Bawaslu Sulut Himbau Parpol Peringatan “May Day” Tidak Menjadi Ajang Kampanye

Sulut,GN- Berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang pencegahan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum di peringatan hari buruh.

Bawaslu melihat peringatan hari buruh berpotensi dipergunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum (menawarkan visi, misi, program atau citra diri calon).

Untuk merespon hal tersebut maka Bawaslu Sulut menghimbau kepada semua partai politik (Parpol) kiranya peringatan hari buruh atau yang kita kenal dengan istilah “may day” tidak menjadi ajang kampanye. Sebagaimana disampaikan oleh Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola.

“Peringatan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 mei 2023 nanti jangan sampai menjadi ajang kampanye partai politik. Walaupun partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU akan tetapi saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye.”, tegas Umbola, Minggu (30/04/23), via rilis lewat WA.

Selain itu, Umbola juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye dilakukan apabila telah adanya daftar calon tetap yang ditetapkan. Sedangkan saat ini pemilu kita baru memasuki tahapan daftar calon sementara.

“Apalagi hal tersebut ada larangannya dalam pemilu, sesuai Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”, katanya lagi.

Umbola menambahkan bahwa, himbauan kepada partai politik merupakan langkah pencegahan Bawaslu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang pemilu pada ketentuan pasal 94 ayat (1), pasal 98 ayat (1) dan pasal 102 ayat (1) yang diantaranya menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas mengindentifikasi dan memetakan kerawanan serta Pelanggaran pemilu.
“Berdasarkan hal-hal di atas, maka Bawaslu Provinsi Sulut mengimbau kepada DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Sulut agar partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” tutup Umbola. (*/sisco)




Pastikan Panwascam Lakukan Pengawasan Dengan Baik, Ketua Bawaslu Sulut Lakukan Supervisi

Sulut,GN- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles Mewoh mengingatkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas sebagai tujuan utama bagi penyelenggara pemilu.Hal ini disampaikannya saat turun langsung melaksanakan Supervisi ke Kantor Panwascam di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (28/04/2023).

“Saya ingatkan ke teman-teman agar fokus menjalakan tugas pengawasan disetiap tahapan yang berlangsung. Ini penting, supaya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas dapat kita wujudkan,” ujarnya

Mewoh juga mengatakan agar disiplin dan semangat dalam melaksanakan pekerjaan harus terus ditingkatkan. “Kedisiplinan serta semangat menjadi kunci dalam melaksanakan pekerjaan. Jalankan ini dengan rasa penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada keluhan masyarakat tentang pelayanan atau pengawasan yang tidak baik dari jajaran Panwascam,” ungkap Mewoh.

Lebih lanjut Mewoh menegaskan agar Panwascam dapat mengawal setiap masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih mendapatkan haknya pada Pemilu 2024.

“Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan haknya, ini wajib dikawal. Kami harapkan kerja maksimal dari teman-teman. Kalian garda terdepan kami dalam mengawal suksesnya Pemilu Serentak 2024,” tegasNya.

Dalam agenda supervisi ini Mewoh juga tak lupa memastikan kelayakan kantor sekretariat Panwascam serta dukungan sarana dan prasarana yang menurutnya juga penting dalam menunjang pekerjaan setiap harinya. (*/sisco)