Bahas Tata Tertib DPRD Sulut, Berikut Nama Personel Pansus

Sulut,GN- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Senin (02/03/2026) resmi menetapkan personel Panitia Khusus (Pansus) pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD Memimpin Jalannya Rapat Paripurna (Foto: Gemparnews)

Adapun daftar nama anggota Pansus dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dalam agenda penyampaian dan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD.

“Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulut telah mengusulkan nama-nama pansus,” kata Silangen.

Berikut susunan pansus pembahas tata tertib DPRD Sulut. Koordinator pansus yakni Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen (PDIP), Wakil Ketua Royke Anter (Demokrat), Michaela Paruntu (Golkar), serta Stela Runtuwene (NasDem).

Fraksi PDIP yakni Royke Roring, Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, dan Piere Makisanti. Fraksi Golkar mengutus Vionita Kuera dan Yongki Limen. Fraksi Demokrat menugaskan Roger Mamesah dan Angel Wenas. Fraksi NasDem mengirim Seska Budiman dan Braien Waworuntu. Fraksi Gerindra diwakili Gracia Oroh dan Normans Luntungan.

Dengan dibacakannya susunan personel tersebut, maka Pansus pembahasan Tata Tertib DPRD Sulut resmi ditetapkan dan sah.

“Dengan demikian Pansus DPRD pembahasan tentang Peraturan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan dinyatakan sah serta akan dituangkan dalam keputusan DPRD. Selanjutnya petugas pansus mulai bertugas hari ini,” tandas Silangen.

Pembentukan Pansus Tata Tertib ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi internal DPRD Sulut diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan serta dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sisco)




Silangen : Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Merupakan Pedoman dan Landasan

Sulut,GN- DPRD Sulawesi Utara(Sulut) kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD, Senin (02/03/2026).

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulut (foto : Gemparnews)

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Sulut  dr Fransiskus Andi Silangen,SpB-KBD di dampingi Wakil Ketua Michaela E Paruntu,Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Rapat Paripurna tata tertib ini adalah untuk membahas, merevisi, dan mengesahkan peraturan internal, yang mengatur mekanisme kerja, hak, kewajiban, serta kode etik Anggota DPRD.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen mengatakan Peraturan DPRD tentang Tata tertib merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang DPRD, baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Tata tertib DPRD juga menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah, etika, serta tertib administrasi dan mekanisme persidangan di lingkungan DPRD Sulut,” kata Silangen.

Tata tertib dewan, lanjut Silangen mengatakan juga menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel.

“Tiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan, program pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib,” ujarnya.

“Dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif, diharapkan tercipta kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan, yang sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Provinsi Sulut, dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” tandas Silangen. (sisco)




Banmus DPRD Sulut Tetapkan 4 Hari Jadwal Pelaksanaan Reses

Manado,GN- Plt Sekretaris DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Wiliam Niklas Silangen,S.Sos,M.Si mengatakan sesuai hasil keputusan Badan musyawarah (Banmus) DPRD Sulut, pelaksanaan Reses pertama tahun 2026 anggota DPRD akan dilaksanakan pada 28 – 31 Maret 2026.

Plt Sekretaris DPRD Sulut Wiliam Niklas Silangen,S.Sos,M.Si (foto : ist)

Semua anggota DPRD Sulut akan turun lapangan untuk menyerap aspirasi warga. “Jadi empat hari anggota DPRD akan turun reses di masing – masing daerah pemilihan,” kata Sekwan kepada sejumlah media, Senin (02/03/2026) usai paripurna DPRD Sulut.

Lanjut Sekwan mengatakan meskipun jadwal reses hasil badan musyawarah selama empat hari dilaksanakan namun sesuai ketentuan, reses dapat dilaksanakan selama delapan hari. “Artinya di aturan itu paling lama delapan hari,” jelas Sekwan.

Sementara untuk anggaran reses tahun 2026, Sekwan mengatakan tidak ada penambahan maupun pengurangan. ” Anggaran reses tetap, tidak ada penambahan dan tidak ada pengurangan,” ujarnya.

Untuk staf pendamping kata sekwan, pihak sekretariat sudah menugaskan untuk mendampingi anggota DPRD yang akan melaksanakan reses tersebut. ” Sekretariat sudah menugaskan staf pendamping dalam kegiatan reses ini,” tandasnya. (sisco)

 




Tata Tertib DPRD Sulut Hari Ini di Paripurnakan

Sulut,GN- DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Senin (02/03/2026) hari ini menggelar rapat Paripurna Penyampaian/ Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Tata Tertib DPRD Sulut.

Sekretaris DPRD Sulut Wiliam Niklas Silangen,S.Sos,M.Si (foto : Gemparnews)

Penyampaian paripurna ini melalui surat nomor:800/Set.DPRD/099.8/2026 yang di tanda tangani oleh Wiliam Niklas Silangen, S.Sos,MSi selaku Plt Sekretaris DPRD Sulut. Rapat paripurna ini akan di laksanakan di ruangan rapat Paripurna DPRD Sulut pukul 14.00 wita.

Selain menggelar rapat paripurna, DPRD Sulut hari ini juga melaksanakan beberapa agenda kegiatan yakni, ibadah rutin pukul 09.00 wta oleh pimpinan dan anggota DPRD serta para pegawai di lingkup DPRD Sulut

Selanjutnya pada pukul 10.00 wita, kegiatan RDP Komisi II bersama Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Provinsi Sulut dalam rangka membahas program dan kegiatan tahun 2026, bertempat diruang rapat komisi II DPRD.

Pada pukul 11.00 wita, Rapat Pimpinan DPRD Sulut bertempat diruangan Rapat Pimpinan dan pukul 12.00 wita, agenda kegiatan Rapat Badan Musyawarah DPRD Sulut di Ruang Rapat Serbaguna.(sisco)




Komitmen RSUP Kandou Manado Cegah Bullying di Lingkungan Rumah Sakit, Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian Pantau Sejumlah Ruangan Layanan

Manado,GN– Guna mencegah perundungan (Bullying) di rumah sakit RSUP Kandou Manado, yang merupakan rumah sakit pendidikan maka perlu dilakukan pemantauan di sejumlah tempat ruangan pelayanan kesehatan.

Direktur Utama RSUP Kandou Manado Prof Dr dr Starry Rampengan, SpJP(K),FIHA,MARS melalui Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Penelitian, dr Yune Laukati,MARS di dampingi Manager Diklat Frets Melope,SE,MSi dan Asisten Manajer, Jumat (27/02/2026) melakukan kegiatan telusur ke sejumlah ruang pelayanan kesehatan.

Telusur dilakukan di beberapa unit pelayanan dan kelompok staf medis (KSM) yakni KSM Neurologi, KSM Mata, Poli Saraf, Poli Mata, serta Instalasi Radiologi.

Fokus kegiatan telusur ini di lakukan dalam rangka pembinaan peserta didik, khususnya dalam upaya pencegahan dan edukasi terkait praktik perundungan (bullying) di lingkungan rumah sakit pendidikan.

Disela – sela telusur tersebut, dr Yune Laukati MARS menegaskan kepada para dokter residen, coass, dan seluruh peserta didik di RSUP Kandou agar tidak ragu melaporkan kepada manajemen, jika menemukan atau mengalami tindakan perundungan.

“Praktik perundungan tidak bisa ditolerir di RSUP Kandou Manado,” kata Direktur SDM,Pendidikan dan Penelitian.

Apabila ada intimidasi dari senior kepada junior maupun sebaliknya, dapat melaporkan langsung kepada manajemen RSUP Kandou Manado.

“Jika ada intimidasi, baik dari senior kepada junior maupun sebaliknya, segera laporkan ke manajemen atau melalui link pengaduan yang telah disediakan,” sambungnya.

Lanjut kata dr June, tidak ada pungutan atau tagihan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan yang berlaku. Pengumpulan uang untuk senior maupun DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) tidak diperbolehkan.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik perundungan dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Ini menjadikan langkah yang baik dan komitmen RSUP Kandou Manado sebagai rumah sakit pendidikan dalam menjaga profesionalisme, etika, serta budaya kerja yang saling menghormati di lingkungan pelayanan kesehatan. (sisco)




Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan di RSUP Kandou Manado, Dirut Prof Starry Rampengan Pantau Secara Menyeluruh

Manado,GN– Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Prof Dr dr Starry Rampengan,SpJP(K), FIHA) MARS, di dampingi Direktur Layanan Operasional, Dr. Erwin Sondang Siagian,SSTP., MSi, serta pejabat lainnya, Jumat (27/02/2026) melakukan pantauan pelayanan di beberapa unit. Pantauan di mulai dari ruang rawat inap, Instalasi Gawat Darurat (IGD), sampai bagian pelayanan penunjang RSUP Kandou Manado.

Dirut Prof Starry Rampengan melakukan visitasi pasien di Irina B dan Irina C dan IGD. Dirut meninjau kondisi pasien dan juga memberikan edukasi, pola makan sehat sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan kesehatan.

Terpantau, Dirut juga melakukan dialog dengan pasien untuk mengetahui pengalaman mereka selama menjalani perawatan di RS Kandou Manado.

Selain itu, Dirut juga melakukan interaksi aktif bersama dokter penanggung jawab, dokter residen, serta perawat yang menangani pasien tersebut.

Selain itu, Dirut menanyakan terkait perkembangan kondisi pasien, sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai standar operasional.

Dirut juga mengecek sistem rujukan rumah sakit untuk memastikan alur rujukan berjalan secara optimal. “Koordinasi dilakukan dengan pihak rawat inap untuk memantau ketersediaan tempat tidur, sehingga pasien rujukan dapat terlayani dengan maksimal tanpa hambatan,” ucapnya.

Untuk memastikan respons cepat bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera di IGD, Dirut mengecek secara langsung waktu tunggu pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi (foto), dan layanan diagnostik.

Pelayanan non-medis seperti Customer Service, bagian registrasi, dan kasir tidak luput dari pantauan orang nomor satu di RSUP Kandou. Pantauan ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan kelancaran proses administrasi pasien.

Begitu juga di ruang rekam medik (medrek). Dirut juga melakukan pemantauan guna memastikan tata kelola dokumen pasien berjalan tertib dan profesional.

Sarana dan prasarana menjadi perhatian khusus bahkan kondisi pendingin ruangan (AC) di sejumlah titik serta atap selasar yang mengalami kebocoran menjadi catatan penting untuk segera di tidanklanjuti.

Pantauan secara menyeluruh ini dilakukan, sebagai bentuk keseriusan manajemen RSUP Kandou Manado dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan, baik dari sisi medis, administrasi, hingga fasilitas penunjang, demi kenyamanan dan keselamatan pasien dan untuk kemajuan RSUP Kandou lebih baik lagi. (sisco)




PT Pelangi Sulut Terima Penghargaan ” Kecelakaan Nihil” Dari Gubernur Sulut

SANGIHE,GN – Suatu Kebanggaan yang luar biasa dirasakan oleh Direktur PT.Pelangi Sulut Ferdinand M.Mangumbahang,ST yaitu, menerima penghargaan ” Kecelakaan Nihil ” tahun 2026 dari Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dan langsung memimpin upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 yang dipusatkan di Kota Bitung, Rabu (25/2/2026). Mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, Gubernur menekankan bahwa K3 adalah fondasi utama perlindungan 146,54 juta pekerja Indonesia.

Gubernur Sulut ketika membawakan sambutan Menteri ketenagakerjaan RI menyoroti tantangan serius berupa 319.224 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2024. Dia menegaskan bahwa setiap kecelakaan adalah alarm atas adanya celah dalam sistem pengawasan dan budaya kerja.
Poin Utama Agenda K3 2026:
• Transformasi Digital: Optimalisasi aplikasi Teman K3 dan kanal Lapor Menaker untuk pelayanan yang lebih transparan.
• Penguatan SMK3: Mendorong perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 sebagai standar mitigasi risiko yang sistematis.
• Budaya Kolaboratif: Memperkuat peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) dan melibatkan serikat pekerja sebagai relawan pengawas.
• Profesionalisme: Pelayanan K3 harus berbasis data dan integritas, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelanggar pakta integritas.

“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tapi sebuah nilai. Setiap pekerja berhak pulang dengan selamat, dan produktivitas harus berjalan beriringan dengan keselamatan,” tegas Gubernur Yulius.
Peringatan tahun ini menjadi fase strategis untuk meningkatkan daya saing nasional melalui sumber daya manusia yang sehat dan produktif di tengah dinamika digitalisasi industri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Bupati dan walikota se sulut.
Pemerintah juga mengakui masih adanya tantangan serius dalam implementasi K3 secara nasional.
‎Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor di Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai pemberitaan masih diwarnai kecelakaan kerja dengan korban meninggal dunia atau fatality accident.

Dirut PT Pelangi Sulut, Ferdinand M. Mangumbahang, ST sebagi salah satu perusahaan penerima penghargaan ini bersyukur atas perhatian pemerintah.

“Saya berterima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara yang telah memberikan Penghargaan “Kecelakaan Nihil” kepada PT. Pelangi Sulut pada Tahun 2026. Saya secara pribadi sangat Bersyukur dan Bangga mendapat penghargaan langsung dari Pak Gubernur Mayjend (purn) Yulius Selvanus,”ucap Mangumbahang usai menerima penghargaan.

PT Pelangi Sulut mendapatkan penghargaan berdasarkan Permenaker transmigrasi nomor per-01/men/2007 diberikan penghargaan kecelakaan nihil (zero accident award) atas prestasinya dalam melaksanakan program keselamatan dan kersehatan kerja sehingga mencapai 1.193.544 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung 01 januari 2023 sampai dengan 31 desember 2025. (Red/RB)




Dirut BSG Revino Pepah Hadiri Rapat Paripurna

Sulut,GN- DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penandatangan nota kesepakatan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulut, Selasa (24/02/2026) di ruangan sidang paripurna.

Direktur Utama BSG Revino Pepah Turut Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut (foto: Gemparnews)

Penandatangan itu di lakukan oleh Pimpinan DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene . Sedangkan dari pemerintah Provinsi, ditandatangani oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.

Pantauan media gemparnews.com rapat paripurna tersebut turut dihadiri anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekprov Sulut dan jajaran SKPD, instansi vertikal dan undangan.

Sementara dari perbankan juga terpantau Direktur Utama BSG Revino Pepah sebagai bank kebanggan pemerintah dan masyarakat bumi nyiur melambai. (sisco)




Rocky Wowor : RTRW Memberikan Jaminan Hukum Bagi Penambang Rakyat di Sulut

Sulut,GN – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara lewat paripurna DPRD Sulut,Selasa (24/02/2026).

Ketua Fraksi PDI P DPRD Sulut Rocky Wowor Ketika di Wawancarai Sejumlah Media (foto: Gemparnews)

Usai menghadiri rapat Paripurna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut Rocky Wowor menjelaskan RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.

“Dengan RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa keamanan, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” jelas Rocky.

Rocky mengatakan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE memberikan jaminan hidup bagi dua belas ribu penambang rakyat.

“Mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud. Ini akan menjadikan salah satu sektor primadona untuk perputaran ekonomi Sulut,” kata politisi BMR ini.

Mewakili warga penambang rakyat, Rocky menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi penambang rakyat di Bumi nyiur melambai. (sisco)




DPRD Bersama Pemprov Sulut, Sahkan Ranperda RTRW Menjadi Perda Provinsi Sulut

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Selasa (24/02/2026) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044.

 

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan kesepakatan oleh pimpinan DPRD yakni Ketua dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD, Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. Sementara dari pemerintah provinsi yakni Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE di dampingi Wakil Gubernur Dr Victor Mailangkay,SH,MH serta tim Pansus.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus dalam penyampaian pendapat akhir di paripuna DPRD menekankan tentang pentingnya implementasi dan legalitas.

 

Menurutnya, paripurna bukan sekadar pertemuan administratif rutin, melainkan bentuk dari sinergitas antara Pemprov Sulut dan DPRD.

“Kita berdiri di sini bukan atas nama kepentingan pribadi atau golongan, melainkan atas nama tanggung jawab dalam menentukan arah masa depan Sulawesi Utara, bukan hanya untuk satu atau dua tahun ke depan, melainkan sebagai fondasi pembangunan untuk dua dekade mendatang,” ungkap Yulius di ruang paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).

 

Setelah mencermati laporan akhir Pansus dan mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang, Pemerintah Provinsi dengan penuh keyakinan menyatakan Menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Kata Gubernur, RTRW adalah produk hukum yang paling fundamental, yang juga merupakan sebuah “Mahakarya” regulasi yang akan menjadi peta jalan pembangunan daerah kita hingga dua puluh tahun ke depan.

“Perlu Saya tekankan kembali bahwa dokumen yang kita putuskan hari ini adalah puncak dari ikhtiar panjang dan kerja keras yang sangat menguras waktu dan tenaga, yang telah dirintis bersama sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, kita telah melewati berbagai fase krusial demi menyelaraskan data spasial kita,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, SpB-KBD dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa kelima fraksi menyetujui ketiga ranperda di tetapkan sebagai Peraturan Daerah. “Dari pemandangan akhir fraksi kami menyimpulkan kelima fraksi di DPRD Sulut menerima ketiga ranperda ini untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” ucapnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekprov dan jajaran SKPD, instansi vertikal dan undangan. (sisco)