalah Faktual Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pada Pemilu sebelumnya selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, Pada pengalaman pengawasan coklit pada Pemilu serentak 2024 sebelumnya Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal
penting yaitu ;
1. adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru.
3. Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga pantarlih Kota Manado tidak melakukan coklit.
4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.
5. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.
6. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja.
7. Di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.
8. Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,
9. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.
10. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
11. Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok Minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.
12. Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.
13. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan
Dalam rangka mengawal hak pilih warga masyarakat, selain mengadakan Posko Kawal Hak Pilih untuk menjadi sarana informasi aduan masyarakat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pula akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisir potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat
lainnya.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal. (*/sisco)