Libatkan KPU Kabupaten/Kota, KPU Sulut Gelar Rakor

Sulut,GN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan Rapat Internalisasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, di Kota Tomohon (Sky Cafe & Lounge), Selasa (27/12/2022).

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, tahapan Pemutakhiran data pemilih siap dilaksanakan.

Hadir sebagai narasumber Ketua Dept Politik & Ilmu Pemerintahan UNDIP Nur Hidayat Sardini.

Amrain Razak selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM.membuka rakor tersebut. Dalam sambutannya Amrain menyampaikan bahwa tujuan di selenggarakannya kegiatan ini guna mendapatkan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Selanjutnya Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Ointu meminta KPU Kabupaten/Kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten/Kota tidak berbeda.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara.(*/sisco)




KPU Sulut Monitoring Tes CAT Calon PPK Untuk Tujuh Daerah, Delapan Menyusul 

Sulut,GN- Komisioner KPU Sulut melakukan monitoring/supervisi Pelaksanaan test calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar secara serentak nasional Selasa (6/12/2022) kemarin, di dua kota dan 5 kabupaten.

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Sulut, Amrain Razak mengungkapkan, pelaksanaan test CAT untuk calon penyelenggara adhoc PPK di Sulawesi Utara, memang tidak dilaksanakan berbarengan dengan delapan kabupaten/kota lain.

Alasannya, pelaksanaan test CAT untuk calon PPK yang dijadualkan pelaksanaannya Selasa 6 hingga 7 Desember, berlaku untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran.

“Khusus KPU Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 5 kabupaten dan dua kota yang telah melaksanakan test CAT pada Selasa 6 Desember. Antara lain Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bolsel, Bolmut, Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan,” urai mantan Komisioner KPU Manado dan Panwaslu Manado.

Lanjut Amrain, dari ketujuh daerah yang telah melaksanakan test CAT tersebut, terdapat dua daerah yang dilanjutkan pelaksanaannya pada Rabu 7 Desember, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

“Untuk delapan daerah lain yang melakukan perpanjangan pendaftaran karena belum memenuhi kuota minimal dua kali jumlah yang dibutuhkan (10 orang), rencana  pelaksanaannya di gelar  8 Desember. Tak ada kendala berarti selama proses pelaksanaan test CAT,”tutupnya.

Tujuh Daerah yang telah menggelar Test CAT 6 – 7 Desember 2022 :

1. Kota Tomohon (5 kecamatan) : Selesai

2. Minsel (17 kecamatan) : (selesai)

3. Minahasa Tenggara (12 kecamatan) : Sesi pertama selesai dilanjutkan tanggal 7 Desember

4. Kota Kotamobagu (4 kecamatan) : selesai

5. Boltim (7 kecamatan) : selesai

6. Bolsel (7 kecamatan) : dilanjutkan Rabu 7 Desember

7. Bolmut (6 kecamatan) : Sesi pertama selesai, dilanjutkan Rabu 7 Desember 2022.(*/sisco)