Ardiles Mewoh Pimpin Apel Siaga Menjelang Masa Tenang Pilkada Sulut 2024

Manado,GN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar apel pengawasan, pemungutan, dan rekapitulasi Pilkada Sulut 2024, menjelang penutupan tahapan kampanye Sabtu, 23 November 2024.

Apel siaga tersebut dimeriahkan dengan parade seni dan budaya Pilkada berintegritas yang menampilkan kekayaan budaya Sulut, seperti musik bambu, musik kolintang, tarian teten koreng, tarian kabasaran, dan masamper.

Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Sulut, membuka langsung acara tersebut. Ardiles mengatakan,  apel ini merupakan simbol sinergisitas antar lembaga dalam mendukung suksesnya Pilkada 2024.

Ardiles menjelaskan apel pengawasan, pemungutan, dan rekapitulasi Pilkada 2024 juga bertujuan untuk menunjukkan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi tahapan masa tenang yang dimulai, 24 sampai 26 November 2024.

“Ini menunjukkan kesiapan jajaran pengawas Pilkada dalam mengawal proses masa tenang yang dimulai besok, serta pelaksanaan pemilihan pada 27 November dan rekapitulasi,” kata Ardiles.

Ardiles menghimbau agar seluruh pengawas di tingkat kelurahan hingga kecamatan bekerja dengan serius untuk memastikan setiap tahapan jelang pemilihan berlangsung dengan tertib.

“Harapan kami, melalui apel ini, kita dapat mengawal pelaksanaan masa tenang, pemilihan, hingga rekapitulasi nanti,”ujarnya. (sisco)




Ketua Bawaslu Sulut Ingatkan Tidak Ada Aktivitas Kampanye di Masa Tenang

Minut,GN – Tinggal beberapa hari lagi akan memasuki masa tenang sebelum memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu 27 November tahun 2024 secara serentak di Indonesia.

Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh Saat Membuka Kegiatan (foto : ist)

Masa tenang mulai berlangsung Minggu, 24 November sampai 26 November sehari menjelang pencoblosan, 27 November 2024.

Ardiles Mewoh selaku ketua Bawaslu Sulut mengatakan hari tenang pada Pemilu adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye.

“Harus dipastikan hari masa tenang Minggu 24 November 2024 adalah hari yang benar-benar tenang. Tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Ardiles saat membuka kegiatan Sosialisasi Tahapan Masa Tenang di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Zulkifli Densi menjelaskan selama masa tenang terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh paslon Kepala Daerah 2024. Ada hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang beserta sanksi yang diterapkan apabila melanggar.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” katanya.

Dia menjelaskan sanksi pelanggaran bagi siapapun hukum melakukan kampanye di masa tenang dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bisa terkena hukum pidana, berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Tertulis dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur TNi, Polri, Ormas, dan Insan pers serta undangan lainnya. (sisco)