Minta Perhatian Pemprov, Cindy Wurangian Kritisi Fasilitas Wify di DPRD Sulut

Sulut,GN- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut Cindy Wurangian mengkritik fasilitas wify yang ada di kantor DPRD. Pasalnya selang beberapa tahun ini wify di kantor DPRD Sulut tidak diperbaiki oleh Dinas Kominfo Sulut.

Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Provinsi Sulut Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2024 ( foto : Gemparnews.com)

Menurut Sekretaris Komisi 4 DPRD Sulut ini, informasi yang dia dapat saat menanyakan kepada beberapa staf dan menyampaikan bahwa wify tidak jadi.

“Jadi setiap kali rapat, diruangan rapat manapun di lingkup DPRD ini, selalu signal handphone itu susah. Bukannya torang nda ada kuota, kami banyak kuota cuma signalnya tidak bagus. Jadi mau tidak mau kami harus berharap wify. Nah wify di kantor DPRD ini sudah sekian tahun tidak jadi. Setiap kali kami bertanya kepada staf menangani wify bukan cuman satu orang saja kami bertanya tetapi beberapa orang, namun jawabannya selalu wify tidak jadi,” kata Wurangian saat rapat pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2024 di ruangan rapat Paripurna Jumat, (09/8/2024).

Bahkan herannya sambung Wurangian, ketika kami bertanya lagi kepada staf, mereka menjawab bahwa penanganan wify di DPRD Sulut sudah ditangani oleh Dinas Kominfo Sulut. “Bukan torang yang bekeng tetapi so dari Kominfo Sulut,” jelasnya.

Wurangian berharap kepada ketua TAPD Pemprov Sulut Steve Kepel dapat memperhatikan hal tersebut.

“Jadi mohon pak sekprov, di perhatikan wify di kantor DPRD Sulut. Kalo pun jadi wify hanya lima menit kemudian putus lagi. Setiap kali kami rapat Kadang kami membaca berita dari teman media sangat sulit karena tidak ada signal . Wify ini mati hidup kemudian mati hidup lagi lebih banyak mati dan sudah bertahun – tahun. Sekali lagi kiranya ini menjadi perhatian,” harap Wurangian. (sisco)




DPRD Bersama Pemrov Sulut Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2024

Sulut,GN— Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kamis, (8/8/2024), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, APBD tahun 2024 setuju disepakati dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD dengan Gubernur Privinsi.Sulut, Prof Dr (HC) Olly Dondokambey,SE bertempat di ruang paripurna DPRD Sulut.

Ketua DPRD Sulut mengatakan, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan dan menyetujui KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh  ketua DPRD Sulut berdasarkan Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan disepakati dengan rinciannya sebagai berikut ini.

Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 3.905.319.788.596,- setelah perubahan menjadi Rp 3.941.319.788.596,- mengalami penambahan sebesar Rp 36 miliar.

Anggaran belanja daerah APBD induk tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 3.616.277.183.348,- setelah perubahan menjadi Rp 3.932.149.392.277,- mengalami penambahan sebesar Rp 315.872.208.929,-.

Pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 35 miliar setelah perubahan menjadi Rp 253.121.347.253,- mengalami penambahan sebesar Rp 218.121.347.253,- dan mengalami pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 324.042.605.248,- setelah perubahan menjadi Rp 262.291.743.572,- mengalami penurunan sebesar Rp 61.750.061.676,-.

Perlu untuk memperhatikan alokasi anggaran APBD Perubahan sesuai program prioritas yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlebih khusus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Diharapkan agar pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian terhadap penyelesaian perbaikan jalan di Kabupaten Minahasa Selatan khususnya antara desa Mopolo Powalutan Kecamatan Ranoyapo.

Terkait pembebasan lahan guna pelebaran jalan di kawasan ekonomi khusus Likupang diharapkan ada perhatian dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Penyusunan KUA dan PPAS perubahan tahun 2024 diharapkan dapat difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, selain itu penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap pemberdayaan dan pembangunan desa guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa dan memperkuat struktur ekonomi daerah dan kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam notulen rapat.

“Hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah yang diuraikan ini, menjadi dasar dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024,” rinci, Silangen.

Selanjutnya tambah Silangen,  berdasarkan peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD bahwa, KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh gubernur dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (sisco)